Selasa, 16 Januari 2018

HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI NEGARA RI DAN IMPLEMENTASINYA

HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI NEGARA RI DAN IMPLEMENTASINYA
Tugas Kelompok
Mata Kuliah : Konstitusi UUD 1945
Dosen : Ichawani Siti Utami




DISUSUN OLEH :
AGUS PRIYANTO  2012150130
MITA TISANE G. 2012150179
NURLELA 2012150091


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PAMULANG
2015









KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Puji dan syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah Konstitusi UUD 1945 tepat pada waktunya.
Makalah Konstitusi UUD 1945 yang disusun oleh penulis berjudul HAM dalam Konstitusi Negara RI dan Implementasinya.
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas kelompok Mata Kuliah  Konstitusi UUD 1945 di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pamulang tahun 2015.
Dalam penulisan makalah ini penulis banyak mendapatkan bantuan, dan bimbingan dari berbagai pihak, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Untuk itu penulis menyampaikan terima kasih khususnya kepada.
Ø  Kedua Orang tua penulis yang selalu memberikan semangat dan motivasi;
Ø  Ibu Ichwani Siti Utami  selaku dosen pembimbing;
Ø  Rekan – rekan mahasiswa FKIP Universitas Pamulang, khususnya ruang WTF-009
Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, untuk itu saran dan kritik yang membangun sangatlah diharapkan. Demikianlah yang dapat penulis sampaikan, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.


                                                                        Pamulang, Mei 2015
                                                                                   
 Penulis






DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL…………………………………………………….……....…i
KATA PE NGANTAR……………………………………………………..…… .ii
DAFTAR ISI…………………………………………………………………...…iii

BAB I             PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang dan Masalah………………………………….1
B.     Tujuan Penulisan..………………...……………………...…...2
C.     Rumusan Masalah……………………………………...……..2
D.    Sistematika Penulisan…………………………………………3
BAB II             PEMBAHASAN
A. HAM dalam berbagai Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia……………………………………………………..7
B.     Pasal  UUD Sementara 1950……………………………...….12
C.     Pasal  UUD  1945…………………………………………….13
D.    Tujuan Implementasi Hak Asasi Manusia…………………..16
BAB III          PENUTUP
A.    Kesimpulan…………………………………………………..16
B.     Daftar Pustaka………………………………………………..18







BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang dan Masalah
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia yang diperoleh dan dibawanya bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Hak Asasi Manusia sama artinya dengan hak-hak konstitusional karena statusnya yang lebih tinggi dalam hirarki norma hukum biasa, karena memperbincangkan kerangka normatif dan konsepsi hak-hak konstitusional sesungguhnya tidaklah jauh berbeda dengan bicara hak asasi manusia.
Berawal  dari 2 perang besar di dunia (PD I dan PD II) timbul keinginan untuk merumuskan hak-hak asasi manusia dalam naskah internasional. Usaha ini pada tahun 1948 berhasil dengan diterimanya Universal Declaration of Human Right (pernyataan sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia) oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB.
Sejalan dengan amanat konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya (Wirayuda: 2005). Sesuai dengan Pasal I (3), Pasal 55, dan 56 Piagam PBB, upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui suatu konsep kerjasama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antarnegara serta hukum internasional yang berlaku.
HAM di Indonesia di dasarkan pada Konstitusi NKRI, yaitu Pembukaan UUD 1945 (alinea I), Pancasila sila ke-4, Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal 27, 28, 29, dan 30), UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. HAM di Indonesia menjamin hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan, hak wanita, hak anak, dan lain-lain
B.     Tujuan Permasalahan
Tujuan disusunnya makalah ini untuk menyelesaikan tugas yang telah diberikan juga sebagai prasyarat agar dapat mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS). Selain itu penyusunan ini juga untuk membuka jendela pengetahuan tentang permasalahan yang ada saat ini. Harapan penulis adalah agar makalah ini tidak hanya bermanfaat bagi dirinya sendiri, akan tetapi bermanfaat juga bagi meraka yang membutuhkan untuk referensi ataupun bahan bacaan semata.
C.     Rumusan Masalah
Melihat dari latar belakang masalah serta memahami pembahasannya maka penulis dapat memberikan batasan-batasan pada :
1.      Bagaimana HAM dalam berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia ?
2.      Bagaimana Pasal  UUD Sementara 1950 ?
3.      Bagaimana Pasal  UUD  1945 ?
4.      Apa Tujuan Implementasi Hak Asasi Manusia ?
D.    Sistematika Penulisan
Dalam penulisan makalah ini terdiri dari hal – hal yang saling berkaitan antara bab I  sampai dengan bab III yang memuat beberapa isi sebagai berikut :   
BAB 1       Pendahuluan membahas tentang latar belakang  rumusan  masalah,  tujuan  penulisan dan sistematika penulisan.
BAB II      Pembahasan – pembahasan tentang Bagaimana HAM dalam berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, Bagaimana Pasal  UUD Sementara 1950,Bagaimana Pasal  UUD  1945 ,Apa Tujuan Implementasi Hak Asasi Manusia
BAB III          Kesimpulan















BAB II
PEMBAHASAN

A.   HAM dalam berbagai konstitusi yang pernah berlaku di indonesia
a)      Konstitusi RIS
1.      Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
2.      Pasal 20
Hak penduduk atas kebebasan berkumpul dan berapat secara damai diakui dan sekadar perlu dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
3.      Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran keinsyafan batin dan agama; hak ini meliputi pula kebebasan bertukar agama atau keyakinan, begitu pula kebebasan menganut agamanya atau keyakinannya baik sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, baik di muka umum maupun dalam lingkungannya sendiri dengan jalan mengajarkan,mengamalkan, beribadat,menaati perintah dan aturan-aturan agama, serta dengan jalan mendidik anak-anak dalam iman dan keyakinan orang tua mereka.


4.      Pasal 9
Ayat 1 : Setiap orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan Negara.
Ayat 2 : Setiap orang berhak meninggalkan negeri dan jika ia warga Negara atau penduduk kembali ke situ.
5.      Pasal 13(1)
setiap orang berhak dalam persamaan yang sepenuhnya, mendapat perlakuan jujur dalam perkaranya oleh hakim yang tidak memihak, dalam hal menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman yang dimajukan terhadapnya beralasan atau tidak.
6.      Pasal 7(2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 12
7.      Pasal 27(2) : setiap orang yang melakukan pekerjaan dalam hal-hal yang sama, berhak atas pengupahan adil yang menjamin kehidupannya bersama dengan keluarganya, sepadan dengan martabat manusia.
8.      Pasal 28 : setiap orang berhak mendirikan serikat sekerja dan masuk ke dalamnya untuk memperlindungi kepentingannya.
9.      Pasal 22(1) : setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang.
10.  Pasal 22(2) : setiap warga negara dapat diangkat dalam tiap-tiap jabatan pemerintah.
11.  Pasal 17 : kemerdekaan dan rahasia dalam perhubungan surat-menyurat tidak boleh diganggu gugat, selain daripada atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang telah disahkan untuk itu menurut peraturan-peraturan undang-undang dalam hal-hal yang diterangkan dalam peraturan itu.
12.  Pasal 11 : tiada seorang juga pun akan disiksa ataupun diperlakukan atau di hukum secara ganas, tidak mengenal perikemanusiaan atau menghina.Pasal 16(1) : Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu gugat.
13.  Pasal 30 : kebebasan melakukan pekerjaan social dan amal, mendirikan organisasi-organisasi untuk itu, dan juga untuk pengajaran partikelir, dan mencari dan mempunyai harta untukmaksud-maksud itu diakui.
14.  Pasal 25 : setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
15.  Pasal 25(2) : seorang pun tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
16.  Pasal 8 : sekalian orang yang berada di daerah negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta bendanya.
17.  Pasal 7 (1): Setiap orang diakui sebagai manusis pribadi terhadap undang-undang.
18.  Pasal 10 : Tiada seorangpun boleh diperbudak, diperulur, atau diperhamba. Perbudakan, perdagangan budak, dan perhambaan dan segala perbuatan berupa apapun tujuannya kepada itu , dilarang
19.  Pasal 29 (1) : Mengajar adalah bebas, dengan tidak menguragi, pengawasan penguasa yang dilakukan terhadap itu menurut peraturan-peraturan undang-undang
20.  Pasal 29(2) : Memilih pengajaran yang akan diikuti adalah bebas.
21.  Pasal 23: setiap warga Negara berhak dan berkewajiban turut serta dengan sungguh-sungguh dalam pertahanan kebangsaan.
22.  Pengaturan hak asasi manusia oleh UUD ini lebih lengkap yang terdiri dari 28 Pasal, dari Pasal 7 sampai dengan Pasal 34, sedangkan dalam Konstitusi RIS hanya terdiri 26 Pasal. Pasal-pasal mengenai hak-hak dan kebebasan dasar manusia (hak asasi manusia) sangat diakui dan dijunjung tinggi akan hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Pada bagian tersebut, juga diakui bahwa kedudukan manusia dihadapan hukum itu adalah sama.
23.  Pasal 19 : setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
24.  Pasal 20 : hak penduduk atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan undang-undang
25.  Pasal 18 : setiap orang berhak atas kebebasan agama, keinsyafan batin dan pikiran.
26.  Pasal 9 (1) : setiap orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan Negara. (2) : setiap orang berhak meninggalkan negeri dan jika ia warga Negara atau penduduk kembali
27.  Pasal 13(1) : setiap orang berhak dalam persamaan yang sepenuhnya, mendapat perlakuan jujur dalam perkaranya oleh hakim yang tidak memihak, dalam hal menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman yang dimajukan terhadapnya beralasan atau tidak.
28.  Pasal 7(2), Pasal 12, Pasal 14, Pasal
29.  Pasal 28(1) : setiap warga negara, sesuai dengan kecakapannya berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan.
30.  Pasal 28(2) : setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan dan berhak pula atas syarat-syarat perburuhan yang adil.
31.  Pasal 29 : setiap orang berhak mendirikan serikat pekerja dan masuk kedalamnya untuk memperlindungi dan memperjuangkan kepen
32.  Pasal 23(1) : setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang.
33.  Pasal 23(2a) : setiap warga negara dapat diangkat dalam tiap-tiap jabatan pemegang
34.  Pasal 17 : kemerdekaan dan rahasia dalam perhubungan surat-menyurat tidak boleh diganggu gugat, selain dari atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang telah disahkan untuk itu menurut peraturan-peraturan undang-undang dalam hal-hal yang diterangkan dalam perat
35.  Pasal 11 : Tiada seorang jua pun akan disiksa ataupun diperlakukan atau dihukum secara ganas, tidak mengenal perikemanusiaan atau
36.  Pasal 31 : kebebasan melakukan pekerjaan social dan amal, mendirikan organisasi-organisasi untuk itu, dan juga untuk pengajaran partikelir, dan mencari dan mempunyai harta untukmaksud-maksud itu diakui, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa yang dilakukan terhadapitu menurut peraturan undan
37.  Pasal 26(1) : setiap orang berhakj mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
38.  Pasal 26(2) :Seorangpun tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
39.  Pasal 7 (1): Setiap orang diakui sebagai manusis pribadi terhadap undang-undang.
40.  Pasal 10 : Tiada seorangpun boleh diperbudak, diperulur, atau diperhamba. Perbudakan, perdagangan budak, dan perhambaan dan segala perbuatan berupa apapun tujuannya kepada itu , d
41.  Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
(2): Memilih pengajaran yang akan diikuti dalah bebas.
(3) : Mengajar adalah bebas, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa yang dilakukan terhadap itu menurut peraturan  undang-undang
42. Pasal 24 : setiap warga Negara berhak dan berkewajiban turut serta dengan sungguh-sungguh dalam pertahanan Negara
B.     PASAL  UUD SEMENTARA 1950
1.      Pasal 29 Ayat 2 , tentang jaminan dari pemerintah kepada warga negara akan haknya memeluk agama.
2.      Pasal 30 Ayat 1, tentang hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan keamanan.
3.      Pasal 31 Ayat 1, tentang hak warga untuk mendapat pendidikan
4.      Pasal 34 Ayat 2 “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.” Berisi tentang hak warga negara Indonesia untuk mendapat jaminan sosial dari negara.
C.     PASAL  UUD  1945
1.      tinggal di wilayah Negara, dan meninggalkannya, serta berhak Pasal 28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
2.      Pasal 28 E(3) : setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
3.      Pasal 28E : setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan. Memilih kewarganegaraan, memilih tempat kembali
4.      Pasal 29(2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
5.      Pasal 28B (1) : Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
6.      Pasal 28B(2) : setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
7.      Pasal 28C : setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
8.      Pasal 28D(1) : setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
9.      Pasal 28D(2) : setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
10.  Pasal 28D(3) : setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
11.  Pasal 28D(4) : setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
12. Pasal 28F : setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki,menyimpan,mengolah , dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
13.  Pasal 28G(1) : setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
14.  Pasal 28G(2) : setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yg merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
15.  Pasal 28H(1) : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
16.  Pasal 28H(2) : setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
17.  Pasal 28H (3) : setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
18.  Pasal 28H(4) : setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
19.  Pasal 28I(1) : hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum,dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
20.  Pasal 28I(2) : Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
21.  Pasal 28I(3) : Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
22.  Pasal 31 (1) : Setiap Warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
23.  Pasal 30(1) : tiap-tiap warga Negara berhak dn wajib iktu serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

D.    Tujuan Implementasi Hak Asasi Manusia
Implementasi merupakan bentuk tindak lanjut atau penerapan, jadi tujuan dari Implementasi Hak Asasi Manusia adalah :
Þ      Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Þ    Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Þ   Uuntuk mempertahankan hak-hak warga negara di Indonesia sewenang-wenang aparat negara dan mendorong tumbuh/berkembangnya pribadi manusia yang Multidimensional.
1.      Sasaran dari Implementasi HAM
Sasaran dari penerapan HAM ini adalah agar setiap manusia dapat menggunakan hak-hak nya sebagai warga negara Indonesia, bukan saling menginjak-injak atau merebut hak-hak dari mereka yang di ambil HAM nya. Misal nya hak untukmemperoleh keadilan, hak untuk kemerdekaan, hak untu mengemukakkan pendapatdan masih banyak hak-hak nya.
2.      Penerapan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia baru pada tahap kebijakan belum menjadi bagian dari sendi-sendi dasar kehidupan berbangsa untuk menjadi faktor integrasi atau persatuan. Problem dasar HAM yaitu penghargaan terhadap martabat dan privasi warga negara sebagai pribadi juga belum ditempatkan sebagaimana mestinya. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Marzuki Darusman da-lam diskusi yang diselenggarakan Forum Diskusi Wartawan Politik (FDWP) di Wisma Surabaya Post Jakarta. Dalam diskusi itu diperbincangkan masalah hak asasi, politik dan demokrasi di Indonesia termasuk hubungan Komnas HAM dan pemerintah. “Pelaksanaan HAM di kita masih maju mundur. Namun itu tidak menjadi soal karena dalam proses,” kata Marzuki. Padahal jika melihat sisi historis, kata Marzuki, HAM di Indonesia beranjak dari amanat penderitaan rakyat untuk mewujudkan kemerdekaan dari penjajah. Begitu pula seperti tercermin dari Sila Kemanusiaan yang berpangkal dari falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia memiliki krisis multi dimensional sebagai akibat menumpuknya masalah ekonomi, social budaya, politik, hokum dan keamanan. Kondisi demikian sangat berpotensi untuk terjadi nya sebuah pelanggaran HAM. Pelanggaran Hak Asasi Manusia banyak dilakukan oleh aparat terhadap warga negara dan sebaliknya, bahkan antar warga negara sendiri, hal tersebut sering kita saksikan baik secara langsung maupun melalui media elektronik maupun media cetak seperti:
Ø  Penganiayaan
Ø  Pemerkosaan
Ø  Kekerasan dalam rumah tangga
Ø  Penjualan anak dan perempuan
Ø  Pembakaran tempat ibadah.
Kondisi tersebut tidak boleh di biarkan begitu saja, karena akan berdampak pada mental anak cucu bangsa ini.  Contoh penerapan HAM dalam kehidupan sehari-hari, antara lain :
1.      Melarang anggota masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menghadapi pelanggaran HAM atau kejahatan yang terjadi di lingkungan masyarakat setempat.
2.      Memberi contoh/tauladan yang baik dalam kehidupan bermasyarakat seharhhari dengan berperilaku yang baik dan sopan misalnya dalam menjalankan kendaraan bermotor dijalan umum atau jalan raya dengan tidak mentang-mentang bahwa ia aparat kepolisian.
3.      Cepat tanggap dan membantu kesulitan yang terjadi di lingkungannya.
4.      Memberi pertolongan baik di llingkungan tugasnya maupun di tempat-tempat lain bila ada orang/anggota masyarakat yang memerlukan pertolongan.
5.    Sopan berkendaraan di jalan raya/umum, dengan mengikuti peraturan/rambu-rambu lalulintas yang berlaku.
6.      Dalam menggunakan fasilitas Rumah Tangga di-usahakan tidak mengganggu lingkungan disekitarnya.
7.      Ikut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat dimana ia bertempat tinggal.
8.      Menahan diri apabila terjadi pertengkaran diantara sesama rekan atau tetangga dan berupaya menyelesaikan pertengkaran tersebut dengan baik dan terhormat, serta jangan ikut-ikutan main hakim sendiri.
9.      Melakukan kegiatan rumah tangga dengan tidak mengganggu ketenangan dan ketertiban tetangganya.
11.  Mentaati tata tertib lingkungan hidup sehari-hari di lingkungan masyarakat masing-masing.
12.  Menghindari pertengkaran/adu fisik karena masing-masing merasa dirinya benar.
Mungkin saat ini yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan oleh masyarakat kita adalah tentang Ahmadiyah. Seperti yang kita ketahui Ahmadiyah adalah aliran agama yang menyesatkan karena aliran tersebut mengaku bahwa Mirza Gulam Ahmad itu adalah nabi dan rosul nya. Ajaran tersebut jelas-jelas sudah menyimpang dari ajaran agama kita. Seperti yang firman Allah SWT yaitu  dalam QS AL AHZAB 40: ” Bukanlah Muhammad itu bapak salah seorang laki-laki di antara kamu tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup Nabi-nabi”. Tapi masih banyak masyarakat kita yang mempercayai bahwa Ahmadiyah itu aliran yang benar.
Hal ini merupakan salah satu penerapan HAM di Indonesia menurut saya kurang tepat karena masyarakat kurang merespon terhadap permasalahan ini yang sudah banyak memakan korban seperti insiden Cikeusik (Minggu, 06 Februari 2011). Pemerintah selalu memberi kelonggaran pada jamaah Ahmadiyah untuk tetap berkembang di Indonesia. Sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia yaitu Hak hidup, beribadah, hak atas dasar aman dan hak atas milik pribadi. Memang di negara kita mempunyai undang-undang yang berisi bahwa setiap warga negara bebas memeluk agama nya. Tapi dengan landasan seperti itu pemerintah seharusnya harus bisa menyikapi bahwa ahmdiyah itu bukanlah agama tapi aliran sesat yang cepat atau  lambat akan merusak generasi muda kita jika ahmadiyah tetap di ijin kan untuk tinggal dan hidup di Indonesia. Pemerintah yang hanya bisa memberikan kelonggaran pada jamaah ahmdiyah membuat sejumlah ormas masyrakat tidak tinggal diam. Masyarakat selalu menggelar demokrasi di sudut daerah agar pemerintah bisa bersikap tegas dan membubarkah ahmdiyah. Setiap pemimpin daerah pun sudahbersikap tegas terhadap jamaah ahmadiyah ini seperti yang di lakukan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang merupakan kepala daerah yang pertama mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188/94/KPTS/013/2011 tentang Larangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayahnya. Surat tertanggal 28 Februari 2011 itu disampaikan Gubernur di depan anggota Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dan pimpinan sejumlah media massa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya (28/2/2011). Dalam SK tersebut terdapat tiga pasal. Pertama, melarang aktivitas JAI yang dapat memicu dan/atau menyebarkan terganggunya ketertiban masyarakat Jawa Timur. Pasal kedua berisi empat poin.

a)   Menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik;
b)     Memasang papan nama organisasi JAI di tempat umum;
c)  Memasang papan nama pada masjid, mushalla, lembaga pendidikan, dan lain-lain dengan identitas JAI; dan
d)       Menggunakan atribut JAI dalam segala macam bentuknya.
Gubernur Soekarwo menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang membubarkan ajaran Ahmadiyah. "Kami hanya bisa melarang aktivitasnya, bukan membubarkan, karena pusat yang berwenang (membubarkan). Urusan agama merupakan salah satu dari lima kewenangan pusat," ujarnya.
Banyak pihak-pihak yang mengecam ahmadiyah dan meminta pemerintah untuk membubarkan ahmadiyah karena aliran tersebut akan merusak akidah umat, seperti yang dikatakan oleh Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin mengungkapkan pemerintah bisa mempunyai alasan membubarkan Ahmadiyah. Pasalnya karena kelompok ini membawa paham yang mengganggu hak asasi umat Islam pada aspek yang fundamental yaitu akidah.
"Maka kemudian menimbulkan keresahan, itu bukan berarti pemerintah mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Din di Jakarta, Jumat (4/3/2011). Banyak kalangan yang menyaran kan jika ahmadiyah ingin tetap tinggal di Indonesia maka buat lah agama baru jangan mengkaitkan aliran nya terhadap Islam karena ajaran Islam tidak menyimpang seperti itu. Hingga saat ini pun pemerintah belum berbuat apa-apa, pemerintah bergerak jika ada Insiden baru lahpemerintah mulai mencari kambinghitam dalam permasalahan ini. Alangkah baik nya pemerintah berfikir kenapa terjadi seperti ini, masyarakat tidak akan melakukan kekerasan jika tidak ada yang membuat masyarakat marah pada kasus ini masyrakat sudah bersabar dan tidak bisa bersabar lagi untuk menunggu pemerintah membubarkan ahmadiyah. Sebaik nya agar insiden Cikeusik tidak terulang lagi di daerah-daerah lainnya maka pemerintah secepatnya untuk membubarkan ahmadiyah tersebut.






BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia yang diperoleh dan dibawanya bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Implementasi merupakan bentuk tindak lanjut atau penerapan, jadi tujuan dari Implementasi Hak Asasi Manusia adalah Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan, Uuntuk mempertahankan hak-hak warga negara di Indonesia sewenang-wenang aparat negara dan mendorong tumbuh/berkembangnya pribadi manusia yang Multidimensional.
Bangsa Indonesia memiliki krisis multi dimensional sebagai akibat menumpuknya masalah ekonomi, social budaya, politik, hokum dan keamanan. Kondisi demikian sangat berpotensi untuk terjadi nya sebuah pelanggaran HAM. Pelanggaran Hak Asasi Manusia banyak dilakukan oleh aparat terhadap warga negara dan sebaliknya, bahkan antar warga negara sendiri, hal tersebut sering kita saksikan baik secara langsung maupun melalui media elektronik maupun media cetak seperti : Penganiayaan, Pemerkosaan, Kekerasan dalam rumah tangga dan Penjualan anak dan perempuan.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar