HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI NEGARA
RI DAN IMPLEMENTASINYA
Tugas
Kelompok
Mata
Kuliah : Konstitusi UUD 1945
Dosen : Ichawani Siti Utami
DISUSUN
OLEH :
AGUS
PRIYANTO 2012150130
MITA
TISANE G. 2012150179
NURLELA 2012150091
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
PAMULANG
2015
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Puji dan
syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas
rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah Konstitusi UUD 1945
tepat pada waktunya.
Makalah Konstitusi UUD 1945 yang disusun oleh penulis
berjudul HAM dalam Konstitusi Negara RI
dan Implementasinya.
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas kelompok
Mata Kuliah Konstitusi UUD 1945 di
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pamulang tahun 2015.
Dalam penulisan makalah ini penulis banyak mendapatkan bantuan, dan bimbingan
dari berbagai pihak, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Untuk
itu penulis menyampaikan terima kasih khususnya kepada.
Ø Kedua Orang tua
penulis yang selalu memberikan semangat dan motivasi;
Ø Ibu Ichwani Siti Utami
selaku dosen pembimbing;
Ø Rekan – rekan
mahasiswa FKIP Universitas Pamulang, khususnya ruang WTF-009
Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penyusunan
makalah ini, untuk itu saran dan kritik yang membangun sangatlah diharapkan.
Demikianlah yang dapat penulis sampaikan, semoga makalah ini bermanfaat bagi
kita semua.
Pamulang,
Mei 2015
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL…………………………………………………….……....…i
KATA PE NGANTAR……………………………………………………..…… .ii
DAFTAR ISI…………………………………………………………………...…iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang dan Masalah………………………………….1
B.
Tujuan Penulisan..………………...……………………...…...2
C.
Rumusan Masalah……………………………………...……..2
D.
Sistematika Penulisan…………………………………………3
BAB II PEMBAHASAN
A. HAM dalam berbagai Konstitusi yang pernah
berlaku di Indonesia……………………………………………………..7
B.
Pasal
UUD Sementara 1950……………………………...….12
C.
Pasal
UUD 1945…………………………………………….13
D.
Tujuan Implementasi Hak Asasi Manusia…………………..16
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan…………………………………………………..16
B.
Daftar Pustaka………………………………………………..18
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang dan Masalah
Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia yang diperoleh
dan dibawanya bersama dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan
masyarakat. Hak Asasi Manusia sama artinya dengan hak-hak konstitusional karena
statusnya yang lebih tinggi dalam hirarki norma hukum biasa, karena
memperbincangkan kerangka normatif dan konsepsi hak-hak konstitusional
sesungguhnya tidaklah jauh berbeda dengan bicara hak asasi manusia.
Berawal dari 2 perang besar di dunia (PD I dan PD II)
timbul keinginan untuk merumuskan hak-hak asasi manusia dalam naskah
internasional. Usaha ini pada tahun 1948 berhasil dengan diterimanya Universal
Declaration of Human Right (pernyataan sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia)
oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB.
Sejalan
dengan amanat konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan
perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik,
ekonomi, sosial, budaya dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya
(Wirayuda: 2005). Sesuai dengan Pasal I (3), Pasal 55, dan 56 Piagam PBB, upaya
pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui suatu konsep kerjasama
internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan,
dan hubungan antarnegara serta hukum internasional yang berlaku.
HAM
di Indonesia di dasarkan pada Konstitusi NKRI, yaitu Pembukaan UUD 1945 (alinea
I), Pancasila sila ke-4, Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal 27, 28, 29, dan 30), UU
No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. HAM di
Indonesia menjamin hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan, hak wanita,
hak anak, dan lain-lain
B. Tujuan
Permasalahan
Tujuan disusunnya makalah ini untuk menyelesaikan
tugas yang telah diberikan juga sebagai prasyarat agar dapat mengikuti Ujian
Tengah Semester (UTS). Selain itu penyusunan ini juga untuk membuka jendela
pengetahuan tentang permasalahan yang ada saat ini. Harapan penulis adalah agar
makalah ini tidak hanya bermanfaat bagi dirinya sendiri, akan tetapi bermanfaat
juga bagi meraka yang membutuhkan untuk referensi ataupun bahan bacaan semata.
C. Rumusan
Masalah
Melihat dari latar belakang masalah serta memahami pembahasannya maka
penulis dapat memberikan batasan-batasan pada :
1.
Bagaimana
HAM dalam berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia ?
2.
Bagaimana
Pasal UUD Sementara 1950 ?
3. Bagaimana Pasal UUD
1945 ?
4. Apa Tujuan Implementasi Hak Asasi
Manusia ?
D. Sistematika
Penulisan
Dalam
penulisan makalah ini terdiri dari hal – hal yang saling berkaitan antara bab I
sampai dengan bab III yang memuat
beberapa isi sebagai berikut :
BAB 1 Pendahuluan membahas tentang latar
belakang rumusan masalah,
tujuan penulisan dan sistematika
penulisan.
BAB II Pembahasan – pembahasan tentang Bagaimana
HAM dalam berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, Bagaimana Pasal UUD Sementara 1950,Bagaimana Pasal UUD
1945 ,Apa Tujuan
Implementasi Hak Asasi Manusia
BAB III Kesimpulan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
HAM
dalam berbagai konstitusi yang pernah berlaku di indonesia
a)
Konstitusi
RIS
1.
Pasal
19
Setiap orang berhak atas kebebasan
mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
2.
Pasal
20
Hak penduduk atas kebebasan
berkumpul dan berapat secara damai diakui dan sekadar perlu dijamin dalam
peraturan perundang-undangan.
3.
Pasal
18
Setiap orang berhak atas kebebasan
pikiran keinsyafan batin dan agama; hak ini meliputi pula kebebasan bertukar
agama atau keyakinan, begitu pula kebebasan menganut agamanya atau keyakinannya
baik sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, baik di muka umum maupun
dalam lingkungannya sendiri dengan jalan mengajarkan,mengamalkan,
beribadat,menaati perintah dan aturan-aturan agama, serta dengan jalan mendidik
anak-anak dalam iman dan keyakinan orang tua mereka.
4.
Pasal
9
Ayat 1
: Setiap orang
berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan Negara.
Ayat
2 : Setiap orang
berhak meninggalkan negeri dan jika ia warga Negara atau penduduk kembali ke
situ.
5.
Pasal
13(1)
setiap orang berhak dalam persamaan
yang sepenuhnya, mendapat perlakuan jujur dalam perkaranya oleh hakim yang
tidak memihak, dalam hal menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan
dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman yang dimajukan terhadapnya
beralasan atau tidak.
6. Pasal
7(2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 12
7. Pasal
27(2) : setiap orang yang melakukan pekerjaan dalam hal-hal yang sama, berhak
atas pengupahan adil yang menjamin kehidupannya bersama dengan keluarganya,
sepadan dengan martabat manusia.
8. Pasal
28 : setiap orang berhak mendirikan serikat sekerja dan masuk ke dalamnya untuk
memperlindungi kepentingannya.
9. Pasal
22(1) : setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan
langsung atau dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas menurut
cara yang ditentukan oleh undang-undang.
10. Pasal
22(2) : setiap warga negara dapat diangkat dalam tiap-tiap jabatan pemerintah.
11. Pasal
17 : kemerdekaan dan rahasia dalam perhubungan surat-menyurat tidak boleh
diganggu gugat, selain daripada atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang
telah disahkan untuk itu menurut peraturan-peraturan undang-undang dalam
hal-hal yang diterangkan dalam peraturan itu.
12. Pasal
11 : tiada seorang juga pun akan disiksa ataupun diperlakukan atau di hukum
secara ganas, tidak mengenal perikemanusiaan atau menghina.Pasal 16(1) : Tempat
kediaman siapapun tidak boleh diganggu gugat.
13. Pasal
30 : kebebasan melakukan pekerjaan social dan amal, mendirikan
organisasi-organisasi untuk itu, dan juga untuk pengajaran partikelir, dan
mencari dan mempunyai harta untukmaksud-maksud itu diakui.
14. Pasal
25 : setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama
dengan orang lain.
15. Pasal
25(2) : seorang pun tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
16. Pasal
8 : sekalian orang yang berada di daerah negara sama berhak menuntut
perlindungan untuk diri dan harta bendanya.
17. Pasal
7 (1): Setiap orang diakui sebagai manusis pribadi terhadap undang-undang.
18. Pasal
10 : Tiada seorangpun boleh diperbudak, diperulur, atau diperhamba. Perbudakan,
perdagangan budak, dan perhambaan dan segala perbuatan berupa apapun tujuannya
kepada itu , dilarang
19. Pasal
29 (1) : Mengajar adalah bebas, dengan tidak menguragi, pengawasan penguasa
yang dilakukan terhadap itu menurut peraturan-peraturan undang-undang
20. Pasal
29(2) : Memilih pengajaran yang akan diikuti adalah bebas.
21. Pasal
23: setiap warga Negara berhak dan berkewajiban turut serta dengan
sungguh-sungguh dalam pertahanan kebangsaan.
22. Pengaturan
hak asasi manusia oleh UUD ini lebih lengkap yang terdiri dari 28 Pasal, dari
Pasal 7 sampai dengan Pasal 34, sedangkan dalam Konstitusi RIS hanya terdiri 26
Pasal. Pasal-pasal mengenai hak-hak dan kebebasan dasar manusia (hak asasi
manusia) sangat diakui dan dijunjung tinggi akan hak-hak dasar yang dimiliki
oleh setiap manusia. Pada bagian tersebut, juga diakui bahwa kedudukan manusia
dihadapan hukum itu adalah sama.
23. Pasal
19 : setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
24. Pasal
20 : hak penduduk atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan
undang-undang
25. Pasal
18 : setiap orang berhak atas kebebasan agama, keinsyafan batin dan pikiran.
26. Pasal
9 (1) : setiap orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan
Negara. (2) : setiap orang berhak meninggalkan negeri dan jika ia warga Negara
atau penduduk kembali
27. Pasal
13(1) : setiap orang berhak dalam persamaan yang sepenuhnya, mendapat perlakuan
jujur dalam perkaranya oleh hakim yang tidak memihak, dalam hal menetapkan
hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam hal menetapkan apakah suatu
tuntutan hukuman yang dimajukan terhadapnya beralasan atau tidak.
28. Pasal
7(2), Pasal 12, Pasal 14, Pasal
29. Pasal
28(1) : setiap warga negara, sesuai dengan kecakapannya berhak atas pekerjaan
yang layak bagi kemanusiaan.
30. Pasal
28(2) : setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan dan berhak pula atas
syarat-syarat perburuhan yang adil.
31. Pasal
29 : setiap orang berhak mendirikan serikat pekerja dan masuk kedalamnya untuk
memperlindungi dan memperjuangkan kepen
32. Pasal
23(1) : setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan
langsung atau dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas menurut
cara yang ditentukan oleh undang-undang.
33. Pasal
23(2a) : setiap warga negara dapat diangkat dalam tiap-tiap jabatan pemegang
34. Pasal
17 : kemerdekaan dan rahasia dalam perhubungan surat-menyurat tidak boleh
diganggu gugat, selain dari atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang telah
disahkan untuk itu menurut peraturan-peraturan undang-undang dalam hal-hal yang
diterangkan dalam perat
35. Pasal
11 : Tiada seorang jua pun akan disiksa ataupun diperlakukan atau dihukum
secara ganas, tidak mengenal perikemanusiaan atau
36. Pasal
31 : kebebasan melakukan pekerjaan social dan amal, mendirikan
organisasi-organisasi untuk itu, dan juga untuk pengajaran partikelir, dan
mencari dan mempunyai harta untukmaksud-maksud itu diakui, dengan tidak
mengurangi pengawasan penguasa yang dilakukan terhadapitu menurut peraturan
undan
37. Pasal
26(1) : setiap orang berhakj mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama
dengan orang lain.
38. Pasal
26(2) :Seorangpun tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
39. Pasal
7 (1): Setiap orang diakui sebagai manusis pribadi terhadap undang-undang.
40. Pasal
10 : Tiada seorangpun boleh diperbudak, diperulur, atau diperhamba. Perbudakan,
perdagangan budak, dan perhambaan dan segala perbuatan berupa apapun tujuannya
kepada itu , d
41. Pasal
30 (1) : Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
(2):
Memilih pengajaran yang akan diikuti dalah bebas.
(3) : Mengajar adalah bebas, dengan
tidak mengurangi pengawasan penguasa yang dilakukan terhadap itu menurut
peraturan undang-undang
42. Pasal 24 : setiap warga Negara
berhak dan berkewajiban turut serta dengan sungguh-sungguh dalam pertahanan
Negara
B. PASAL UUD SEMENTARA 1950
1.
Pasal
29 Ayat 2 , tentang jaminan dari pemerintah kepada warga negara akan haknya
memeluk agama.
2.
Pasal
30 Ayat 1, tentang hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan
keamanan.
3.
Pasal
31 Ayat 1, tentang hak warga untuk mendapat pendidikan
4.
Pasal
34 Ayat 2 “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan.” Berisi tentang hak warga negara Indonesia untuk mendapat jaminan
sosial dari negara.
C. PASAL UUD
1945
1.
tinggal di wilayah Negara, dan
meninggalkannya, serta berhak Pasal 28 :
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal
28 E(3) : setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat
3. Pasal 28E : setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan. Memilih kewarganegaraan, memilih tempat
kembali
4.
Pasal
29(2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
5.
Pasal
28B (1) : Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah.
6. Pasal
28B(2) : setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
7. Pasal
28C : setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
8. Pasal
28D(1) : setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
9. Pasal
28D(2) : setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
10. Pasal
28D(3) : setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
11. Pasal
28D(4) : setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
12. Pasal
28F : setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari
memperoleh, memiliki,menyimpan,mengolah , dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
13. Pasal
28G(1) : setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat,dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat dan tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
14. Pasal
28G(2) : setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yg
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain.
15. Pasal
28H(1) : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
16. Pasal
28H(2) : setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan
17. Pasal
28H (3) : setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
18. Pasal
28H(4) : setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
19. Pasal
28I(1) : hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum,dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.
20. Pasal
28I(2) : Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.
21. Pasal
28I(3) : Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban.
22. Pasal
31 (1) : Setiap Warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
23. Pasal
30(1) : tiap-tiap warga Negara berhak dn wajib iktu serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara.
D.
Tujuan
Implementasi Hak Asasi Manusia
Implementasi merupakan bentuk
tindak lanjut atau penerapan, jadi tujuan dari Implementasi Hak Asasi Manusia
adalah :
Þ Mengembangkan kondisi yang kondusif
bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan
Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Þ Meningkatkan perlindungan dan
penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia
seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Þ Uuntuk mempertahankan hak-hak warga
negara di Indonesia sewenang-wenang aparat negara dan mendorong
tumbuh/berkembangnya pribadi manusia yang Multidimensional.
1.
Sasaran
dari Implementasi HAM
Sasaran
dari penerapan HAM ini adalah agar setiap manusia dapat menggunakan hak-hak nya
sebagai warga negara Indonesia, bukan saling menginjak-injak atau merebut
hak-hak dari mereka yang di ambil HAM nya. Misal nya hak untukmemperoleh
keadilan, hak untuk kemerdekaan, hak untu mengemukakkan pendapatdan masih
banyak hak-hak nya.
2.
Penerapan
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pelaksanaan
hak asasi manusia (HAM) di Indonesia baru pada tahap kebijakan belum menjadi
bagian dari sendi-sendi dasar kehidupan berbangsa untuk menjadi faktor
integrasi atau persatuan. Problem dasar HAM yaitu penghargaan terhadap martabat
dan privasi warga negara sebagai pribadi juga belum ditempatkan sebagaimana
mestinya. Demikian
disampaikan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Marzuki
Darusman da-lam diskusi yang diselenggarakan Forum Diskusi Wartawan Politik
(FDWP) di Wisma Surabaya Post Jakarta. Dalam diskusi itu diperbincangkan
masalah hak asasi, politik dan demokrasi di Indonesia termasuk hubungan Komnas
HAM dan pemerintah. “Pelaksanaan HAM di kita masih maju mundur. Namun itu tidak
menjadi soal karena dalam proses,” kata Marzuki. Padahal jika melihat sisi
historis, kata Marzuki, HAM di Indonesia beranjak dari amanat penderitaan
rakyat untuk mewujudkan kemerdekaan dari penjajah. Begitu pula seperti
tercermin dari Sila Kemanusiaan yang berpangkal dari falsafah kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia memiliki krisis
multi dimensional sebagai akibat menumpuknya masalah ekonomi, social budaya,
politik, hokum dan keamanan. Kondisi demikian sangat berpotensi untuk terjadi
nya sebuah pelanggaran HAM. Pelanggaran Hak Asasi Manusia banyak dilakukan oleh
aparat terhadap warga negara dan sebaliknya, bahkan antar warga negara sendiri,
hal tersebut sering kita saksikan baik secara langsung maupun melalui media
elektronik maupun media cetak seperti:
Ø Penganiayaan
Ø Pemerkosaan
Ø Kekerasan dalam rumah tangga
Ø Penjualan anak dan perempuan
Ø Pembakaran tempat ibadah.
Kondisi
tersebut tidak boleh di biarkan begitu saja, karena akan berdampak pada mental
anak cucu bangsa ini. Contoh penerapan
HAM dalam kehidupan sehari-hari, antara lain :
1.
Melarang
anggota masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menghadapi pelanggaran
HAM atau kejahatan yang terjadi di lingkungan masyarakat setempat.
2.
Memberi
contoh/tauladan yang baik dalam kehidupan bermasyarakat seharhhari dengan
berperilaku yang baik dan sopan misalnya dalam menjalankan kendaraan bermotor
dijalan umum atau jalan raya dengan tidak mentang-mentang bahwa ia aparat
kepolisian.
3.
Cepat
tanggap dan membantu kesulitan yang terjadi di lingkungannya.
4.
Memberi
pertolongan baik di llingkungan tugasnya maupun di tempat-tempat lain bila ada
orang/anggota masyarakat yang memerlukan pertolongan.
5. Sopan
berkendaraan di jalan raya/umum, dengan mengikuti peraturan/rambu-rambu
lalulintas yang berlaku.
6.
Dalam
menggunakan fasilitas Rumah Tangga di-usahakan tidak mengganggu lingkungan
disekitarnya.
7.
Ikut
berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat
dimana ia bertempat tinggal.
8. Menahan
diri apabila terjadi pertengkaran diantara sesama rekan atau tetangga dan
berupaya menyelesaikan pertengkaran tersebut dengan baik dan terhormat, serta
jangan ikut-ikutan main hakim sendiri.
9. Melakukan
kegiatan rumah tangga dengan tidak mengganggu ketenangan dan ketertiban
tetangganya.
11. Mentaati
tata tertib lingkungan hidup sehari-hari di lingkungan masyarakat masing-masing.
12. Menghindari
pertengkaran/adu fisik karena masing-masing merasa dirinya benar.
Mungkin saat ini yang sedang hangat-hangatnya
dibicarakan oleh masyarakat kita adalah tentang Ahmadiyah. Seperti yang kita
ketahui Ahmadiyah adalah aliran agama yang menyesatkan karena aliran tersebut
mengaku bahwa Mirza Gulam Ahmad itu adalah nabi dan rosul nya. Ajaran tersebut
jelas-jelas sudah menyimpang dari ajaran agama kita. Seperti yang firman Allah
SWT yaitu dalam QS AL AHZAB 40: ”
Bukanlah Muhammad itu bapak salah seorang laki-laki di antara kamu tetapi dia
adalah Rasulullah dan penutup Nabi-nabi”. Tapi masih banyak masyarakat kita
yang mempercayai bahwa Ahmadiyah itu aliran yang benar.
Hal ini merupakan salah satu penerapan HAM di
Indonesia menurut saya kurang tepat karena masyarakat kurang merespon terhadap
permasalahan ini yang sudah banyak memakan korban seperti insiden Cikeusik
(Minggu, 06 Februari 2011). Pemerintah selalu memberi kelonggaran pada jamaah
Ahmadiyah untuk tetap berkembang di Indonesia. Sehingga terjadi pelanggaran
terhadap hak asasi manusia yaitu Hak hidup, beribadah, hak atas dasar aman dan
hak atas milik pribadi. Memang di negara kita mempunyai undang-undang yang
berisi bahwa setiap warga negara bebas memeluk agama nya. Tapi dengan landasan
seperti itu pemerintah seharusnya harus bisa menyikapi bahwa ahmdiyah itu
bukanlah agama tapi aliran sesat yang cepat atau lambat akan merusak generasi muda kita jika
ahmadiyah tetap di ijin kan untuk tinggal dan hidup di Indonesia. Pemerintah
yang hanya bisa memberikan kelonggaran pada jamaah ahmdiyah membuat sejumlah
ormas masyrakat tidak tinggal diam. Masyarakat selalu menggelar demokrasi di
sudut daerah agar pemerintah bisa bersikap tegas dan membubarkah ahmdiyah.
Setiap pemimpin daerah pun sudahbersikap tegas terhadap jamaah ahmadiyah ini
seperti yang di lakukan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang merupakan kepala
daerah yang pertama mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188/94/KPTS/013/2011
tentang Larangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayahnya.
Surat tertanggal 28 Februari 2011 itu disampaikan Gubernur di depan anggota
Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dan pimpinan sejumlah media massa di Gedung
Negara Grahadi, Surabaya (28/2/2011). Dalam SK tersebut terdapat tiga pasal.
Pertama, melarang aktivitas JAI yang dapat memicu dan/atau menyebarkan
terganggunya ketertiban masyarakat Jawa Timur. Pasal kedua berisi empat poin.
a) Menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara
lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik;
b) Memasang papan nama organisasi JAI di
tempat umum;
c) Memasang papan nama pada masjid,
mushalla, lembaga pendidikan, dan lain-lain dengan identitas JAI; dan
d) Menggunakan
atribut JAI dalam segala macam bentuknya.
Gubernur
Soekarwo menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang membubarkan ajaran
Ahmadiyah. "Kami hanya bisa melarang aktivitasnya, bukan membubarkan,
karena pusat yang berwenang (membubarkan). Urusan agama merupakan salah satu
dari lima kewenangan pusat," ujarnya.
Banyak pihak-pihak yang mengecam ahmadiyah dan
meminta pemerintah untuk membubarkan ahmadiyah karena aliran tersebut akan
merusak akidah umat, seperti yang dikatakan oleh Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah
Din Syamsuddin mengungkapkan pemerintah bisa mempunyai alasan membubarkan
Ahmadiyah. Pasalnya karena kelompok ini membawa paham yang mengganggu hak asasi
umat Islam pada aspek yang fundamental yaitu akidah.
"Maka kemudian menimbulkan keresahan, itu bukan
berarti pemerintah mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Din di
Jakarta, Jumat (4/3/2011). Banyak kalangan yang menyaran kan jika ahmadiyah
ingin tetap tinggal di Indonesia maka buat lah agama baru jangan mengkaitkan
aliran nya terhadap Islam karena ajaran Islam tidak menyimpang seperti itu.
Hingga saat ini pun pemerintah belum berbuat apa-apa, pemerintah bergerak jika
ada Insiden baru lahpemerintah mulai mencari kambinghitam dalam permasalahan
ini. Alangkah baik nya pemerintah berfikir kenapa terjadi seperti ini,
masyarakat tidak akan melakukan kekerasan jika tidak ada yang membuat
masyarakat marah pada kasus ini masyrakat sudah bersabar dan tidak bisa
bersabar lagi untuk menunggu pemerintah membubarkan ahmadiyah. Sebaik nya agar
insiden Cikeusik tidak terulang lagi di daerah-daerah lainnya maka pemerintah
secepatnya untuk membubarkan ahmadiyah tersebut.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat
pada diri manusia yang diperoleh dan dibawanya bersama dengan kelahirannya atau
kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Implementasi
merupakan bentuk tindak lanjut atau penerapan, jadi tujuan dari Implementasi
Hak Asasi Manusia adalah Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan
hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Meningkatkan perlindungan dan penegakan
hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan, Uuntuk
mempertahankan hak-hak warga negara di Indonesia sewenang-wenang aparat negara
dan mendorong tumbuh/berkembangnya pribadi manusia yang Multidimensional.
Bangsa Indonesia
memiliki krisis multi dimensional sebagai akibat menumpuknya masalah ekonomi,
social budaya, politik, hokum dan keamanan. Kondisi demikian sangat berpotensi
untuk terjadi nya sebuah pelanggaran HAM. Pelanggaran Hak Asasi Manusia banyak
dilakukan oleh aparat terhadap warga negara dan sebaliknya, bahkan antar warga
negara sendiri, hal tersebut sering kita saksikan baik secara langsung maupun
melalui media elektronik maupun media cetak seperti : Penganiayaan, Pemerkosaan,
Kekerasan dalam rumah tangga dan Penjualan anak dan perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar