Selasa, 16 Januari 2018

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang Masalah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyiratkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (recht staat ), konsep negara hukum telah menjadi suatu masalah yang menarik dan banyak disoroti oleh berbagai ahli, guna dibahas dalam diskusi-diskusi, persoalan ini pada dasarnya telah lama dijadikan perbincangan, sebab sejak dahulu kala orang telah mencari arti negara hukum, diantaranya para pilosup yunani kuno. Plato mengemukaan konsep “nomoi” yang dapat dianggap sebagai cikal bakal pemikiran tentang negara hukum. Aristoteles mengemukakan ide negara hukum yang dikaitkanya dengan arti negara yang dalam perumusannya masih terkait kepada “Polis”. Selanjutnya meskipun ide tentang negara hukum telah lama diungkapkan oleh para ahli, namun dipandang dari segi penggunaan istilah “negara hukum” istilah tersebut sebenarnya baru mulai tampil ke muka dalam abad kesembilan belas.
Perkembangan tipe negara hukum membawa konsekwensi terhadap peran Hukum Administrasi Negara (HAN), karena semakin sedikit campur tangan negara dalam kehidupan masyarakat akan semakin kecil pula peran HAN didalamnya, sebaliknya dengan semakin intensifnya campur tangan tadi akan semakin besar pula peran HAN.
Selanjutnya dalam tataran implementasi dari peran administrsi negara sebagai pembatasan kekuasaan dapat dilihat dari instrumen-instrumen HAN yang dipandang dapat menjadikan peran masing-masing seperti pemerintah sebagai pejabat administrasi negara dan masyarakat sebagai konstituen yang harus dilayani oleh pejabat atau fungsi administrasi negara ini harus berjalan dengan seimbang satu sama lain.


B.            Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat kami rumuskan beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian Hukum Adminisrtasi Negara?
2.      Apa saja sumber Hukum Administrasi Negara?
3.      Apa ciri-ciri Hukum Administrasi Negara?
4.      Bagaimana kedudukan dan ruang lingkup Hukum Administrasi Negara?
5.      Apa fungsi-fungsi Hukum Administrasi Negara?
6.      Bagaimanakah hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu-ilmu yang lainnya?

C.           Tujuan Penulisan
Makalah ini dibuat untuk meamenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Sistem Hukum Indonesia dan ingin lebih mengetahui dan mengkaji tentang ilmu Hukum Administrasi Negara serta untuk mengetahui hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara dan dan ilmu-ilmu yang lainnya.














BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian  Hukum  Administrasi  Negara
Mengenai  pengertian Hukum Administrasi  Negara hingga saat ini belum  ada  kesepakatan atau kesatuan pendapat diantara para sarjana. Oleh karena itu untuk mendapatkan pemahaman yang cukup memadai maka dikemukakan batasan-batasan pengertian Hukum Administrasi Negara.
a.  Menurut Muchsan, “Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai struktur dan kefungsian Administrasi Negara.”
b.   Prajudi Atmosudirjo, dalam SF. Marbun (2001:22) berpendapat bahwa “HukumAdministrasi Negara adalah hukum mengenai pemerintah beserta aparaturnya yang terpenting yakni Administrasi Negara.”
Dari berbagai batasan-batasan pengertian Hukum Administrasi negara di atas tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa “Hukum Administrasi Negara adalah hukum tentang pengadministrasian Negara yaitu mengenai pemerintahan dan segala peraturan-peratuan di dalamnya serta bagaimana menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan tersebut dalam bidang kehidupan masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.

B.            Sumber Hukum Administrasi Negara
Ada 2 sumber hukum bagi tindakan administrasi Negara yang merupakan juga sumber hukum TUN, yaitu:[1][3]
a.              Sumber hukum tertulis
Sumber hukum tertulis bagi hukum administrasi Negara adalah tiap peraturan perundang-undangan dalam arti materil yang berisi pengaturan tentang wewenang badan/pejabat TUN untuk melakukan tindakan hukum TUN. Hal ini belum dikodifikasi, tapi tersebar dalam bentuk UU khusus maupun perautan lain.
Belinfante mengatakan bahwa sumber hukum tertulis HTUN: “Tidak ditentukan oleh tempat tercantumnya, tetapi oleh isi dari peraturan yang bersangkutan.”
TAP MPR No. III /MPR/ 2000 berisi tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan, sebagai berikut.
a.              UUD 1945
b.             TAP MPR
c.              UU
d.             Perpu
e.              PP
f.              Kepres
g.             Perda
Hal tersebut berbeda dengan TAP MPR XX/ MPRS/ 1966 tentang keputusan dan permen yang tidak termasuk dalam hierarki.
Tata urutan perundang-undangan berdasarkan TAP MPRS No. XX/ 1966 adalah:
a.       UUD 1945,
b.      TAP MPR,
c.       UU dan Perpu,
d.      PP,
e.       Keppres, Inpres,
f.       Permen, Instruksi Mentri, Kepmen,
g.      Perda, Kep. Kepala Daerah.
b.             Sumber Hukum Tidak Tertulis
Disebut juga dengan AUPL (Asas Umum Pemerintahan yang Layak). Asas umum pemerintahan yang layak itu di Belanda disebut algemene beginselen van behoorlijk bestuur (ABBB), yang pada mulanya timbul dalam suasana memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap tindakan administrasi negara dalam rangka kebebasan bertindak. Hal ini juga berarti sebagai sarana pengawasan dari segi hukum yang dilakukan oleh pengadilan terhadap tindakan administrasi negara yang bebas.
Sebagaimana diuraikan di muka bahwa dalam hal tidak terdapat hukum tertulis yang menjadi acuan bagi administrasi negara untuk bertindak, maka administrasi negara mempunyai kebebasan bertindak dalam rangka menyelenggarakankepentingan umum, namun kebebasan terebut harus tetap berada dalam koridor hukum. Artinya, administrasi negara tetap terikat pada asas legalitas. Hal ini dimaksudkan agar administrasi negara tidak salah bertindak atau tidak sewenang-wenang dan di sisi lain masyarakatpun mendapat perlindungan hukum.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, Pasal 53 Ayat 2 menunjuk secara resmi bahwa penyalahgunaan wewenang dijadikan dasar pembatalan suatu keputusan tata usaha negara. Dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan bahwa badan/ pejabat tata usaha negara dalam mempersiapkan, mengambil, dan melaksanakan keputusan yang bersangkutan harus memperhatikan asas-asas hukum yang tidak tertulis.[2][4]
Selain adanya kemungkinan bahwa belum terdapatnya aturan hukum tertulis yang menjadi acuan bagi tindakan hukum administrasi negara, maka dalam praktek penyelenggaraan negara seringkali wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan adalah samar-samar atau tidak jelas atau dengan kata-kata yang sangat umum.

C.           Kedudukan dan Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
a.              Kedudukan Hukum Administrasi Negara
Dalam ilmu hukum, pembagian hukum digolongkan menjadi dua macam, yaitu hukum privat dan hukum publik. Penggolongan tersebut tidak lepas dari isi sifat hubungan yang diatur hubungan mana bersumber dari kepentingan yang hendak dilindungi. Kalau kepentingan yang dilindungi itu bersifat perseorangan (individu, privat), maka hal itu termasuk dalam lapangan hukum privat/ perdata. Tetapi apabila kepenting yang dilindungi tersebut bersifat umum (publik), maka hal itu termasuk dalam lapangan hukum publik.
Dalam penggolongan hukum, HAN termasuk hukum publik oleh karena itu sifat yang melekat pada hukum publik, yaitu mengatur kepentingan umum.
HAN juga merupakan hukum positif yang berlaku di suatu negara tertentu dan dalam suatu waktu tertentu. Hal ini berarti, bahwa HAN Indonesia adalah HAN yang berlaku pada saat ini di Negara Indonesia (dimulai sejak proklamasi 17 Agustus 1945 yang masih dinyatakan berlaku sampai saat ini).
HAN yang berlaku di Indonesia tidak akan sama dengan HAN di Negara lain, karena Negara lain juga mempunyai HAN tersendiri, yang merupakan hukum positifnya masing-masing Negara tersebut.
Ilmu yang mempelajari HAN merupakan salah satu cabang dari ilmu hukum yang lambat laun merupakan satu disiplin ilmu hukum tersendiri, yang dalam penguraiannya selalu dikaitkan dengan praktek administrasi negara. Oleh karena itu dalam membicarakan HAN akan selalu dikaitkan dengan pelaksanaan administrasi negara di Negara yang bersangkutan.
Dikalangan sarjana administrasi, HAN diklasifikasikan baik dalam ilmu administrasi maupun ilmu hukum. Dalam studi ilmu administrasi negara, HAN merupakan bahasan khusus mengenai salah satu aspek dari administrasi negara, yaitu aspek hukum.
Sedangkan dalam studi ilmu hukum, HAN merupakan salah satu bagian hukum khusus.
b.             Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Tentang isi dan lingkup (scop) HAN ini secara tegas baru pada tahun 1926 diberikan secara konkret oleh van vollenhoven (“Omtrek van het administratief recht”) setelah mengadakan penelitian yang luas tentang pembidangan hukum di perancs, jerman dan amerika. Van Vollenhoven telah menggambarkan suatu skema mengenai tempat HAN di dalam kerangka hukum sebenarnya. Berdasarkan penelitian tersebut, yang kemudian terkenal dengan sebutan “Residu theorie” Van Vollenhoven, dalam skemanya itu menyajikan pembidangan masalh materi hukum itu sebagai berikut:
1.    Staat Recht (materieel) Hukum Tata Negara (M), meliputi:
1)   Bestuurs (pemerintah)
2)   Recgtspraak (peradilan)
3)   Politie (kepolisian)
4)   Regeling (perundang-undangan)
2.    Bergelijk recht (materieel/Hukum Perdata) (M)
3.    Strafrecht (materieel/Hukum Pidana) (M)
4.    Administratiefrecht (materieel & formeel)/ Hukum Administrasi Negara (M & F), meliputi:
1)   Bestuursrecht (hukum pemerintahan)
2)   Justierecht (hukum peradilan) yang meliputi:
1)      Staatsrechterlijke rechtspleging (formeel staatsrecht/ peradilan tata negara);
2)      Administrative rechtspleging (formeel administratiefrecht/ peradilan administrasi negara);
3)      Burgerlijke rechtspleging/ hukum acara perdata;
4)      Strafrechtspleging/ hukum acara pidana.
c.       Politiericht (hukum kepolisian)
d.      Regelaarsrecht (hukum proses perundang-undangan).
D.           Fungsi-Fungsi Hukum Administrasi Negara
Dalam pengertian umum, menurut Budiono fungsi hukum adalah untuk tercapainya ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum adalah suatu keadaan yang menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Keadaan tertib yang umum menyiratkan suatu keteraturan yang diterima secara umum sebagai suatu kepantasan minimal yang diperlukan, supaya kehidupan bersama tidak berubah menjadi anarki. Menurut Sjachran Basah ada lima fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
a.      Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
b.        Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa.
c.   Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
d.     Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
e.     Korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.
Secara spesifik, fungsi HAN dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, yakni fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini saling berkaitan satu sama lain. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan memerintah jelas berkaitan erat dengan fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan pada akhirnya norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.

a.             Fungsi Normatif Hukum Administrasi Negara
Penentuan norma HAN dilakukan melalui tahap-tahap. Untuk dapat menemukan normanya kita harus meneliti dan melacak melalui serangkaian peraturan perundang-undangan. Artinya, peraturan hukum yang harus diterapkan tidak begitu saja kita temukan dalam undang-undang, tetapi dalam kombinasi peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan TUN yang satu dengan yang lain saling berkaitan. Pada umumnya ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan HAN hanya memuat norma-norma pokok atau umum, sementara periciannya diserahkan pada peraturan pelaksanaan. Penyerahan ini dikenal dengan istilah terugtred atau sikap mundur dari pembuat undang-undang. Hal ini terjadi karena tiga sebab, yaitu :
a)       Karena keseluruhan hukum TUN itu demikian luasnya, sehingga tidak mungkin bagi pembuat UU untuk mengatur seluruhnya dalam UU formal;
b)     Norma-norma hukum TUN itu harus selalu disesuaikan de-ngan tiap perubahan-perubahan keadaan yang terjadi sehubungan dengan kemajuan dan perkembangan teknologi yang tidak mungkin selalu diikuti oleh pembuat UU dengan mengaturnya dalam suatu UU formal;
c)         Di samping itu tiap kali diperlukan pengaturan lebih lanjut hal itu selalu berkaitan dengan penilaian-penilaian dari segi teknis yang sangat mendetail, sehingga tidak sewajarnya harus diminta pembuat UU yang harus mengaturnya. Akan lebih cepat dilakukan dengan pengeluaran peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan TUN yang lebih rendah tingkatannya, seperti Keppres, Peraturan Menteri, dan sebagainya.
Seperti disebutkan di atas bahwa setiap tindakan pemerintah dalam negara hukum harus didasarkan pada asas legalitas. Hal ini berarti ketika pemerintah akan melakukan tindakan, terlebih dahulu mencari apakah legalitas tindakan tersebut ditemukan dalam undang-undang. Jika tidak terdapat dalam UU, pemerintah mencari dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Ketika pemerintah tidak menemukan dasar legalitas dari tindakan yang akan diambil, sementara pemerintah harus segera mengambil tindakan, maka pemerintah menggunakan kewenangan bebas yaitu dengan menggunakan freies Ermessen. Meskipun penggunaan freies Ermessen dibenarkan, akan tetapi harus dalam batas-batas tertentu. Menurut Sjachran Basah pelaksanaan freies Ermessen harus dapat dipertanggung jawabkan, secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan secara hukum berdasarkan batas-atas dan batas-bawah. Batas-atas yaitu peraturan yang tingkat derajatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkat derajatnya lebih tinggi. Sedangkan batas-bawah ialah peraturan yang dibuat atau sikap-tindak administrasi negara (baik aktif maupun pasif), tidak boleh melanggar hak dan kewajiban asasi warga.  Di samping itu, pelaksanaan freies Ermessen juga harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Berdasarkan keterangan singkat ini dapat dikatakan bahwa fungsi normatif HAN adalah mengatur dan menentukan penyelenggaraan pemerintahan agar sesuai dengan gagasan negara hukum yang melatarbelakanginya, yakni negara hukum Pancasila.
b.             Fungsi Instrumental Hukum Administrasi Negara
Pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis seperti peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya. Sebagaimana telah disebutkan bahwa dalam negara sekarang ini khususnya yang mengaut type welfare state, pemberian kewenangan yang luas bagi pemerintah merupakan konsekuensi logis, termasuk memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menciptakan berbagai instrumen yuridis sebagai sarana untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
c.              Fungsi Jaminan Hukum Administrasi Negara
Menurut Sjachran Basah, perlindungan terhadap warga diberikan bilamana sikap tindak administrasi negara itu menimbulkan kerugian terhadapnya. Sedangkan perlindungan terhadap administrasi negara itu sendiri, dilakukan terhadap sikap tindaknya dengan baik dan benar menurut hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dengan perkataan lain, melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan yang salah menurut hokum. Di dalam negara hukum Pancasila, perlindungan hukum bagi rakyat diarahkan kepada usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa antara pemerintah dan rakyat, menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat secara musayawarah serta peradilan merupakan sarana terakhir dalam usaha menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan rakyat.
Berdasarkan pemaparan fungsi-fungsi HAN ini, dapatlah disebutkan bahwa dengan menerapkan fungsi-fungsi HAN ini akan tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan freies Ermessen, pemerintah memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Ketika pemerintah menciptakan dan menggunakan instrumen yuridis, maka dengan mengikuti ketentuan formal dan material penggunaan instrumen tersebut tidak akan menyebabkan kerugian terhadap masyarakat. Dengan demikian, jaminan perlindungan terhadap warga negarapun akan terjamin dengan baik.

E.            Hubungan Hukum Administrasi Negara Dengan Hukum Lainnya
a.    Hubungan HAN denagn Hukum Tata Negara
Baron de Gerando adalah seorang ilmuan Prancis yang pertama kali memperkenalkan ilmu Hukum Administrasi Negara sebagai ilmu hukum yang tumbuh langsung berdasarkan keputusan-keputusan alat perlengkapan negara berdasarkan praktik kenegaraan sehari-hari. Maksudnya, keputusan raja dalam menyelesaikan sengketa antara pejabat dengan rakyat merupakan kaidah Hukum Administrasi Negara.
Menurut de Grando, objek Hukum Administrasi Negara adalah praturan-praturan yang mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dengan rakyat.
Sebaliknya, Van Vollenhoven, seorang sarjana Belanda mengupas Hukum Administrasi Negara dalam kaitannya dengan Hukum Tata Negara.
Menurut Van Vollenhoven, secara teorrtis, hukum tata negara adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat perlengkapan Negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan Negara tersebut, sedangkan Hukum Administrasi Negara  adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan negara, baik tinggi maupun rendah ketika alat-alat itu akan menggunakan kewenangan ketatanegaraan.
Dengan kata lain, Hukum Tata Negara mengatur negara dalam keadaan diam (de staat in rust), sedangkan Hukum Administrasi Negara mengatur Negara dalam keadaan bergerak (de staat in beweging). Hal ini berarti pula bahwa Hukum Administrasi Negara tidak dapat dipisahkan secara tajam dengan Hukum Tata Negara karena kedudukannya saling berkaitan satu sama lain.
b.       Hubungam HAN dengan Hukum Perdata
Sebenarnya, HAN dengan hukum perdata masing-masing adalah bidang hukum yang mandiri. Dalam kerangka ilmu, HAN terdapat dalam hukum publik, sedangkan hukum perdata terletak pada bidang hukum privat, artinya yang diatur oleh HAN adalah 2 subjek yang berbeda tingkatannya, yaitu antara penguasa dan warga masyarakat. Sedangkan yang diatur oleh hukum perdata adalah 2 subjek yang terletak pada level yang sama, yaitu antara individu dengan individu.
Menurut Scholten, hukum perdata baerlaku sebagai hukum umum sepanjang hukum publik tidak menentukan lain, artinya bila negara mengadakan jual beli atau sewa-menyewa, maka berlakulah pasal-pasal di dalam KUH perdata yang mengatur hak dan kewajiban pembeli dan penjual atau antara penyewa dan pemilik.
Namun untuk keperluan praktik peradilan di beberapa negara dalam menghadapi persoalan-persoalan HAN yang belum lengkap sarana peradilannya, maka badan-badan peradilan administrasi sering meminjam dan mempergunakan pokok-pokok hukum perdata dalam menetapkan keputusannya.
c.      Hubungan HAN dengan Hukum Pidana
Antara hukum pidana dan HAN sebenarnya dua-duanya terletak dalam bidang hukum publik. Namun, dalam Hukum Administrasi Negara, maka hukum pidana berfungsi sebagai “hulprecht” (hukum pembantu) bagi HAN, artinya setiap ketentuan dalam HAN selalu disertai sanksi pidana agar ketentuan HAN itu ditaati oleh masyarakat.
Sebaliknya, peraturan-peraturan hukum di dalam perundang-undangan administrasi dapat dimasukkan dalam lingkungan hukum pidana, misalnya UU Subversi. Setelah kita mengetahui bagaimana hubungan antara HAN dengan hukum yang lain, dapat disimpulkan bahwa antara HAN dengan hukum yang lain mempunyai beberapa perbedaan sebagai berikut:
a)    HAN mengalami perkembangan yang sangat pesat terlihat dari grafik kegiatan negara , bahwa porsi kegiatan bestuur adalah yang paling besar.
b)   Ketentuan HAN tidak dapat dikodifikasi karena perbuatannya tidak pada satu level dan memasuki berbagai perundang-undangan.


















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan yang dapat saya ambil dari pembahasan di atas yang mana ialah Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara administrasi negara dengan warga masyarakat, di mana administrasi negara diberi wewenang untk melakukan tindakan hukumnya, dan HAN juga merupakan suatu hukum yang positif di masing-masing negara tertentu.
Yang dimana HAN juga memiliki dua sember hukum yakni, sumber hukum tertulis ialah tiap peraturan perundang-undangan dalam arti materil yang berisi pengaturan tentang wewenang badan/pejabat TUN untuk melakukan tindakan hukum TUN. Hal ini belum dikodifikasi, tapi tersebar dalam bentuk UU khusus maupun perautan lain, sedangkan sumber hukum tidak tertulis ialah suasana memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap tindakan administrasi negara dalam rangka kebebasan bertindak. Hal ini juga berarti sebagai sarana pengawasan dari segi hukum yang dilakukan oleh pengadilan terhadap tindakan administrasi negara yang bebas.
Adapun hubungan HAN dengan ilmu hukum lainnya yaitu, hubungan HAN dengan Hukum Tata Negara, hubungan HAN dengan Hukum Perdata, dan hubungan HAN dengan Hukum Pidana. Karena letak HAN dapat dikatakan sebagai “hukum antara”, yaitu terletak diantara hukum pidana dan hukum privat. Hukum pidana berisi norma-norma yang begitu penting bagi kehidupan masyarakat, sehingga penegakan norma-norma tersebut harus dilakukan oleh penguasa. Hukum privat berisi norma-norma yang penegakkannya dapat diserahkan kepada pihak partikelir. Di antara kedua hukum itu, terletak Hukum Administrasi Negara





Tidak ada komentar:

Posting Komentar