Senin, 22 Januari 2018

HUKUM NASIONAL, HUKUM ADAT, HUKUM ISLAM

TUGAS MANDIRI
HUKUM NASIONAL, HUKUM ADAT, HUKUM ISLAM
Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Semester VII
Mata kuliah: Hukum Pidana dan Acara Pidana




OLEH :
AGUS PRIYANTO
NIM. 2012150130


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PAMULANG
2015






KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikumWr.Wb
            Puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan Rahmat serta HidayahNya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas mandiri dengan tepat waktunya. Penulis dalam penyusunan tugas mandiri ini mengajukan judul, “HUKUM NASIONAL, HUKUM ADAT, HUKUM ISLAM”.
Tugas Mandiri Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Semester VII pada Mata Kuliah Hukum Pidana dan Acara Pidana, Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pamulang.
Penulis banyak mendapat bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak dalam proses penulisan penyusunan tugas mandiri, oleh karena itu penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada:
Ø Fery Kurniawan, SH. MH Selaku dosen mata kuliah Hukum Pidana dan Acara Pidana.
Ø Staf perpustakaan Universitas Pamulang, atas ketersediaan buku-buku  yang mendukung dalam penyusunan tugas mandiri ini
Ø Kedua orang tua yang telah memberikan dukungan baik secara moril maupun materil, sehingga selesainya penyusunan tugas mandiri ini.
Ø Semua teman-temanku jurusan Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan kelas 07PPKPB di ruang WT.F.011 terima kasih atas kerjasamanya selama ini, kalian menjadi sahabat terbaikku.
Ø Semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu semoga kesuksesan menyertai kita semua.
Penulis menyimpulkan masih banyak kekurangan yang terdapat dalam penyusunan tugas mandiri ini. Oleh karena itu, penulis memohon kepada para pembaca untuk dapat memberikan tanggapan atau masukan yang sifatnya membangun perbaikan di masa mendatang. Akhir kata penulis berharap agar tugas mandiri ini berguna bagi semua pihak.
Wassalamu’alaikumWr.Wb.


Pamulang, Desember 2015
Penulis







DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL.......................................................................................... i
KATA PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iv

BAB 1 PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah..................................................................... 1
B.       Rumusan Masalah.............................................................................. 2
C.       Tujuan................................................................................................ 2

BAB II PEMBAHASAN
1.      HUKUM NASIONAL...................................................................... 3
A.    Pengertian Hukum Nasional.......................................................... 3
B.     Ciri-Ciri Hukum Indonesia............................................................ 4
C.     Unsur-Unsur System Hukum Indonesia........................................ 4
D.    Tata Hukum Indonesia.................................................................. 5
2.      HUKUM ADAT................................................................................. 7
A.    Pengertian hukum adat.................................................................. 7
B.     Ciri-Ciri Hukum Adat.................................................................... 8
C.     Corak Hukum Adat....................................................................... 9
D.    Proses Terbentuknya Hukum Adat................................................ 10
3.      HUKUM ISLAM............................................................................... 11
A.. Pengertian Hukum Islam............................................................... 11
B.. Ruang Lingkup Hukum Islam....................................................... 12
C.. Sumber Hukum Islam.................................................................... 13
D.. Ciri- ciri Hukum Islam................................................................... 14
E... Tujuan Hukum Islam..................................................................... 15
F... Macam-macam Hukum Dalam Islam............................................. 16
BAB III PENUTUP
A.      Simpulan............................................................................................. 18
B.       Saran.................................................................................................. 20
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................   21








BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Setiap negara tentu memiliki sistem hukumnya masing-masing dimana sistem hukum tersebut tergantung pada bagaimana kondisi sebuah negara tersebut yang tentunya antara negara yang satu dengan negara lainnya berbeda-beda. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh bagaimana lingkungan sosial negara tersebut dalam mengahadapi suatu masalah dari latar belakang kehidupan sosial warganya sesuai dengan negaranya masing-masing. Seperti sistem hukum di Indonesia yang tentunya berbeda dengan negara-negara lainnya. Disebut sebuah Ikhtisar Hukum Indonesia yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki makna yaitu gambaran umum dan singkat mnegenai peraturan atau norma yang berlaku di negara Indonesia.  Hukum sendiri terbentuk di dalam suatu negara karena ada masyarakat di dalamnya. Dan hukum hadir sebagai alat untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat sehingga terdapat etika dan kode etik ketika manusia satu berinteraksi dengan manusia lainnya dalam kehidupan sehari-hari.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

B.     Rumusan Masalah
  1. Bagaimana klasifikasi dari hukum nasional?
  2. Bagaimana klasifikasi dari hukum adat?
  3. Bagaimana klasifikasi hukum islam?

C.    Tujuan
  1. Mengetahui klasifikasi dari hukum nasional
  2. Mengetahui klasifikasi dari hukum adat
  3. Mengetahui klasifikasi  dari hukum islam














BAB II
PEMBAHASAN

1.     HUKUM NASIONAL

A.    Pengertian Hukum Nasional 
Pengertian hukum menurut para ahli yaitu;
a.       Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
b.         Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.
c.       S.M. amin, SH
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Pengertian Hukum nasional adalah peraturan hukum yang berlaku di suatu Negara yang terdiri atas prinsip-prinsip serta peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat pada suatu Negara. Hukum Nasional merupakan sebuah sistem hukum yang dibentuk dari proses penemuan, pengembangan, penyesuaian dari beberapa sistem hukum yang telah ada. Hukum Nasinonal di Indonesia adalah hukum yang terdiri atas campuran dari sistem hukum agama, hukum eropa, dan hukum adat.  Hukum Agama, itu karena mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam, maka syari’at Islam lebih mendominasi terutama pada bidang kekeluargaan, perkawinan, dan warisan.
Sistem Hukum Nasioanl yang diikuti sebagian besar berbasis pada hukum Eropa continental baik itu hukum perdata maupun hukum pidana. Hukum Eropa yang di ikuti khususnya dari belanda itu karena di masa lampau Indonesia merupakan Negara jajahan Belanda. Sistem Hukum adat juga merupakan bagian dari hukum nasional, karena di Indonesia masih kental dengan aturan-aturan adat setempat dari masyarakat serta budaya yang ada di wilayah Indonesia.
Dari kesemua pendapat dapat disimpulkan hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang terdiri dari peraturan-peraturan yang harus diataati oleh masyarakat dalam suatu negara. Hukum nasional Indonesia sebagian bersumber dari hukum eropa baik itu hukum pidana maupun hukum perdata karena negara Indonesia dulunya menjadi jajahan negara belanda sehingga sistem hukum yang ada juga mengikutin negara yang menjajah.

B.     Ciri-Ciri Hukum Indonesia
a.       Ada unsur perintah , larangan, dan kebolehan
b.      Ada sanksi yang tegas
c.       Adanya perintah dan larangan
d.      Perintah dan larangan harus ditaati

C.    Unsur-Unsur System Hukum Indonesia
Unsur-unsur hukum yang dimaksudkan adalah bahwa peraturan-peraturan hukum itu meliputi:
a.       Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat;
b.      Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara;
c.       Peraturan yang bersifat memaksa;
d.      Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.
Dari unsur-unsur diatas bermaksud hukum itu berisikan tentang mengatur tingkah laku pergaulan masyarakat, hukum itu dibuat oleh pejabat berwenang yaitu badan legeslatif dan badan esekutif, sedangkan untuk sifat hukum itu memaksa kepada semua kalangan bila ada yang melanggar hukum maka mendapatkan sanksi oleh pejabat yang berwajib.

D.    Tata Hukum Indonesia
Tata hukum di Indonesia dimulai sejak diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Dengan adanya proklamasi Indonesia berarti pula sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu tata hukum Indonesia. Penggolongan tata hukum Indonesia:
a.       Berdasarkan wujud/bentuknya
Ø  Hukum tertulis
Yaitu hukum yang ditulis/dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh: KUHP, KUH Perdata
Ø  Hukum tidak tertulis
Yaitu hukum yang masih berlaku dan diyakini oleh masyarakat serta ditaati sebagaimana suatu peraturan perundang-undangan meskipun hukum ini tidak tertulis atau tidak dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh: Hukum adat
b.      Berdasarkan ruang dan wilayah berlakunya
Ø  Hukum lokal
Yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu. Contoh: hukum adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya.
Ø  Hukum nasional
Yaitu hukum yang yang berlaku di negara tertentu.
Contoh: hukum Indonesia, hukum Malaysia, hukum Mesir dan sebagainya.
Ø  Hukum Internasional
Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.       Berdasarkan waktu berlakunya
Ø  Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini (ius constitutum)
Ø  Hukum yang berlaku pada waktu yang akan dating (ius constituendum)
Ø  Hukum alam, berlaku abadi di masa lalu, sekarang, dan yang akan datang.
d.      Berdasarkan pribadi yang mengaturnya
Ø  Hukum satu golongan
Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
Ø  Hukum semua golongan
Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
Ø  Hukum antargolongan
Yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda.
e.       Berdasarkan isi masalah atau kepentingan yang dilindungi
Ø  Hukum Publik
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum.
Ø  Hukum privat
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.
f.       Berdasarkan cara mempertahankannya
Ø  Hukum material
Yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan ( terdapat di dalam undang-undang hukum pidana, perdata, dagang dan sebagainya)
Ø  Hukum formal
Yaitu hukum yang berisi tentang tata cara nelaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat di dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan sebagainya).
Dapat disimpulkan tata hukum Indonesia dimulai sejak proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945. Dengan adanya proklamasi kemerdekaan berarti pula sejak saat itu indonesia mempunyai hukum dan mampu untuk melaksanakannya, untuk penggolonganya dibagi menjadi 6 yaitu berdasarkan wujud/bentuknya, berdasarkan ruang dan wilayah berlakunya, berdasarkan waktu berlakunya, berdasarkan pribadi yang mengaturnya, berdasarkan isi masalah atau kepentingan yang dilindungi, berdasarkan cara mempertahankannya.

2.     HUKUM ADAT

A.    Pengertian hukum adat
Pengertian hukum adat menurut para ahli sebagai berikut:
a.       Prof. Mr. B. Terhaar Bzn
Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat. Terhaar terkenal dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk melihat apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka perlu melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap sipelanggar peraturan adat-istiadat. Apabila penguasa menjatuhkan putusan hukuman terhadap sipelanggar maka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat.
b.      Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven
Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan.
c.       Soeroyo Wignyodipuro, S.H
Hukum adat adalah suatu ompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagaian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat karena mempunyai akibat hukum (sanksi).
Dari pengertian beberapa para ahli dapat saya simpulkan hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang tumbuh dalam masyarakat akibat adanya suatu kebiasaan yang mempunyai sanksi apabila adanya pelanggaran yang hukumnya diberikan dari kepala adat terkadang dengan cara musyawarah untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.

B.     Ciri-Ciri Hukum Adat
a.       Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
b.      Tidak tersusun secara sistematis.
c.       Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan.
d.      Tidak tertatur.
e.       Keputusannya tidak memakai konsideran (pertimbangan).
f.       Pasal-pasal aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan
Dari ciri-ciri hukum adat dapat kita ketahui bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis, tidak disusun secara sistimatis dan juga tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan sehingga pasal pentang pengaturanya tidak ada penjelasanya.

C.    Corak Hukum Adat
Menurut Prof. Soepomo dilihat dari aspek struktur kejiwaan dan cara berpikir masyarakat Indonesia mewujudkan corak-corak atau pola tertentu dalam hukum adat yaitu:
a.       Bercorak Relegiues- Magis:
Menurut kepercayaan tradisionil Indonesia, tiap-tiap masyarakat diliputi oleh kekuatan gaib yang harus dipelihara agar masyarakat itu tetap aman tentram bahagia dan lain-lain. Tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib serta tidak ada pemisahan antara berbagai macam lapangan kehidupan, seperti kehidupan manusia, alam, arwah-arwah nenek moyang dan kehidupan makluk-makluk lainnya.
Adanya pemujaan-pemujaan khususnya terhadap arwah-arwah dan pada nenek moyang sebagai pelindung adat-istiadat yang diperlukan bagi kebahagiaan masyarakat. Setiap kegiatan atau perbuatan-perbuatan bersama seperti membuka tanah, membangun rumah, menanam dan peristiwa-pristiwa penting lainnya selalu diadakan upacara-upacara relegieus yang bertujuan agar maksud dan tujuan mendapat berkah serta tidak ada halangan dan selalu berhasil dengan baik.
b.      Bercorak Komunal atau Kemasyarakatan
Artinya bahwa kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud kelompok, sebagai satu kesatuan yang utuh. Individu satu dengan yang lainnya tidak dapat hidup sendiri, manusia adalah makluk sosial, manusia selalu hidup bermasyarakatan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan perseorangan.
c.       Bercorak Demokrasi
Bahwa segala sesuatu selalu diselesaikan dengan rasa kebersamaan, kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan-kepentingan pribadi sesuai dengan asas permusyawaratan dan perwakilan sebagai system pemerintahan.
Adanya musyawarah di Balai Desa, setiap tindakan pamong desa berdasarkan hasil musyawarah dan lain sebagainya.
d.      Bercorak Kontan
Pemindahan atau peralihan hak dan kewajiban harus dilakukan pada saat yang bersamaan yaitu peristiwa penyerahan dan penerimaan harus dilakukan secara serentak, ini dimaksudkan agar menjaga keseimbangan didalam pergaulan bermasyarakat.
e.       Bercorak Konkrit
Artinya adanya tanda yang kelihatan yaitu tiap-tiap perbuatan atau keinginan dalam setiap hubungan-hubungan hukum tertentu harus dinyatakan dengan benda-benda yang berwujud. Tidak ada janji yang dibayar dengan janji, semuanya harus disertai tindakan nyata, tidak ada saling mencurigai satu dengan yang lainnya.
Corak atau pola masyarakat adat dalam masyarakat adat mempunyai corak berbeda dengan masyarkat adat hal ini dalam masyarakat masih percaya akan arwah-arwah nenek moyang sehingga masyarakat memujanya untuk melindungi masyarakatnya supaya tidak terganggu dari hal-hal goib, masyarakat adat juga menjungjung tinggi kebersamaan hal ini terbukti apabila ada salah satu dari anggota masyarakat membutuhkan sesuatu maka yang lain dengan suka rela mau membantu, kemudian apabila terdapat ada masalah yang menyangkut masyarakat adat biasnya diadakan musyawarah mufakat yang bisa diselesaikan di balai desa setempat.

D.    Proses Terbentuknya Hukum Adat
a.      Hukum Adat adalah Hukum Non Statuir
Hukum adat pada umumnya memang belum/ tidak tertulis. Oleh karena itu dilihat dari mata seorang ahli hukum memperdalam pengetahuan hukum adatnya dengan pikiran juga dengan perasaan pula. Jika dibuka dan dikaji lebih lanjut maka akan ditemukan peraturan-peraturan dalam hukum adat yang mempunyai sanksi dimana ada kaidah yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar maka akan dapat dituntut dan kemudian dihukum.
b.      Hukum Adat Tidak Statis
Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup karena dia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat sesuai dengan fitrahnya sendiri, hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri.
Van Vollen Hoven juga mengungkapkan dalam bukunya “Adatrecht” sebagai berikut: “Hukum adat pada waktu yang telah lampau Akan berbeda isinya, hukum adat menunjukkan perkembangan” selanjutnya dia menambahkan “Hukum adat berkembang dan maju terus, keputusan-keputusan adat menimbulkan hukum adat”.
Simpulanya hukum adat memang hukum yang ada didalam masyarkata yang tidak tertulis tapi mampu terus-menerus tumbuh dan berkembang untuk mengatur tingkah laku masyarkat yang selalu berubah mengikuti zaman. Oleh karena itu untuk mendalami hukum adat dengan melalui pikiran dan perasaan.

3.     HUKUM ISLAM

A.    Pengertian Hukum Islam
Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluk agama islam.
Pengertian Hukum Islam menurut Zainuddin Ali, Hukum Islam adalah hukum yang diinterprestasikan dan dilaksanakan oleh para sahabat nabi yang merupakan hasil ijtihad dari para mujtahid dan hukum-hukum yang dihasilkan oleh ahli hukum islam melalui metode qiyas dan metode ijtihad lainnya.
Dapat saya simpulkan hukum islam adalah hukum-hukum yang diadakan oleh Allah kepada umatnya yang berasal dari beberapa sumber islam untuk mengikat pemeluk agama islam.

B.     Ruang Lingkup Hukum Islam
Ruang Lingkup Hukum Islam menurut Zainuddin Ali, sebagai berikut:
a.       Ibadah sebagai Ruang Lingkup Hukum Islam
Ibadah adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah SWT (ritual) yang terdiri atas:
Ø  Rukun Islam Yaitu mengucapkan syahadatin, mengerjakan shalat, mengeluarkan zakat, melaksanakan puasa di bulan Ramadhan dan menunaikan haji bila mempunyai kemampuan (mampu fisik dan nonfisik).
Ø  Ibadah yang berhubungan dengan rukun islam dan ibadah lainnya, yaitu badani dan mali. Badani (bersifat fisik), yaitu bersuci, azan, iqamat, itikad, doa, shalawat, umrah dan lain-lain. Mali (bersifat harta) yaitu zakat, infak, sedekah, kurban dan lain-lain.
b.      Muamalah sebagai Ruang Lingkup Hukum Islam
Muamalah adalah peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lainnya dalam hal tukar-menukar harta (termasuk jual beli), di antaranya: dagang, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerja sama dagang, simpanan barang atau uang, penemuan, pengupahan, warisan, wasiat dan lain-lain.
c.       Jinayah sebagai Ruang Lingkup Hukum Islam
Jinayah ialah peraturan yang menyangkup pidana islam, di antaranya: qishash, diyat, kifarat, pembunuhan, zina, minuman memabukkan, murtad dan lain-lain.
d.   Siyasah sebagai Ruang Lingkup Hukum Islam
Siyasah yaitu menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan, di antaranya: persaudaraan, tanggung jawab sosial, kepemimpinan, pemerintahan dan lain-lain.
e.       Akhlak sebagai Ruang Lingkup Hukum Islam
Akhlak yaitu sebagai pengatur sikap hidup pribadi, di antaranya: syukur, sabar, rendah hati, pemaaf, tawakal, berbuat baik kepada ayah dan ibu dan lain-lain.
f. Peraturan lainnya di antaranya: makanan, minuman, sembelihan, berbutu, nazar, pemeliharaan anak yatim, mesjid, dakwah, perang dan lain-lain.
Dilihat dari runag lingkup yang dibagi-bagi diatas maka akan dapat disimpulkan ruang lingkup hukum islam dalam garis besar dibagi menjadi dua, pertama hubungan manusia dengan Allah yaitu ibadah, kedua hubungan manusia dengan manusia yaitu muamalat dan jinayat.

C.    Sumber Hukum Islam
Hukum Islam lahir di masa kekhalifaan Nabi Muhammad SAW. Di dalam hukum Islam, ada beberapa sumber yaitu:
a.       Al Qur’an
Alqur’an merupakan kitab suci umat Islam yang diturunkan oleh Allah SWT kepada nabi Muhammad sebagai pedoman seluruh umat manusia. Di dalam kitab alquran dijelaskan perintah dan larangan. Alquran membahas garis-garis besar tentang hukum dan memiliki bahasa yang rumit sehingga butuh penafsiran dalam implementasi di dalam kehidupan. Nilai-nilai di dalam alquran bersifat absolut karena turun langsung dari Allah SWT.
b.      Sunnah/Hadist
Sunnah merupakan perbuatan dan perkataan yang dicontohkan oleh nabi Muhammad SAW atas perintah yang Allah SWT berikan. Di dalam keberlakuannya, hadist dan sunnah memiliki kekuatan keberlakuan yaitu shahih, hasan dan dhaif. Kekuatan ini tergantung oleh para perawi atau yang meriwayatkan hadist.
c.       Ijtihad
Ijtihad merupakan salah satu sumber hukum Islam yang banyak berkembang pada masa sekarang ini melihat perkembangan zaman yang semakin dinamis. Tujuan ijtihad adalah agar hukum Islam dapat terus hidup di dalam perkembangan manusia serta tidak mengalami stagnan atau kevakuman. Ijtihad adalah suatu akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berusaha, berikhtiar dengan seluruh kemampuan yang ada padanya memahami kaidah hukum yang fundamental yang terdapat dalam alquran.
Sumber-sumber hukum islam terbagi menjadi tiga yaitu Al Quran (berupa kitab suci yang diturunkan oleh Allah kepada umat manusia melalului nabi Muhammad), sunnah(perbuatan, perkataan nabi Muhammad), dan ijtihad(suatu akal pikiran manusia untuk berusaha memhami kaidah fundamental yang terdapat dalam Al Quran)

D.    Ciri- ciri Hukum Islam
Dari uraian tersebut di atas dapatlah ditandai ciri-ciri (utama) hukum islam, yakni:
a.       Merupakan bagian dan bersumber dari agama islam
b.      Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak islam
c.       Mempunyai dua istilah kunci yakni
Ø  Syari’at, syari’at terdiri dari wahyu allah dan sunnah nabi muhammad
Ø  Fikih, fikih adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syari’at.
a.       Terdiri dari dua bidang utama yaitu
Ø  Ibadah, ibadah bersifat karena telah sempurna
Ø  Muamalah dalam arti luas, mauamalah dalam arti khusus dan luas brsifat terbuka untuk di kembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat dari masa kemasa.
b.      Strukturnya berlapis terdiri dari
Ø  Nas atau teks al-qur’an
Ø  Sunnah nabi muhamad (untuk syari’at)
Ø  Hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunnah pelaksanaanya dalam praktik baik yaitu berupa keputusan hakim maupun berupa amalan-amalan ummat islam dalam masyrakat (untuk fikih)
c.       Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala
d. Dapat dibagi menjadi hukum taklifih atau hukum taklif yakni al-ahkam al-khamsayaitulima kaidah, lima jenis hokum, lima penggolongan hokum yakni ja’iz, sunnat, makruh, wajib dan haram. Hukum wadh’i yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hokum.
Kesimpulan Ciri-ciri khas hukum islam, hukum islam merupakan hukum yang berwatak universal berlaku abadi untuk masyarakat dimanapun berada untuk pelaksanaan hukum hukum islam tidak memandang tempat, berperilaku baik kepada manusia lain itu merupakan salah satu tujuan akan adanya hukum islam.

E.     Tujuan Hukum Islam
Hukum yang mejadi panutan masyarakat merupakan cita-cita social yang tidak pernah berhenti dikejar sampai akhir hayat. Cita-cita sosial bersandarkan pada hukum. Setiap keberadaan hukum tidak dapat terlepas dari tujuan dan harapan subjek hokum. Harapan manusia terhadap hokum pada umumnya meliputi harapan keamanan dan ketenteraman hidup tanpa batas waktu. Manusia berharap pada beberapa hal-hal berikut:
a.       Kemaslahatan hidup bagi diri orang lain
b.      Menegakkan keadilan
c.       Persamaan hak dan kewajipan dalam hukum
d.      Saling control dalam masyarakat
e.       Kebebasan berekpresi, berpendapat, bertindak dengan tidak melebihi batasan hokum.
f.       Regenerasi sosial yang positif dan bertanggungjawab

F.     Macam-macam Hukum Dalam Islam
a.       Wajib (Fardlu)
Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh seorang muslima yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Contoh: solat lima waktu, pergi haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain. Wajib terdiri atas dua jenis/macam:
Ø  Wajib ‘ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf seperti sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.
Ø  Wajib Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslimmukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah.
b.      Sunnah/Sunnat
Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa.Contoh: sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya. Sunah terbagi atas dua jenis/macam:
Ø  Sunah Mu’akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
Ø  Sunat Ghairu Mu’akad yaitu adalah sunah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.
c.       Haram
Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak. Contohnya: main judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.
d.      Makruh
Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT. Contoh: posisi makan minum berdiri, merokok (mungkin haram).
e.       Mubah
Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. Contoh: makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.









BAB III
PENUTUP

A.    SIMPULAN
1.      HUKUM NASIONAL
A.    Pengertian Hukum Nasional sekumpulan hukum yang terdiri dari peraturan-peraturan yang harus diataati oleh masyarakat dalam suatu negara. Hukum nasional Indonesia sebagian bersumber dari hukum eropa baik itu hukum pidana maupun hukum perdata karena negara Indonesia dulunya menjadi jajahan negara belanda sehingga sistem hukum yang ada juga mengikutin negara yang menjajah.
B.     Ciri-Ciri Hukum Indonesia yaitu Ada unsur perintah, larangan, dan kebolehan, Ada sanksi yang tegas, Adanya perintah dan larangan, Perintah
C.    Unsur-Unsur System Hukum Indonesia unsur-unsur dimaksud hukum itu berisikan tentang mengatur tingkah laku pergaulan masyarakat, hukum itu dibuat oleh pejabat berwenang,
D.    Tata Hukum Indonesia digolongkan menjadi: berdasarkan wujud/bentuknya, berdasarkan ruang dan wilayah berlakunya, berdasarkan waktu berlakunya, berdasarkan pribadi yang mengaturnya, berdasarkan isi masalah atau kepentingan yang dilindungi, berdasarkan cara mempertahankannya

2.      PENGERTIAN HUKUM ADAT
A.    Pengertian hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang tumbuh dalam masyarakat akibat adanya suatu kebiasaan yang mempunyai sanksi apabila adanya pelanggaran yang hukumnya diberikan dari kepala adat terkadang dengan cara musyawarah untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.
B.     Ciri-Ciri Hukum Adat yaitu: Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi, Tidak tersusun secara sistematis, Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan, Tidak tertatur.
C.    Corak Hukum Adat yaitu: Bercorak Relegiues- Magis, Bercorak Komunal atau Kemasyarakatan, Bercorak Demokrasi, Bercorak Kontan, Bercorak Konkrit.
D.    Proses Terbentuknya Hukum Adat meliputi: Hukum Adat adalah Hukum Non Statuir, Hukum Adat Tidak Statis

3.      HUKUM ISLAM
A.  Pengertian Hukum Islam adalah hukum-hukum yang diadakan oleh Allah kepada umatnya yang berasal dari beberapa sumber islam untuk mengikat pemeluk agama islam.
B.     Ruang Lingkup Hukum Islam dibagi atas ibadah sebagai ruang lingkup hukum islam, muamalah sebagai ruang lingkup hukum islam, siyasah sebagai ruang lingkup hukum islam, akhlak sebagai ruang lingkup hukum islam.
C.     Sumber Hukum Islam dibagi menjadi 3 yitu Al Qur’an, Sunnah /Hadist, Ijtihad.
D.    Tujuan Hukum Islam diantaranya kemaslahatan hidup bagi diri orang lain, menegakkan keadilan,  persamaan hak dan kewajipan dalam hokum
saling control dalam masyarakat, kebebasan berekpresi, berpendapat, bertindak dengan tidak melebihi batasan hokum, regenerasi sosial yang positif dan bertanggungjawab


B.     SARAN
Dengan kita mengetahui macam-macam hukum yang ada berlaku di Indonesia yaitu hukum nasional, hukum adat dan hukum adat sebaiknya kita lebih:
1.      Saling Menegakkan keadilan
2.      Saling control dalam masyarakat
3.      Menjadi manusia yang lebih taat kepada hukum




















DAFTAR PUSTAKA


Achmad Ichsan, 1967. HUKUM PERDATA IA. PT Pembimbing Masa: Jakarta.
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
Imam sudiyat, 1978, Hukum Adat Sketsa Asas, Yogyakarta: Liberty.
Zainuddin Ali, 2008. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Penerbit Sinar Grafika: Jakarta








Tidak ada komentar:

Posting Komentar