TUGAS
MANDIRI
HUKUM
NASIONAL, HUKUM ADAT, HUKUM ISLAM
Diajukan
untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Semester VII
Mata kuliah: Hukum Pidana dan Acara Pidana
OLEH :
AGUS PRIYANTO
NIM. 2012150130
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PAMULANG
2015
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikumWr.Wb
Puji syukur penulis panjatkan atas
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan Rahmat serta HidayahNya sehingga
penulis dapat menyelesaikan tugas mandiri dengan tepat waktunya. Penulis dalam
penyusunan tugas mandiri ini mengajukan judul, “HUKUM NASIONAL, HUKUM ADAT, HUKUM ISLAM”.
Tugas Mandiri Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Semester VII pada Mata Kuliah
Hukum Pidana dan Acara Pidana, Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pamulang.
Penulis banyak mendapat bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak
dalam proses penulisan penyusunan tugas mandiri, oleh karena itu penulis ingin
mengucapkan terima kasih kepada:
Ø Fery
Kurniawan, SH. MH Selaku dosen mata kuliah Hukum Pidana dan Acara Pidana.
Ø Staf
perpustakaan Universitas Pamulang, atas ketersediaan buku-buku yang mendukung dalam penyusunan tugas mandiri
ini
Ø Kedua
orang tua yang telah memberikan dukungan baik secara moril maupun materil,
sehingga selesainya penyusunan tugas mandiri ini.
Ø Semua teman-temanku jurusan Program
Studi Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan kelas 07PPKPB di ruang WT.F.011
terima kasih atas kerjasamanya selama ini, kalian menjadi sahabat terbaikku.
Ø Semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan
satu persatu semoga kesuksesan menyertai kita semua.
Penulis menyimpulkan
masih banyak kekurangan yang terdapat dalam penyusunan tugas mandiri ini. Oleh
karena itu, penulis memohon kepada para pembaca untuk dapat memberikan
tanggapan atau masukan yang sifatnya membangun perbaikan di masa mendatang.
Akhir kata penulis berharap agar tugas mandiri ini berguna bagi semua pihak.
Wassalamu’alaikumWr.Wb.
Pamulang, Desember 2015
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.......................................................................................... i
KATA PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iv
BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah..................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.............................................................................. 2
C. Tujuan................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
1. HUKUM NASIONAL...................................................................... 3
A.
Pengertian Hukum Nasional.......................................................... 3
B.
Ciri-Ciri Hukum Indonesia............................................................ 4
C.
Unsur-Unsur System Hukum Indonesia........................................ 4
D.
Tata Hukum Indonesia.................................................................. 5
2. HUKUM ADAT................................................................................. 7
A.
Pengertian hukum adat.................................................................. 7
B. Ciri-Ciri
Hukum Adat.................................................................... 8
C. Corak
Hukum Adat....................................................................... 9
D. Proses Terbentuknya Hukum Adat................................................ 10
3.
HUKUM ISLAM............................................................................... 11
A.. Pengertian
Hukum Islam............................................................... 11
B.. Ruang Lingkup Hukum Islam....................................................... 12
C.. Sumber Hukum Islam.................................................................... 13
D.. Ciri- ciri Hukum Islam................................................................... 14
E... Tujuan Hukum Islam..................................................................... 15
F... Macam-macam
Hukum Dalam Islam............................................. 16
BAB III PENUTUP
A. Simpulan............................................................................................. 18
B. Saran.................................................................................................. 20
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ 21
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Setiap
negara tentu memiliki sistem hukumnya masing-masing dimana sistem hukum
tersebut tergantung pada bagaimana kondisi sebuah negara tersebut yang tentunya
antara negara yang satu dengan negara lainnya berbeda-beda. Kondisi tersebut
dipengaruhi oleh bagaimana lingkungan sosial negara tersebut dalam mengahadapi
suatu masalah dari latar belakang kehidupan sosial warganya sesuai dengan
negaranya masing-masing. Seperti sistem hukum di Indonesia yang tentunya
berbeda dengan negara-negara lainnya. Disebut sebuah Ikhtisar Hukum Indonesia
yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki makna yaitu gambaran umum
dan singkat mnegenai peraturan atau norma yang berlaku di negara Indonesia.
Hukum sendiri terbentuk di dalam suatu negara karena ada masyarakat di
dalamnya. Dan hukum hadir sebagai alat untuk mengatur tingkah laku manusia
dalam bermasyarakat sehingga terdapat etika dan kode etik ketika manusia satu
berinteraksi dengan manusia lainnya dalam kehidupan sehari-hari.
Hukum
di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum
Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis
pada hukum Eropa kontinental. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat
Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak
terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di
Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
Nusantara.
B.
Rumusan Masalah
- Bagaimana klasifikasi dari hukum nasional?
- Bagaimana klasifikasi dari hukum adat?
- Bagaimana klasifikasi hukum islam?
C.
Tujuan
- Mengetahui klasifikasi dari hukum nasional
- Mengetahui klasifikasi dari hukum adat
- Mengetahui klasifikasi
dari hukum islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hukum Nasional
Pengertian hukum menurut para ahli yaitu;
a.
Utrecht
Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat
yang bersangkutan, karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan
tindakan dari pihak pemerintah.
b.
Simorangkir
Hukum
adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia
dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa yang
melanggarnya akan mendapatkan hukuman.
c. S.M.
amin, SH
Hukum
adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi
serta bertujuan mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga
keamanan dan ketertiban terpelihara.
Pengertian
Hukum nasional adalah peraturan hukum yang
berlaku di suatu Negara yang terdiri atas prinsip-prinsip serta peraturan yang
harus ditaati oleh masyarakat pada suatu Negara. Hukum Nasional merupakan sebuah
sistem hukum yang dibentuk dari proses penemuan, pengembangan, penyesuaian dari
beberapa sistem hukum yang telah ada. Hukum Nasinonal di Indonesia adalah hukum
yang terdiri atas campuran dari sistem hukum agama, hukum eropa, dan hukum adat.
Hukum Agama, itu karena mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam,
maka syari’at Islam lebih mendominasi terutama pada bidang kekeluargaan,
perkawinan, dan warisan.
Sistem Hukum Nasioanl yang
diikuti sebagian besar berbasis pada hukum Eropa continental baik itu hukum
perdata maupun hukum pidana. Hukum Eropa yang di ikuti khususnya dari belanda
itu karena di masa lampau Indonesia merupakan Negara jajahan Belanda. Sistem
Hukum adat juga merupakan bagian dari hukum nasional, karena di Indonesia masih
kental dengan aturan-aturan adat setempat dari masyarakat serta budaya yang ada
di wilayah Indonesia.
Dari kesemua pendapat dapat disimpulkan
hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang terdiri dari peraturan-peraturan
yang harus diataati oleh masyarakat dalam suatu negara. Hukum nasional
Indonesia sebagian bersumber dari hukum eropa baik itu hukum pidana maupun
hukum perdata karena negara Indonesia dulunya menjadi jajahan negara belanda
sehingga sistem hukum yang ada juga mengikutin negara yang menjajah.
B.
Ciri-Ciri Hukum
Indonesia
a. Ada
unsur perintah , larangan, dan kebolehan
b. Ada
sanksi yang tegas
c. Adanya
perintah dan larangan
d. Perintah
dan larangan harus ditaati
C.
Unsur-Unsur System
Hukum Indonesia
Unsur-unsur hukum yang dimaksudkan
adalah bahwa peraturan-peraturan hukum itu meliputi:
a. Peraturan
yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat;
b. Peraturan
yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara;
c. Peraturan
yang bersifat memaksa;
d. Peraturan
yang memiliki sanksi yang tegas.
Dari
unsur-unsur diatas bermaksud hukum itu berisikan tentang mengatur tingkah laku
pergaulan masyarakat, hukum itu dibuat oleh pejabat berwenang yaitu badan
legeslatif dan badan esekutif, sedangkan untuk sifat hukum itu memaksa kepada
semua kalangan bila ada yang melanggar hukum maka mendapatkan sanksi oleh
pejabat yang berwajib.
D.
Tata
Hukum Indonesia
Tata hukum di Indonesia dimulai sejak
diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Dengan adanya
proklamasi Indonesia berarti pula sejak saat itu bangsa Indonesia telah
mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu
tata hukum Indonesia. Penggolongan tata hukum Indonesia:
a. Berdasarkan
wujud/bentuknya
Ø Hukum
tertulis
Yaitu hukum yang
ditulis/dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh: KUHP,
KUH Perdata
Ø Hukum
tidak tertulis
Yaitu hukum yang
masih berlaku dan diyakini oleh masyarakat serta ditaati sebagaimana suatu
peraturan perundang-undangan meskipun hukum ini tidak tertulis atau tidak
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh: Hukum adat
b. Berdasarkan
ruang dan wilayah berlakunya
Ø Hukum
lokal
Yaitu hukum yang
hanya berlaku di daerah tertentu. Contoh: hukum adat Batak, Minangkabau, Jawa
dan sebagainya.
Ø Hukum
nasional
Yaitu hukum yang
yang berlaku di negara tertentu.
Contoh: hukum Indonesia, hukum Malaysia, hukum Mesir dan sebagainya.
Contoh: hukum Indonesia, hukum Malaysia, hukum Mesir dan sebagainya.
Ø Hukum
Internasional
Yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c. Berdasarkan
waktu berlakunya
Ø Hukum
yang berlaku sekarang ini atau saat ini (ius constitutum)
Ø Hukum
yang berlaku pada waktu yang akan dating (ius constituendum)
Ø Hukum
alam, berlaku abadi di masa lalu, sekarang, dan yang akan datang.
d. Berdasarkan
pribadi yang mengaturnya
Ø Hukum
satu golongan
Yaitu hukum yang
mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
Ø Hukum
semua golongan
Yaitu hukum yang
mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
Ø Hukum
antargolongan
Yaitu hukum yang
mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang
berbeda.
e. Berdasarkan
isi masalah atau kepentingan yang dilindungi
Ø Hukum
Publik
Yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan
umum.
Ø Hukum
privat
Yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.
f. Berdasarkan
cara mempertahankannya
Ø Hukum
material
Yaitu hukum yang
berisi perintah dan larangan ( terdapat di dalam undang-undang hukum pidana,
perdata, dagang dan sebagainya)
Ø Hukum
formal
Yaitu hukum yang
berisi tentang tata cara nelaksanakan dan mempertahankan hukum material
(terdapat di dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan sebagainya).
Dapat disimpulkan tata hukum Indonesia
dimulai sejak proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945. Dengan adanya proklamasi
kemerdekaan berarti pula sejak saat itu indonesia mempunyai hukum dan mampu
untuk melaksanakannya, untuk penggolonganya dibagi menjadi 6 yaitu berdasarkan
wujud/bentuknya, berdasarkan ruang dan wilayah berlakunya, berdasarkan waktu
berlakunya, berdasarkan pribadi yang mengaturnya, berdasarkan isi masalah atau
kepentingan yang dilindungi, berdasarkan cara mempertahankannya.
2. HUKUM
ADAT
A.
Pengertian
hukum adat
Pengertian hukum adat menurut para ahli
sebagai berikut:
a. Prof.
Mr. B. Terhaar Bzn
Hukum
adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari
kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat. Terhaar
terkenal dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk melihat apakah sesuatu
adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka perlu melihat dari sikap
penguasa masyarakat hukum terhadap sipelanggar peraturan adat-istiadat. Apabila
penguasa menjatuhkan putusan hukuman terhadap sipelanggar maka adat-istiadat
itu sudah merupakan hukum adat.
b. Prof.
Mr. Cornelis van Vollen Hoven
Hukum
adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan
mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan.
c. Soeroyo
Wignyodipuro, S.H
Hukum
adat adalah suatu ompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan
rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan peraturan tingkah laku
manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagaian besar tidak
tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat karena mempunyai akibat
hukum (sanksi).
Dari pengertian
beberapa para ahli dapat saya simpulkan hukum adat adalah seperangkat norma dan
aturan adat yang tumbuh dalam masyarakat akibat adanya suatu kebiasaan yang
mempunyai sanksi apabila adanya pelanggaran yang hukumnya diberikan dari kepala
adat terkadang dengan cara musyawarah untuk menentukan sanksi yang akan
diberikan.
B.
Ciri-Ciri
Hukum Adat
a. Tidak
tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
b. Tidak
tersusun secara sistematis.
c. Tidak
dihimpun dalam bentuk kitab perundangan.
d. Tidak
tertatur.
e. Keputusannya
tidak memakai konsideran (pertimbangan).
f. Pasal-pasal
aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan
Dari ciri-ciri hukum adat dapat kita
ketahui bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis, tidak disusun secara
sistimatis dan juga tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan sehingga
pasal pentang pengaturanya tidak ada penjelasanya.
C.
Corak
Hukum Adat
Menurut Prof. Soepomo dilihat dari aspek
struktur kejiwaan dan cara berpikir masyarakat Indonesia mewujudkan corak-corak
atau pola tertentu dalam hukum adat yaitu:
a. Bercorak
Relegiues- Magis:
Menurut
kepercayaan tradisionil Indonesia, tiap-tiap masyarakat diliputi oleh kekuatan
gaib yang harus dipelihara agar masyarakat itu tetap aman tentram bahagia dan
lain-lain. Tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib serta tidak
ada pemisahan antara berbagai macam lapangan kehidupan, seperti kehidupan
manusia, alam, arwah-arwah nenek moyang dan kehidupan makluk-makluk lainnya.
Adanya
pemujaan-pemujaan khususnya terhadap arwah-arwah dan pada nenek moyang sebagai
pelindung adat-istiadat yang diperlukan bagi kebahagiaan masyarakat. Setiap
kegiatan atau perbuatan-perbuatan bersama seperti membuka tanah, membangun
rumah, menanam dan peristiwa-pristiwa penting lainnya selalu diadakan
upacara-upacara relegieus yang bertujuan agar maksud dan tujuan mendapat berkah
serta tidak ada halangan dan selalu berhasil dengan baik.
b. Bercorak
Komunal atau Kemasyarakatan
Artinya
bahwa kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud kelompok, sebagai satu
kesatuan yang utuh. Individu satu dengan yang lainnya tidak dapat hidup
sendiri, manusia adalah makluk sosial, manusia selalu hidup bermasyarakatan,
kepentingan bersama lebih diutamakan dari pada kepentingan perseorangan.
c. Bercorak
Demokrasi
Bahwa
segala sesuatu selalu diselesaikan dengan rasa kebersamaan, kepentingan bersama
lebih diutamakan dari pada kepentingan-kepentingan pribadi sesuai dengan asas
permusyawaratan dan perwakilan sebagai system pemerintahan.
Adanya
musyawarah di Balai Desa, setiap tindakan pamong desa berdasarkan hasil
musyawarah dan lain sebagainya.
d. Bercorak
Kontan
Pemindahan
atau peralihan hak dan kewajiban harus dilakukan pada saat yang bersamaan yaitu
peristiwa penyerahan dan penerimaan harus dilakukan secara serentak, ini
dimaksudkan agar menjaga keseimbangan didalam pergaulan bermasyarakat.
e. Bercorak
Konkrit
Artinya
adanya tanda yang kelihatan yaitu tiap-tiap perbuatan atau keinginan dalam
setiap hubungan-hubungan hukum tertentu harus dinyatakan dengan benda-benda
yang berwujud. Tidak ada janji yang dibayar dengan janji, semuanya harus
disertai tindakan nyata, tidak ada saling mencurigai satu dengan yang lainnya.
Corak
atau pola masyarakat adat dalam masyarakat adat mempunyai corak berbeda dengan
masyarkat adat hal ini dalam masyarakat masih percaya akan arwah-arwah nenek
moyang sehingga masyarakat memujanya untuk melindungi masyarakatnya supaya
tidak terganggu dari hal-hal goib, masyarakat adat juga menjungjung tinggi
kebersamaan hal ini terbukti apabila ada salah satu dari anggota masyarakat
membutuhkan sesuatu maka yang lain dengan suka rela mau membantu, kemudian
apabila terdapat ada masalah yang menyangkut masyarakat adat biasnya diadakan
musyawarah mufakat yang bisa diselesaikan di balai desa setempat.
D.
Proses Terbentuknya
Hukum Adat
a.
Hukum Adat adalah Hukum Non Statuir
Hukum
adat pada umumnya memang belum/ tidak tertulis. Oleh karena itu dilihat dari
mata seorang ahli hukum memperdalam pengetahuan hukum adatnya dengan pikiran
juga dengan perasaan pula. Jika dibuka dan dikaji lebih lanjut maka akan
ditemukan peraturan-peraturan dalam hukum adat yang mempunyai sanksi dimana ada
kaidah yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar maka akan dapat dituntut
dan kemudian dihukum.
b.
Hukum Adat Tidak Statis
Hukum
adat adalah suatu hukum yang hidup karena dia menjelmakan perasaan hukum yang
nyata dari rakyat sesuai dengan fitrahnya sendiri, hukum adat terus menerus
dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri.
Van
Vollen Hoven juga mengungkapkan dalam bukunya “Adatrecht” sebagai
berikut: “Hukum adat pada waktu yang telah lampau Akan berbeda isinya, hukum
adat menunjukkan perkembangan” selanjutnya dia menambahkan “Hukum adat
berkembang dan maju terus, keputusan-keputusan adat menimbulkan hukum adat”.
Simpulanya
hukum adat memang hukum yang ada didalam masyarkata yang tidak tertulis tapi
mampu terus-menerus tumbuh dan berkembang untuk mengatur tingkah laku masyarkat
yang selalu berubah mengikuti zaman. Oleh karena itu untuk mendalami hukum adat
dengan melalui pikiran dan perasaan.
3. HUKUM
ISLAM
A.
Pengertian
Hukum Islam
Menurut
Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang
didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukallaf
(orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang
mengikat bagi semua pemeluk agama islam.
Pengertian
Hukum Islam menurut Zainuddin Ali, Hukum Islam adalah hukum yang
diinterprestasikan dan dilaksanakan oleh para sahabat nabi yang merupakan hasil
ijtihad dari para mujtahid dan hukum-hukum yang dihasilkan oleh ahli hukum
islam melalui metode qiyas dan metode ijtihad lainnya.
Dapat
saya simpulkan hukum islam adalah hukum-hukum yang diadakan oleh Allah kepada
umatnya yang berasal dari beberapa sumber islam untuk mengikat pemeluk agama
islam.
B.
Ruang
Lingkup Hukum Islam
Ruang Lingkup Hukum Islam menurut
Zainuddin Ali, sebagai berikut:
a. Ibadah
sebagai Ruang Lingkup Hukum Islam
Ibadah
adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah SWT
(ritual) yang terdiri atas:
Ø Rukun
Islam Yaitu mengucapkan syahadatin, mengerjakan shalat, mengeluarkan zakat,
melaksanakan puasa di bulan Ramadhan dan menunaikan haji bila mempunyai
kemampuan (mampu fisik dan nonfisik).
Ø Ibadah
yang berhubungan dengan rukun islam dan ibadah lainnya, yaitu badani dan mali.
Badani (bersifat fisik), yaitu bersuci, azan, iqamat, itikad, doa, shalawat,
umrah dan lain-lain. Mali (bersifat harta) yaitu zakat, infak, sedekah, kurban
dan lain-lain.
b. Muamalah
sebagai Ruang Lingkup Hukum Islam
Muamalah
adalah peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lainnya dalam
hal tukar-menukar harta (termasuk jual beli), di antaranya: dagang, pinjam-meminjam,
sewa-menyewa, kerja sama dagang, simpanan barang atau uang, penemuan,
pengupahan, warisan, wasiat dan lain-lain.
c. Jinayah
sebagai Ruang Lingkup Hukum Islam
Jinayah
ialah peraturan yang menyangkup pidana islam, di antaranya: qishash, diyat,
kifarat, pembunuhan, zina, minuman memabukkan, murtad dan lain-lain.
d. Siyasah
sebagai Ruang Lingkup Hukum Islam
Siyasah
yaitu menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan, di antaranya: persaudaraan,
tanggung jawab sosial, kepemimpinan, pemerintahan dan lain-lain.
e. Akhlak
sebagai Ruang Lingkup Hukum Islam
Akhlak
yaitu sebagai pengatur sikap hidup pribadi, di antaranya: syukur, sabar, rendah
hati, pemaaf, tawakal, berbuat baik kepada ayah dan ibu dan lain-lain.
f. Peraturan
lainnya di antaranya: makanan, minuman, sembelihan, berbutu, nazar,
pemeliharaan anak yatim, mesjid, dakwah, perang dan lain-lain.
Dilihat
dari runag lingkup yang dibagi-bagi diatas maka akan dapat disimpulkan ruang
lingkup hukum islam dalam garis besar dibagi menjadi dua, pertama hubungan
manusia dengan Allah yaitu ibadah, kedua hubungan manusia dengan manusia yaitu
muamalat dan jinayat.
C.
Sumber
Hukum Islam
Hukum Islam lahir di masa kekhalifaan
Nabi Muhammad SAW. Di dalam hukum Islam, ada beberapa sumber yaitu:
a. Al
Qur’an
Alqur’an
merupakan kitab suci umat Islam yang diturunkan oleh Allah SWT kepada nabi
Muhammad sebagai pedoman seluruh umat manusia. Di dalam kitab alquran
dijelaskan perintah dan larangan. Alquran membahas garis-garis besar tentang
hukum dan memiliki bahasa yang rumit sehingga butuh penafsiran dalam
implementasi di dalam kehidupan. Nilai-nilai di dalam alquran bersifat absolut
karena turun langsung dari Allah SWT.
b. Sunnah/Hadist
Sunnah
merupakan perbuatan dan perkataan yang dicontohkan oleh nabi Muhammad SAW atas
perintah yang Allah SWT berikan. Di dalam keberlakuannya, hadist dan sunnah
memiliki kekuatan keberlakuan yaitu shahih, hasan dan dhaif. Kekuatan ini
tergantung oleh para perawi atau yang meriwayatkan hadist.
c. Ijtihad
Ijtihad
merupakan salah satu sumber hukum Islam yang banyak berkembang pada masa
sekarang ini melihat perkembangan zaman yang semakin dinamis. Tujuan ijtihad
adalah agar hukum Islam dapat terus hidup di dalam perkembangan manusia serta
tidak mengalami stagnan atau kevakuman. Ijtihad adalah suatu akal pikiran manusia
yang memenuhi syarat untuk berusaha, berikhtiar dengan seluruh kemampuan yang
ada padanya memahami kaidah hukum yang fundamental yang terdapat dalam alquran.
Sumber-sumber
hukum islam terbagi menjadi tiga yaitu Al Quran (berupa kitab suci yang
diturunkan oleh Allah kepada umat manusia melalului nabi Muhammad),
sunnah(perbuatan, perkataan nabi Muhammad), dan ijtihad(suatu akal pikiran
manusia untuk berusaha memhami kaidah fundamental yang terdapat dalam Al Quran)
D.
Ciri- ciri Hukum Islam
Dari uraian tersebut di atas dapatlah
ditandai ciri-ciri (utama) hukum islam, yakni:
a. Merupakan
bagian dan bersumber dari agama islam
b. Mempunyai
hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan
kesusilaan atau akhlak islam
c.
Mempunyai dua istilah
kunci yakni
Ø Syari’at,
syari’at terdiri dari wahyu allah dan sunnah nabi muhammad
Ø Fikih,
fikih adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syari’at.
a. Terdiri
dari dua bidang utama yaitu
Ø Ibadah,
ibadah bersifat karena telah sempurna
Ø Muamalah
dalam arti luas, mauamalah dalam arti khusus dan luas brsifat terbuka untuk di
kembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat dari masa kemasa.
b. Strukturnya
berlapis terdiri dari
Ø Nas
atau teks al-qur’an
Ø Sunnah
nabi muhamad (untuk syari’at)
Ø Hasil
ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunnah pelaksanaanya
dalam praktik baik yaitu berupa keputusan hakim maupun berupa
amalan-amalan ummat islam dalam masyrakat (untuk fikih)
c. Mendahulukan
kewajiban dari hak, amal dari pahala
d. Dapat
dibagi menjadi hukum taklifih atau hukum taklif yakni al-ahkam
al-khamsayaitulima kaidah, lima jenis
hokum, lima penggolongan hokum yakni ja’iz, sunnat, makruh, wajib dan
haram. Hukum wadh’i yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau
terwujudnya hubungan hokum.
Kesimpulan Ciri-ciri khas hukum islam,
hukum islam merupakan hukum yang berwatak universal berlaku abadi untuk
masyarakat dimanapun berada untuk pelaksanaan hukum hukum islam tidak memandang
tempat, berperilaku baik kepada manusia lain itu merupakan salah satu tujuan akan
adanya hukum islam.
E. Tujuan
Hukum Islam
Hukum yang mejadi panutan masyarakat
merupakan cita-cita social yang tidak pernah berhenti dikejar sampai akhir
hayat. Cita-cita sosial bersandarkan pada hukum. Setiap keberadaan hukum tidak
dapat terlepas dari tujuan dan harapan subjek hokum. Harapan manusia terhadap
hokum pada umumnya meliputi harapan keamanan dan ketenteraman hidup tanpa batas
waktu. Manusia berharap pada beberapa hal-hal berikut:
a. Kemaslahatan
hidup bagi diri orang lain
b. Menegakkan
keadilan
c. Persamaan
hak dan kewajipan dalam hukum
d. Saling
control dalam masyarakat
e. Kebebasan
berekpresi, berpendapat, bertindak dengan tidak melebihi batasan hokum.
f. Regenerasi
sosial yang positif dan bertanggungjawab
F.
Macam-macam
Hukum Dalam Islam
a. Wajib (Fardlu)
Wajib
adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh seorang muslima yang telah
dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan
apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Contoh: solat lima waktu, pergi haji
(jika telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain. Wajib terdiri atas dua
jenis/macam:
Ø Wajib
‘ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf
seperti sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan
lain-lain.
Ø Wajib
Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslimmukallaff namun jika
sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain
seperti mengurus jenazah.
b. Sunnah/Sunnat
Sunnat
adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan
jika tidak dilaksanakan tidak berdosa.Contoh: sholat sunnat, puasa senin kamis,
solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya. Sunah terbagi atas dua
jenis/macam:
Ø Sunah
Mu’akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat
ied dan shalat tarawih.
Ø Sunat
Ghairu Mu’akad yaitu adalah sunah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW
seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.
c. Haram
Haram
adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat
muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan
siksa di neraka kelak. Contohnya: main judi, minum minuman keras, zina, durhaka
pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.
d. Makruh
Makruh
adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika
dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah
SWT. Contoh: posisi makan minum berdiri, merokok (mungkin haram).
e. Mubah
Mubah
adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan
mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. Contoh: makan dan minum, belanja,
bercanda, melamun, dan lain sebagainya.
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
1.
HUKUM
NASIONAL
A.
Pengertian Hukum
Nasional sekumpulan hukum yang terdiri dari
peraturan-peraturan yang harus diataati oleh masyarakat dalam suatu negara.
Hukum nasional Indonesia sebagian bersumber dari hukum eropa baik itu hukum
pidana maupun hukum perdata karena negara Indonesia dulunya menjadi jajahan
negara belanda sehingga sistem hukum yang ada juga mengikutin negara yang
menjajah.
B.
Ciri-Ciri Hukum
Indonesia yaitu Ada unsur perintah, larangan, dan
kebolehan, Ada sanksi yang tegas, Adanya perintah dan larangan, Perintah
C.
Unsur-Unsur System
Hukum Indonesia unsur-unsur dimaksud hukum itu
berisikan tentang mengatur tingkah laku pergaulan masyarakat, hukum itu dibuat
oleh pejabat berwenang,
D.
Tata
Hukum Indonesia digolongkan menjadi: berdasarkan
wujud/bentuknya, berdasarkan ruang dan wilayah berlakunya, berdasarkan waktu
berlakunya, berdasarkan pribadi yang mengaturnya, berdasarkan isi masalah atau
kepentingan yang dilindungi, berdasarkan cara mempertahankannya
2.
PENGERTIAN
HUKUM ADAT
A.
Pengertian
hukum adat adalah
seperangkat norma dan aturan adat yang tumbuh dalam masyarakat akibat adanya
suatu kebiasaan yang mempunyai sanksi apabila adanya pelanggaran yang hukumnya
diberikan dari kepala adat terkadang dengan cara musyawarah untuk menentukan
sanksi yang akan diberikan.
B.
Ciri-Ciri
Hukum Adat yaitu: Tidak tertulis dalam bentuk
perundangan dan tidak dikodifikasi, Tidak tersusun secara sistematis, Tidak
dihimpun dalam bentuk kitab perundangan, Tidak tertatur.
C.
Corak
Hukum Adat yaitu: Bercorak Relegiues-
Magis, Bercorak Komunal atau Kemasyarakatan, Bercorak Demokrasi, Bercorak
Kontan, Bercorak Konkrit.
D.
Proses Terbentuknya
Hukum Adat meliputi:
Hukum Adat
adalah Hukum Non Statuir, Hukum Adat Tidak Statis
3.
HUKUM
ISLAM
A. Pengertian Hukum Islam adalah
hukum-hukum yang diadakan oleh Allah kepada umatnya yang berasal dari beberapa
sumber islam untuk mengikat pemeluk agama islam.
B. Ruang Lingkup Hukum
Islam dibagi atas ibadah sebagai ruang
lingkup hukum islam, muamalah sebagai ruang lingkup hukum islam, siyasah
sebagai ruang lingkup hukum islam, akhlak sebagai ruang lingkup hukum islam.
C.
Sumber
Hukum Islam dibagi menjadi 3 yitu Al Qur’an,
Sunnah /Hadist, Ijtihad.
D.
Tujuan Hukum Islam diantaranya kemaslahatan hidup bagi diri orang lain,
menegakkan keadilan, persamaan hak dan
kewajipan dalam hokum
saling control dalam masyarakat, kebebasan berekpresi, berpendapat,
bertindak dengan tidak melebihi batasan hokum, regenerasi sosial yang positif
dan bertanggungjawab
B. SARAN
Dengan
kita mengetahui macam-macam hukum yang ada berlaku di Indonesia yaitu hukum
nasional, hukum adat dan hukum adat sebaiknya kita lebih:
1. Saling
Menegakkan keadilan
2. Saling
control dalam masyarakat
3. Menjadi
manusia yang lebih taat kepada hukum
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Ichsan, 1967. HUKUM PERDATA IA. PT
Pembimbing Masa: Jakarta.
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
Imam sudiyat, 1978, Hukum Adat Sketsa Asas, Yogyakarta: Liberty.
Imam sudiyat, 1978, Hukum Adat Sketsa Asas, Yogyakarta: Liberty.
Zainuddin
Ali, 2008. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Penerbit Sinar
Grafika: Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar