TUGAS
MANDIRI
PERJANJIAN
KERJA
Diajukan
untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Semester VII
Mata kuliah: Hukum
Dagang, Perburuhan dan Perpajakan
OLEH :
AGUS PRIYANTO
NIM. 2012150130
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PAMULANG
2015
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikumWr.Wb
Puji syukur penulis panjatkan atas
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan Rahmat serta HidayahNya sehingga
penulis dapat menyelesaikan tugas mandiri dengan tepat waktunya.Penulis dalam
penyusunan tugas mandiri ini mengajukan judul, “PERJANJIAN KERJA”.
Tugas Mandiri Diajukan untuk Memenuhi Salah
Satu Tugas Semester VII pada Mata Kuliah Hukum
Dagang, Perburuhan dan Perpajakan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Program
Studi Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pamulang.
Penulis banyak mendapat bantuan dan bimbingan
dari berbagai pihak dalam proses penulisan penyusunan tugas mandiri, oleh
karena itu penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada:
Ø Amni Leonawarty, SH. MPd Selaku dosen mata kuliah Hukum Dagang
Perburuhan dan Perpajakan
Ø Staf perpustakaan Universitas Pamulang, atas ketersediaan
buku-buku yang mendukung dalam
penyusunan tugas mandiri ini
Ø Kedua orang tua yang telah memberikan dukungan baik secara moril maupun
materil, sehingga selesainya penyusunan tugas mandiri ini.
Ø Semua
teman-temanku jurusan Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan kelas 07PPKPB di
ruang WT.F.011 terima kasih atas kerjasamanya selama ini, kalian menjadi
sahabat terbaikku.
Ø Semua
pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu semoga kesuksesan
menyertai kita semua.
Penulis menyimpulkan masih banyak kekurangan yang terdapat dalam
penyusunan tugas mandiri ini. Oleh karena itu, penulis memohon kepada para
pembaca untuk dapat memberikan tanggapan atau masukan yang sifatnya membangun
perbaikan di masa mendatang. Akhir kata penulis berharap agar tugas mandiri ini
berguna bagi semua pihak.
Wassalamu’alaikumWr.Wb.
Pamulang, Oktober 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL.......................................................................................... i
KATA PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR
ISI....................................................................................................... iv
BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang dan Masalah.............................................................. 1
B. Rumusan
Masalah.............................................................................. 2
C. Tujuan................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Perjanjian Kerja................................................................ 3
B. Unsur-Unsur Dalam Perjanjian Kerja................................................ 4
C. Syarat Sahnya Perjanjian Kerja......................................................... 6
D. Jangka Waktu
Perjanjian Kerja.......................................................... 8
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan......................................................................................... 13
B.
Saran.................................................................................................. 14
DAFTAR
PUSTAKA ........................................................................................ 15
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Hubungan
antara pekerja dengan pengusaha yang terjadi setelah adanya perjanjian kerja.
Dalam Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
disebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja
berdasarkan perjanjian kerja yang memepunyai unsur pekerjaan, upah, dan
pemerintah. Dengan demikian jelasnya bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya
perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja.
Substansi perjanjian
kerja tidak boleh bertentangan dengan perjanjian perjanjian perburuhan atau Kesepakatan
Kerja Bersama/ Perjanjian Kerja Bersama yang ada, dengan demikian halnya dengan
peratuturan perusahaan, substansi tidak boleh bertentangan dengan KKB/PKB. Atas
dasar itulah, dalam pembahasan mengenai hubungan kerja ketiganya akan dibahas
secara terpadu karena merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dalam
hubungan industrial.
Perjanjian
kerja juga tidak boleh menjajikan pekerjaan yang bertentangan dengan ketertipan
umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja
haruslah pekerja yang legal yang tidak melanggar norma susila yang berlaku.
Apabila pekerja atau buruh melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku maka selain perjanjian kerja tersebut
batal, dan tidak menutup kemungkinan pekerja atau buruh bisa dituntut secara
pidana.
B. Rumusan
Masalah
1.
Mengetahui
pengertian perjanjian kerja
2.
Mengetahui
unsur-unsur dalam perjanjian kerja
3.
Mengetahui
syarat sahnya perjanjian kerja
4.
Mengetahui
jangka waktu perjanjian
C. Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui pengertian perjanjian kerja
2. Untuk mengetahui unsur-unsur dalam
perjanjian kerja
3. Untuk mengetahui syarat sahnya
perjanjian kerja
4. Untuk mengetahui jangka waktu
perjanjian
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
PERJANJIAN KERJA
Perjanjian kerja dalam bahasa Belanda disebut Arbeidsoverenkoms, yang artinya
perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu si buruh,
mengikatkan dirinya dibawah perintah pihak yang lain, yaitu si majikan Untuk
suatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah (pasal 1601 a
KUHPerdata), dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, menyatakan: “Perjanjian
kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi
kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Ada
pendapat para ahli tentang pengertian perjanjian kerja”, yaitu:
a.
Prof.
Subekti, S.H. menyatakandalam bukunya aneka perjanjian, disebutkan bahwa
perjanjian kerja adalah perjanjian antara seorang buruh dengan seorang majikan,
perjanjian ditandai dengan adanya suatu upah atau gaji tertentu yang
diperjanjikan dan adanya suatu hubungan di peratas (Bahasa Belanda “dierstverhanding”)
yaitu suatu hubungan berdasarkan mana pihak satu (majikan) berhak memberi
perintah-perintah yang harus ditaati oleh pihak lain (buruh).
b.
A.Ridwanhalim,
S.H. dalam bukunya sari hukum perburuhan aktual, menyatakan pengertian
perjanjian kerja adalah suatu perjanjian yang diadakan antara majikan tertentu
dan karyawan, yang umumnya berkenaan dengan persyaratan yang secara timbal balik
harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.
c.
Wiwohosoedjono,
S.H. dalam bukunya hukum perjanjian kerja, menyatakan bahwa pengertian
perjanjian kerja adalah hubungan antara seorang yang bertindak sebagai pekerja
atau buruh dengan seseorang yang bertindak sebagai majikan.
Sedangkan pengertian perjanjian kerja menurut
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tetenaga kerjaan sifatnya lebih umum. Dikatakan
lebih umum karena menujuk pada hubungan antara pekerja dan pengusaha memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Syarat kerja berkaitan
dengan pengakuan terhadap serikat pekerja, sedangkan hak dan kewajiban para
pihak salah salah satunya adalah upah.
Pengertian perjanjian kerja berdaarkan Undang-Undang
No. 13 Tahun 2003 ini tidak menyebutkan bentuk perjanjian kerja itu lisan atau
tertulis, demikian juga mengenai jangka waktunya ditentukan atau tidak
sebagaimana sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1997 tentang
ketenagakerjaan.
B. UNSUR-UNSUR
DALAM PERJANJIAN KERJA
Berdasarkan
pengertian perjanjian kerja diatas, dapat ditarik beberapa unsur dari
perjanjian kerja, yakni:
a. Adanya Unsur
Work atau Pekerjaan
Dalam suatu
perjanjian kerja harus ada pekerjaan yang diperjanjikan (objek perjanjian),
pekerjaan tersebut haruslah dilakukan sendiri oleh pekerja, hanya dengan seizin
majikan dapat menyuruh orang lain. Hal ini dijelaskan dalam KUHPerdata Pasal
1603 a yang berbunyi:
“Buruh wajib melakukan sendiri pekerjaannya; hanya dengan seizin majikanya
dapat menyuruh orang ketiga menggantikannya”.
Sifat
pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja itu sangat pribadi karena bersangkutan
ketrampilan/keahliannya, maka menurut hukum jika pekerja meninggal dunia maka
perjanjian kerja tersebut putus demi hukum.
b. Adanya Unsur
Perintah
Manifestasi dari
pekerjaan yang diberikan kepada pekerja oleh pengusaha adalah pekerja yang
bersangkutan harus tunduk pada perintah pengusaha untuk melakukan pekerjaan
sesuai dengan yang diperjanjikan. Pekerja harus melayani majikan, maksudnya pekerja haruslah
melaksanakan tugasnya yaitu bekerja dengan baik, Disinilah
perbedaan hubungan kerja dengan hubungan lainnya.
c. Adanya Unsur
Upah
Pekerja harus melakukan pekerjaan
dibawah perintah orang lain yaitu majikan, maka majikan sebagai pihak pemberi
kerja wajib pula memenuhi prestasinya, yaitu pembayaran upah, karena upah
memegang peranan penting dalam hubungan kerja, bahkan dapat dikatakan bahwa
tujuan utama orang bekerja pada pengusaha adalah untuk memperoleh upah.
Sehingga jika tidak unsur upah, maka suatu hubungan tersebut bukan merupakan
hubungan kerja.
C. SYARAT
SAHNYA PERJANJIAN KERJA
Sebagai bagian dari perjanjian pada umumnya, perjanjian
kerja harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal
1320 KUHPerdata dan juga pada Pasal 1 Angka 14 Jo Pasal 52 Ayat 1 Undang Undang
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, definisi perjanjian kerja adalah perjanjian
antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Dalam Pasal 52 ayat 1
menyebutkan bahwa: pertama perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a.
Kesepakatan
kedua belah pihak;
b.
Kemampuan
atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c.
Adanya
pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d.
Pekerjaan
yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesepakatan kedua belah pihak yang lazim disebut
kesepakatan bagi yang mengikatkan dirinya, bahwa pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian kerja harus setuju/sepakat, sekata-sekata mengenai hal-hal yang
diperjanjikan. Pihak pekerja menerima pekerjaan yang ditawarkan, pihak
pengusaha menerima pekerja tersebut untuk dipekerjakan.
Kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak yang
membuat perjanjian harus haruslah cakap membuat perjanjian (tidak terganggu
kejiwaan/waras) ataupun cukup umur minimal 18 Tahun (Pasal 1 angka 26 Undang
Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan).
Adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dalam istilah
Pasal 1320 KUHPerdata adalah hal tertentu. Pekerjaan yang diperjanjikan
merupakan objek dari perjanjian. Objek perjanjian haruslah yang halal yakni
tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan
yang akibat hukumnya melahirkan hak dan kewajiban.
Ketiga syarat tersebut bersifat kumulatif artinya
harus dipenuhi semuanya baru dapat dikatakan bahwa perjanjian tersebut sah.
Syarat kemauan bebas kedua belah pihak dan kemampuan atau kecakapan kedua belah
pihak dalam membuat perjanjian dalam hukum perdata disebut sebagai syarat
subjektif karena menyangkut mengenai orang yang membuat perjanjian, sedangkan
syarat adanya pekerjaan yang diperjanjikan dan pekerjaan yang diperkerjakan
halal disebut syarat objektif karena menyangkut objek perjanjian. Kalau syarat
perjanjian tidak dipenuhi, maka perjanjian itu batal demi hukum artinya dari
semua perjanjian tersebut dianggap tidak ada.
D. JANGKA
WAKTU PERJANJIAN KERJA.
Perjanjian kerja dapat dibuat dalam bentuk lisan dan/
atau tertulis (Pasal 51 ayat 1 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan). Secara normatif bentuk tertulis menjamin kepastian hak dan
kewajiban para pihak, sehingga jika terjadi perselisihan akan sangat membantu
proses pembuktian.
Dalam Pasal 54 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perjanjian kerja yang dibuat secara
tertulis sekurang-kurangnya membuat keterangan:
a.
Nama,
alamat perusahaan dan jenis usaha;
b.
Nama,
jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/buruh;
c.
Jabatan
atau jenis pekerjaan;
d.
Tempat
pekerjaan;
e.
Besarnya
upah dan cara pembayarannya;
f.
Syarat-syarat
kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
g.
Mulai
dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h.
Tempat
dan tanggal perjanjian dibuat; dan
i.
Tanda
tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Jangka waktu kerja dapat dibuat untuk waktu tertentu
bagi hubungan kerja yang dibatasi jangka waktu berlakunya, dan waktu tidak
tertentu bagi hubungan kerja yaang tidak dibatai jangka waktu berlakunya atau
selesaiannya pekerjaan tertentu.
a. Perjanjian
kerja waktu tertentu (PKWT)
Perjanjian kerja
yang dibuat untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis (Pasal 57 ayat 1
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Ketentuan ini
dimaksudkan untuk lebih menjamin atau menjaga hal-hal yang tidak dinginkan
sehubungan dengan berakhirnya kontrak kerja. Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan.
Masa percobaan
adalah masa atau waktu untuk menilai kinerja, kesungguhan dan keahlian seorang
pekerja. Lama masa percobaan adalah 3 (tiga) bulan, dalam masa percobaan
pengusaha dapat mengakhiri hubungan kerja secara sepihak. Ketentuan yang tidak membolehkan
adanya masa percobaan dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu karena
perjanjian kerja berlansung relatif singkat. Dalam hal ini pengusaha dilarang
membayar upah dibawah upah minimum yang berlaku.
Dalam Pasal 59
ayat 1 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perjanjian
kerja untuk waktu tertentu (kontrak) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan
tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai
dalam waktu tertentu, yakni :
1.
Pekerjaan
yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
2.
Pekerjaan
yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan
paling lama 3 (tiga) tahun;
3.
Pekerjaan
yang bersifat musiman; dan
4.
Pekerjaan
yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang
masih dalam percobaan atau penjajakan.
Berdasarkan
ketentuan tersebut, maka jelaslah bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
b. Perjanjian
kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)
Mengenai hal ini dapat disimpulkan dari pasal 1603 g
ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi: jika waktu lamanya hubungan kerja tidak
ditentukan baik dalam perjanjian atau peraturan majikan, maupun dalam peraturan
perundang-undangan ataupun menurut kebiasaan, maka hubungan kerja itu dipandang
diadakan untuk waktu tertentu.
PKWTT dapat
dibuat secara tertulis maupun secara lisan dan tidak wajib mendapatkan
pengesahan dari instansi ketenagakerjaan terkait. Jika PKWTT dibuat secara
lisan, maka klausul-klausul yang berlaku di antara mereka (antara pengusaha
dengan pekerja) adalah klausul-klausul sebagaimana yang di atur dalam UU
Ketenagakerjaan. PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3
(tiga) bulan. Selama masa percobaan pengusaha wajib membayar upah pekerja dan
upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.
Menurut
Pasal 15 Kepmenakertrans 100/2004, PKWT dapat berubah menjadi PKWTT, apabila:
1.
PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa
Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja;
2.
Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam jenis pekerjaan yang dipersyaratkan, maka
PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja;
3.
Dalam hal PKWT dilakukan untuk
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuan jangka
waktu perpanjangan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan
penyimpangan;
4.
Dalam hal pembaharuan PKWT tidak
melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya
perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain, maka PKWT berubah menjadi PKWTT
sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut;
5.
Dalam hal pengusaha mengakhiri
hubungan kerja terhadap pekerja dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dimaksud
dalam angka (1), angka (2), angka (3) dan angka (4), maka hak-hak pekerja dan
prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
bagi PKWTT.
Dengan
demikian yang dinamakan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu adalah
perjanjian kerja dimana waktu berlakunya tidak ditentukan baik dalam
perjanjian, undang-undang ataupun dalam kebiasaan.
BAB III
PENUTUP
A. SIMPULAN
1. Perjajnjian kerja adalah suatu perjanjian antara
seorang buruh dengan majikan yang memberikan perintah untuk suatu waktu
tertentu, dan memberikan upah yang mememuat syarat kerja, hak, dan kewajibannya.
2. Unsur-Unsur
Dalam Perjanjian Kerja
a. Adanya Unsur
Work atau Pekerjaan
b. Adanya Unsur
Perintah
c. Adanya Unsur
Upah
3. Syarat
Sahnya Perjanjian Kerja
a)
Kesepakatan
kedua belah pihak;
b)
Kemampuan
atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c)
Adanya
pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d)
Pekerjaan
yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Jangka
Waktu Perjanjian Kerja.
a.
Perjanjian
kerja waktu tertentu (PKWT)
b.
Perjanjian
kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)
B. SARAN
1. Pembuatan perjanjian digunakan untuk kepentingan dua
pihak yaitu pihak pekerja/buruh dengan pihak perusahaan/majikan akan tetapi
dalam pembuatan perjanjian kerja harus memenuhi persyaratan sahnya perjanjian
dalam KUHPerdata karena itu merupakan pokok utama dalam suatu perjanjian,
2. Selain syarat sahnya
suatu perjanjian kerja yang wajib dipenuhi unsur kerja juga harus dipenuhi
supaya perjanjian kerja itu berjalan sesuai undang-undang yang mengatur.
DAFTAR PUSTAKA
F.X. Djumialdi,
Perjanjian Kerja, Jakarta: Bumi Aksara, 1992
Husni Lalu,
Pengantar Hukum Ketenegakerjaan Indonesia Edisi Revisi, Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar