SISTEM
DEMOKRASI DI INDONESIA SESUAI DENGAN UU 1945 ASLI
A. Pengertian
Demokrasi
Demokrasi adalah Bentuk sistem
pemerintahan yang setiap warganya memiliki kesetaraan hak dalam pengambilan
keputusan yang dapat mengubah kehidupan. Demokrasi mengandung pengertian secara
tidak langsung bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Sering juga kita dengar slogan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Oleh
Abraham Lincoln) yang melambangkan suatu sistem demokrasi.
B. Macam-Macam
Demokrasi
Secara umum demokrasi yang dipakai dalam
suatu negara sangat banyak macamnya. Jadi saya akan menyampaikan berdasarkan
kategori tertentu dalam pembagian demokrasi ini.
1. Berdasarkan
penyaluran kehendak rakyat :
a) Demokrasi Langsung (Direct Democracy)
adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat dalam pengambilan
keputusan suatu negara. Pada demokrasi langsung, rakyat berpartisipasi dalam
pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya secara langsung.
b) Demokrasi Tidak Langsung (Indirect
Democracy) adalah demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan
suatu keputusan negara secara tidak langsung, artinya rakyat mengirimkan wakil
yang telah dipercaya untuk menyampaikan kehendak mereka. Jadi disini wakil
rakyat yang terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
2. Berdasarkan
Fokus Perhatiannya :
a)
Demokrasi Formal adalah demokrasi yang
fokus perhatiannya pada bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
b) Demokrasi Material adalah demokrasi yang
fokus perhatiannya pada bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik.
c) Demokrasi Gabungan adalah demokrasi yang
fokus perhatiannya sama besar terhadap bidang politik dan ekonomi, indonesia
menganut sistem demokrasi gabungan ini.
3. Berdasarkan
Prinsip Ideologi.
a) Demokrasi
Liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan atas hak individu suatu warga negara,
artinya individu memiliki dominasi dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak banyak
ikut campur dalam kehidupan bermasyarakat, yang artinya kekuasaan pemerintah
terbatas. Demokrasi Liberal disebut juga demokrasi konstitusi yang kekuasaanya
hanya dibatasi oleh konstitusi.
b) Demokrasi
Komunis, yaitu demokrasi yang didasarkan atas hak pemerintah dalam suatu
negara, artinya pemerintah memiliki dominasi dalam demokrasi ini. Demokrasi
komunis dapat dikatakan kebalikan dari demokrasi liberal. Kekuasaan tertinggi
dipegang oleh penguasa tertinggi, kekuasaan pemerintah tidak terbatas.
c) Kekuasaan
pemerintah tidak dibatasi dan bersifat totaliter, sehingga hak individu tidak
berpengaruh terhadap kehendak pemerintah.
d) Demokrasi
Pancasila, Demokrasi inilah yang dianut indonesia, yaitu demokrasi berdasar
kepada pancasila.
C. Sistem
Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan
formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta
Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila
menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945
berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD
1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga
negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang
kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a) Menetapkan
UUD;
b) Menetapkan
GBHN; dan
c) Memilih
dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a) Membuat
putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti
penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b) Meminta
pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c) Melaksanakan
pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
d) Mencabut
mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila
presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
2. Presiden
adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara
pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus
tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR
yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
KELOMPOK 3
ADE
PRIYANTA
AGUS
PRIYANTO
ANNATUL
HINDANA
MITHA
TISHANE GUSTI
NURLELA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar