SARANA KEPEGAWAIAN DALAM PEYELENGGARAAN FUNGSI
PEMERINTAHAN
Diajukan
untuk Memenuhi Mengikuti Salah Satu Tugas Semester IV
Mata kuliah : Hukum
dan Peradilan Tata Usaha Negara
Disusun oleh :
Agus Priyanto
Didik Gunawan
Sandaria Tamba
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
UNIVERSITAS PAMULANG
2013
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillah,
puji syukur kepada Allah SWT, atas segala nikmat dan karunia-Nya yang diberikan
kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas kelompok ini, setelah
melalui banyak ujian dan rintangan yang selalu menghadang. Shalawat dan salam
semoga senantiasa tercurah pada Nabi Muhammad SAW.
Setelah
melalui perjuangan yang sangat
melelahkan, dan telah menguras banyak waktu, fikiran, tenaga, bahkan materi,
akhirnya makalah ini dapat kami selesaikan untuk memenuhi syarat tugas
kelompok. kami sangat bersyukur kepada Allah SWT, karena telah memberikan
banyak rahmat dan kesabaran dalam proses penulisan makalah ini. kami semakin
menyadari bahwa dalam melakukan hal apapun dibutuhkan ketekunan, kesabaran, dan
ketelitian.
Dalam
makalah ini kami mengangkat wacana
Hubungan Warga Negara Dengan Negara. Namun demikian, kami menyadari bahwa apa
yang telah kami hasilkan dalam makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Untuk
itulah kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan analisis yang
kami sajikan dalam makalah ini.
Semoga
makalah yang telah kami selesaikan ini memberikan manfaat yang besar bagi umat
islam dan bangsa Indonesia ,
khususnya bagi kita semua.
Pamulang, 27
Mei 2014
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL.......................................................................................... i
KATA
PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR
ISI..................................................................................................... iii
BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang dan Masalah.............................................................. 1
B. Rumusan
Masalah............................................................................... 2
C. Tujuan................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pegawai Negeri................................................................ 3
a. Pengertian
pegawai negeri secara stipulatif..................................... 3
b. Perluasan
Pengertian pegawai negeri............................................... 2
B. Kedudukan
dan Tugas Pegawai Negeri............................................. 5
C. Kewajiban
Pegawai Negeri................................................................ 6
D. Perihal
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil............................................ 7
E. Pengangkatan
Menjadi Pegawai Negeri Sipil.................................... 9
F.
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil................................................. 10
G. Pelanggaran
Jabatan........................................................................... 11
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.......................................................................................... 14
B. Saran.................................................................................................... 1
DAFTAR
PUSTAKA ........................................................................................ 15
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hukum
kepegawaian yang dipelajari dalam hukum administrasi negara adalah hukum yng
berlaku bagi pegawai yang berkerja pada administrasi negara sebagai pegawai negara. Dalam kenyataanya yang
bekerja sebagai pegawai itu memang bukan hanya pegawai negeri, tetapi banyak
juga pegawai yang bekerja di perusahaan-
perusahaan swasta. Namun dalam hukum kepegawaian yang biyasanya dikenal dalam
study hukum administrasi negara adalah mengenai subyek hukum (person) dalam
lapangan administrasi negara dalam status kepegawaian itu mereka mempunyai hubungan dinas publik, sedangkan
pegawai-pegawai pada perusahaan swasta yang tidak mempunyai hubungan dinas
publik menjadi lapangan studi tersendiri, sepertai hukum perburuan atau hukum
perjanjian kerja seperti yang diatur di dalam kitab undang-undang hukum
perdata.
Di
indonesia peraturan perundangan yang mengaturtentang kepegawaian adalah UU No.
8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. UU disertai dengan berbagai
peraturan perundangan lainya sebagai peraturan-peraturan organik
(pelaksanaanya), masalah kepegawaian biasanya
meliputi segala hal yang mengenai kedudukan, kewajiban hak dan pembinaan
pegawai. Oleh sebab itu UU No. 8 Tahun 1974 mengatur pokok-pokok kedudukan,
kewajiban, hak dan pembinaan kepegawaian Pegawai Negeri.
Pegawain
Negeri mempunyai peranan amat penting sebab pegawai negeri merupakan unsur
aparatur negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam
rangka mencapai tujuan negara yang tertuan dalam pembukaan UU 1945 yang hanya
bisa dicapai dengan adanya pembangunan nasional yang dilakukan dengan
perencanaan yang matang, realistik, terarah dan terpadu, bertahap,
bersungguh-sungguh dan berhasil guna.
Kelancaran
pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan nasional tergantung pada kesempurnaan
aparatur negara yang pada pokoknya tergantung juga dari kesempurnaan Pegawai Negeri
(sebagai bagian dari aparatur negara)
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pegawai Negeri
a. Pengertian
Stipulatif
Pengertian
yang bersifat stipulatif (penetapan tentang makna yang diberikan oleh uu)
tentang pegawai negeri terdapat pada pasal 1 sub a dan pasal 3 UU No. 8 tahun
1974. Pengertian yang terdapat pada pasal 1 sub a berkaitan dengan masalah hubungan
Pegawai Negeri dengan hukum, sedangkan pasal 3 UU No 8 tahun 1974 berkaitan
dengan masalah hubungan pegawai negeri dengan pemerintah, atau mengenai
kedudukan pegawai negeri.7) pengertian stipulatif tersebut selengkapnya
berbunyi sebagai berikut :
Dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 pengertian pegawai negeri dirumuskan pada Bab
I pasal I, yaitu sebagai berikut :
Sub.a. Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan yang
berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainya yang ditetapkan berdasarkan
sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sub.b. “Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memperhentikan Pegawai Negeri
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sub.c. “Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang
eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan termasuk didalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi
negara dan kepaniteraan pengadilan”
Dalam pasal 2 UU
No. 8 tahun 1974 disebutkan ruang
lingkup pengertian pegawai negeri yaitu sebagai berikut :
1. Pegawai
Negeri tediri dari :
a. Pegawai
Negeri Sipil, terdiri atas :
Þ Pegawai
negeri sipil pusat
Þ Pegawai
sipil daerah
Þ Pegawai
negeri lain yang telah ditetapkan pemerintah
b. Anggota
bersenjata republik indonesia
Pasal
3 : Pegawai Negeri adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi
masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada pancasila, UUD 1945,
negara dan pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
b. Perluasan
Pengertian
Disamping
pengertian stipulatif tersebut di atas ada golongan pegawai yang sebenarnya
bukan pegawai negeri menurut UU No. 8 Tahun 1974 tetapi dalam hal-hal tertentu
dianggap sebagai dan diperlakukan sama dengan Pegawai Negeri artinya, disamping
pengertian yang stimulatif itu ada perluasan pengertian yang hanya berlaku
untuk hal-hal yang tertentu. Perluasan pengertian tersebut antara lain terdapat
di dalam :
a. Ketentuan
yang terdapat dalam pasal 415-437 kitap undang-undang hukum pidana mengenai
kejahatan jabatan. Menurut pasal-pasal tersebut orang yang melakukan kejahatan
jabatan adalah mereka yang melakukan kejahatan yang berkenaan dengan tugasnya
sebagai orng yang diserahi satu jabatan publik baik tetap atau sementara. Jadi
orang yang diserahi jabatan publik itu belum tentu pegawai negeri menurut
pengertian UU No. 8 Tahun 1974. Jika melakukan kejahatan dalam kualitasnya
pemegang jabatan publik maka ia dianggap dan diperlakukan sama dengan pegawai
negeri khusus yang dilakukanya.
b. Ketentuan
peraturan pemerintah No. 6 Tahun 1974 tentang pembatasan kegiatan Pegawai Negeri
dalam usaha swasta. Ada beberapa golongan yang bukan pegawai negeri menurut
pengertian UU No. 8 Tahun 1974, tetapi , PP No. 6 Tahun 1974 memberikan
perluasan sehingga mencangkup banyak golongan pegawai lainya. Menurut PP No. 6
Tahun 1974 pegawai negeri adalah :
1. Pegawai
negeri sipil pusat
2. Anggota
ABRI
3. Pegawai
negeri diperbantukan / diperkerjakan pada daerah otonom
4. Pegawai
otonom
5. Pegawai
perusahaan jawatan
6. Pegawai
perusahaan umum
7. Pegawai
BUMN yang dibentuk dengan undang-undang
8. Pegawai
bank milik negara
Selain itu PP
No, 6 Tahun 1964 secara eksplisit menyebutkan juga beberapa pegawai (yang
sebenarnya bukan pegawai negeri tetapi dipersamakan dengan pegawai negeri)
yaitu :
1. Pegawai
perusahaan
2. Pegawai
PT milik negara yang belum digolonkan berdasarkan undang-undang No. 9 Tahun
1969
3. Pegawai
perusahaan daerah
B.
Kedudukan dan Tugas Pegawai Negeri
Kedudukan pegawai
negeri menurut undang-undang pokok kepegawaian (UU No. 8 Tahun 1974) dapat
dilihat dalam Bab II bagian pertama pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut :
“pegawai negeri
adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang dengan penuh
kesetiaan dan ketaatan kepada pancasila, UUD 1945, dan pemerintah
menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan”.
Terdapatnya rumusan
mengenai kedudukan pegawai negeri sebagaimana bunyi pasal 3 UU No. 8 Tahun 1974
diatas adalah hasil kompromi daripada pendapat-pendapat pemerintah dan
fraksi-fraksi di DPR ketika membahas rancangan Undang-undangan Pokok
Kepegawaian yang disodorkan oleh pemerintah kepada DPR.
Pegawai Negeri
adalah manusia yang punya intregritas kepribadian harga diri, punya oposisi
sebagai aparatur negara dan abdi masyarakat yang memahami kewajiban dan tanggung
jawabnya. Pegawai negeri yang diharapkan memiliki kegairahan dan kegembiraan
bekerja, penuh inisiatif dan langkah-langkah yang positif, guna menciptakan
prestasi kerja yang bermutu, dan sikap mental dalam dinas dan pergaulan
masyarakat yang dapat diandalkan menjadi contoh.
Oleh karena itu dalam
rangka tugas pegawai negeri yaitu tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang
dipilkulkan dipundaknya, wajib mengangkat sumpah pada saat ia diangkat sebagai
pegawai negeri. Dalam salah satu diktum sumpah tersebut dinyatakan bawa akan
mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan
tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran
dan tanggung jawab.
C.
Kewajiban Pegawai Negeri
Dalam rangkaian
menciptakan aparatur negara atau pegawai negeri sipil yang berwibawa dan
berdisiplin maka perlu adanya kode etik kepegawaian yang perlu ditaati oleh
seluruh atau segenap aparatur negara dalam melaksanakan tugas yang diembannya.
Pegawai negeri sipil sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi
masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan atau menjalankan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Dalam kode etik
pegawai negeri sipil akan digariskan prnsip-prinsip yang pada pokoknya antara
lain sebagai berikut, :
1. PNS merupakan warga negara kesatuan RI yang
berlandaskan atau berdasarkan pancasila, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, dan menghargai warga negara yang mempunyai kepercayaan dan keyakinan yang
tidak sama.
2. PNS diharuskan lebih mengutamakan kepentingan
negara diatas kepentingan diri sendiri.
3. PNS menjunjung tinggi kehormatan negara,
pemerintah dan martabat PNS serta mentaati segala peraturan,
perundang-undangan, peraturan kedinasan dan pemerintah.
4. PNS memberikan pelayanan terhadap masyarakat
sebaik-baiknya sesuai dengan bidangnya.
a. Disiplin
Untuk menjamin tata
tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas diadakan peraturan disiplin PNS
peraturan disiplin adalah suatu peraturan yang memuat keharusan, larangan.
1. Keharusan seta dan taat pada :
Þ Pancasila
Þ UUD 1945
Þ Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
Þ Menetapi segala peraturan perundangan-undangan
dan peraturan kedinasan yang berlaku serta melaksanakan perintah-perintah
kedinasan oleh atasan yang berhak.
Þ Bersikap dan bertingkah laku sopan santun
terhadap masyarakat sesama pegawai negeri sipil dan terhadap atasan
2. Larangan yang dilakukan PNS
Þ Menjadi Pegawai Negeri Asing tanpa izin
pemerintah
Þ Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan harkat
martabat sebagai PNS
b. Berbagai Kewajiban Pegawai Negeri Sipil
Pegawai negeri
adalah aparatur pemerintah. Dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia keempat
disebutkan tugas pemerintah secara umum. Di antara salah satu tugasnya adalah
mensejahterakan umum. Karena itu pelaksanaan tugas-tugas dan kewajiban pegawai
negeri langsung menyangkut kelancraran pelaksanaan tugas pemerintah/negara maupun
warga negara. Berhubungan dengan itu, perlu diketahui kewajiban pegawai
negeri diantaranya :
a. Kewajiban mengangkat sumpah jabatan
b. Kewajiban menyimpan rahasia jabatan,
c. Kewajiban menjaga keamanan negara
d. Kewajiban menyimpan surat-surat rahasia
e. Kewajiban kewajiban mentaati jam kerja
f. Kewajiban bekerja dengan baik dan memberikan
prestasi
g. Kewajiban berkelakuan baik
h. Kewajiban memberitahukan kepada pimpinan jika
tidak masuk kerja
i.
Kewajiban
minta izin untuk melakukan pekerjaan swasta
j.
Kewajiban
mengikuti latihan
D.
Perihal Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Di dalam pasal 1 peraturan pemerintah No 6
tahun 1976 beserta penjelasanya terdapat ketentuan tentang pangadaan PNS yang
pada pokoknya mengatur sebagai berikut: PNS adalah proses kegiatan untuk
mengisi formasi yang lowong.
Lowongan formasi
dalam suatu satuan organisasi negara pada umumnya disebabkan oleh 2 hal, yakni
adanya PNS yang berhenti atau adanya perluasan organisasi. Karena pengadaan pegawai negeri sipil adalah
atau untuk mengisi formasi yang lowong, maka pengadaan ini harus berdasarkan
keperluan baik arti jumlahnya ataupun dalam arti mutu.
Setiap warga negara
indonesia yang memenuhi syrat-syarat yang ditentukan dalam peraturan pemerintah
No. 6 Tahun 1976 mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar dan diangkat
menjadi PNS. Hal ini berarti bahwa pengangkatan PNS harus didasarkan
semata-mata atas syarat-syarat objektif yang telah ditentukan dan tidak boleh
didasarkan golongan, agama dan daerah.adpun yang menjadi dasar hukum mengenai
masalah pengadaan ini terdapat pada pasal 16 UU No. 8 Tahun 1974 dan peraturan
pemerintah No 6 Tahun 1976 tentang pengadaan PNS, antara lain berbunyi sebagai
berikut:
1. Pengadaan pegawai negeri sipil adalah untuk
mengisi formasi yang lowong.
2. Setiap warga negara yang memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam perundang-undangan mempunyai kesempatan yang sama untuk
melamar menjadi PNS.
3. Apabila pelamar yang dimaksud dalam ayat 2,
diterima maka ia harus melalui masa percobaan dan selam masa percobaan itu
berststus calon pegawai negeri sipil
4. Calon pegawai negeri sipil diangkat menjadi
PNS setelah melalui masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan
selama-lamanya 2 tahun
Sedangkan
yang dimasud dengan formasi adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang
diperlukan ditetapkan dalam formasi dalam
jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang harus
dilaksanakan.
Sedangkan
formasi untuk masing-masing satuan organisasi negara dsusun berdasarkan
faktor-faktor yang mempengruhi penetapan formasi tersebut, :
Þ Jenis pekerjaan
Þ Sifat pekerjaan
Þ Perkiraan beban kerja dan perkiraan kapasitas
PNS dalam waktu tertentu.
Disamping
faktor-faktor tersebut, ada pula tujuan dari formasi, yakni agar satuan-satuan
organisasi negara dapat mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang cukup sesuai
dengan beban kerja yang dibebankan kepada organisasi tersebut.
E.
Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Pelamar yang sudah dinyatakan diterima
diusulkan pengangkatanya sebagai calon PNS oleh instansi bersngkutan kepada
badan administrasi kpegawaian negara. Setelah memperoleh persetujuan Ka. BAKN
pelamar itu diangkat menjadi CPNS dalam masa percobaan dengan surst keputusan
dari pejabat yng berwenang.
Apabila CPNS memenuhi sysrat-syarat yang sudah
ditentukan, segera diangkat menjadi PNS dalam pangkat tertentu menurut
ketentuan berlaku dengan surat keputusan yang berku mulai 1 maret atau 1
agustus. Sedangkan CPNS yang sudah mengalami masa percobaan 2 tahun dan
memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, tetapi karena sesuatu sebab belum
diangkat, maka pengangkatanya hanya dapat dilakukanya sesudah mendapat
persetujuan dari Ka. BAKN.
Pelaksanaan pengangkat PNS terdapat dalam
keppres Nomor 30 tahun 1981 telah dikeluarkan surat edaran bersama Ka BAKN dan
LAN No. 11/SE/1981- No. 181/seklan/7/1981 tentang pelaksanaan latihan
prajabatan.
Adapun latihan prajabatan tersebut terdiri
dari :
1. Latihan pejabat yang bersifat umum, yaitu
latihan yang wajib diikuti oleh CPNS/ PNS yang diangkat sejak 1 april 1981
2. Latihan prapejabat yang bersifat khusus, yaitu
latihan yang wajib didikuti oleh CPNS/PNS tertentu yang untuk melaksanakan
tugasnya memerlukan pengetahuan dan atau keterampilan secara khusus.
Latiahan prapejabat yang bersifat umum terdiri
dari 3 tingkat, yaitu :
Þ Tingkst I untuk golongan I,
Þ Tingkat II untuk golongan II,
Þ Tingkat III untuk golongan III dan golongan
IV.
CPNS yang tidak
lulus dalam prajabatan diberi kesempatan untuk
mengikuti satu kali lagi, adaikata dalam latihan prajabatan yang kedua
juga tidak lulus, maka CPNS tersebut diberhentikan dengan secara hormat sebagai
CPNS. Terlihat jelas untuk menjadi PNS cukup panjang prosesnya danbanyak tahap-
tahap seleksi yang harus didikutinya, dengan diadakan tahap tersebut diharapkan
seorang PNS yang harus berkualitas tnggi.
Pada saat pengangkatan menjadi PNS, pegawai
wajib mengangkat sumpah/janji PNS menurut agama dan kepercayaan kepada tuhan
yang maha esa.
Hal tersebut secara jelas tersirat dalam pasal
26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, yang merupakan dasar hukum adanya lembaga
sumpah/janji PNS dan Hukum Pegawaian di Indonesia.
F.
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
memuat tentang ketentuan-ketentuan pemberhentian PNS yang berbunyi: “peraturan
pemerintah tersebut adalah sebagai pengganti peraturan perundang-undangn di
bidang pemberhentian pegawai sebagai PNS yang diatur dalam PP No. 15 Tahun
1951, PP No. 68 Tahun 1958, PP No. 239 Tahun 1961.
Selain dari peraturan tersebut diatas, PP No.
32 Tahun 1979 juga merupakan perwujudan dari pasal 23 PP No. 8 Tahun 1974.
Dalam pasal 23 PP No. 8 Tahun 1974 ditentukan
bahwa:
a. PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena :
1. Permintaan sendiri,
2. Telah mencapai usia pensiun
3. Adannya penyederhanaan organisasi pemerintah
4. Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak
dapat menjalankan kewajiban sebagai PNS.
b. PNS yang meninggal dunia dengan sendirinya
dianggap diberhentikan dengan hormat
c. PNS dapat diberhentikan dengan hormat, karena
:
1. Melanggar sumpah/janji PNS, sumpah/janji
jabatan negeri atau peraturan disiplin PNS,
2. Dihukum penjara, berdasarkan keputusan pengadilan
yang sudah mempunyain kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam diancam dengan setinggi-tingginya 4 tahun
atau diancam dengan hukuman lebih berat.
d. PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat,
karena :
1. Dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan
keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena
melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan, atau tidak pidana kejahatan
yang ada hubunganya dengan jabatan.
2. Ternyata melakukan penyelewengan terhadap
idiologi, UUD 1945, atau terlibat dalam kegiatan yang menentang negara dan atau
pancasila.
Yang dapat
dimanfaatkan dengan berlakunya PP No. 32 Tahun 1979 tersebut ialah,
syarat-syarat dan cara-cara memperhentikan PNS menjadi lebih jelas dan seragam,
sehingga memudahkan pelaksanaan tugas para pejabat yang berwenang.
G.
Pelanggaran Jabatan
Pelanggaran jabatan
disebut dalam pasal-pasal 552 sampai denga 559 KUHP dan merupakan
perbuatan-perbuatan pidana yang lebih ringan yang tidak dapat diancam dengan
hukuman penjara.
Pasal 552 s/d 559
mengenai pelanggaran jabatan termasuk tidak pidana yang digolongkan
“pelanggaran” dan merupakan delik undang-undang, peristiwa-peristiwa yang
dilarang undang-undang, peristiwa yang dilarang demi kesejahteraan umum tetapi
tidak bertentangan dengan kesadarn hukum dari rakyat.
Pasal-pasal
perbuatan pidana tersebut antara lain dapat diuaraikan sebagai berikut :
a. Pasal 552 KUHP : pegawai negeri yang mempunyai
hak untuk memberikan turunan atau petikan keputusan hakim sebelum keputusan
hakim itu ditandatangani dengan sepatutnya, apabila turunan itu diberikanya,
dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp. 750,-.
b. Pasal 554 KUHP : dengan kurungan
selama-lamanya dua bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-. Dihukum
bekas pegawai negeri yang tidak seizin pembesar yang berkuasa menyimpan surat
dari negeri atau anggotanya.
Pasal 528 KUHP berbunyi :
1. Dengan hukuman kurungan selama dua bulan atau
denda sebanyak-banyaknya RP. 4500 dihukum barang siapa dengan tidak seizin
pembesar yang wajib :
a. .e. menyalin atau memetik isi surat-surat
jabatan kepunyaan negara atau badan-badan negera, sedang pemerintah telah
memerintahkan untuk dirahasiakan.
b. .e. mengumumkan seluruhnya atau sebagian isi
surat-surat yang tersebut di I.e;
c. Mengumumkan keterangan-keterangan yang dimuat
dalam surat-surat yang dimaksudkan I.e., sedang masuk pada akal, bahwa ia
seharusnya dapat menyangka, bahwa keterangan tersebut bersifat rahasia.
2. Perbuatan itu tidak dapat dihukum, jika
perintah untuk merahasiakan itu hanya diberikan karena sebab-sebab yang lain
daripada kepentingan dinas atau kepentingan yang umum.
Pasal 322 KUHP mengenai kewajiban menyimpan rahasia jabatan dan pasal
6 Undang-undang pokok kepegawaian yang mewajibkan kepada setiap pegawai negara
menyimpan rahasia jabatan. Kewajiban menyimpan rahasia jabatan itu berlangsung,
meskipun pegawai sudah berhenti dari jabatanya. Dan pelanggaran atas
kewajibanya itu dianggap merupakan kejahatan dengan ancaman hukuman penjara
selama-lamamya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp, 9000.,
Supaya dapat dihukum
menurut pasal ini, maka elemen-elemen dibawah ini harus dibuktikan :
a. Yang diberitahukan harus bersifat rahasia
b. Bahwa orang itu diwajibkan untuk menyimpan
rahasia tersebut dan ia harus-harus mengetahui, bahwa ia wajib menyimpan
rahasia itu.
c. Bahwa kewajiban untuk menyimpan rahasia itu
adalah suatu jabatan pekerjaan sekarang atau dahulu
d. Membukakan rahasia itu dilakukan dengan
sengaja.
Yang
diartikan “rahasia” yaitu barang sesuatu yang hanya diketahui oleh yang
kepentingan, sedangkan yang lain belum mengetahuinya. Seseorang penyimpan arsip
rahasia dilarang memberitahukan tentang surat-surat kepada orang-orang yang
tidak berkepentingan. 5) (R. Soesilo, Hukum pidana serta
komentar-komentarnya, penerbit Politea, Bogor 1965, halaman 183-184)
Dalam
UU No. 7 Tahun 1971 tetang ketentuan-ketentuan pokok kearsipan, pada pasal 11
mengenai ketentuan pidana disebutkan bahwa :
1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
memiliki arsi sebagaimana dimadsud dalam pasal 1 huruf a UU ini dapat dipidana
penjara selama-lamanya 10 tahun,
2. Barangsiapa yang menyimpan arsip sebagaimana
dimasudkan dalam pasal 1 huruf a UU ini, yang dengan sengaja memberitahukan
hal-hal tentang isi naskah itu kepada pihak ketiga yang tidak berhak mengetahuinya
sedang ia diwajibkan merahasiakan hal-hal tersebut dapat dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pindana penjara selama-lamanya 20 tahun.
3. Tidak pidana yang dimasud dalam ayat (1) dan
ayat (2) pasal ini adalah kejahatan
Yang
dimasud dalam UU ini dengan arsip adalah naskah-naskah yang dibuat dan
diterima oleh lembaga-lembaga negara dan
badan-badan pemerintah dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal
maupun kelompok, dalam rangka pemerintahan.
DAFTAR
PUSTAKA
Perpustakaan nasional : katalog dalam terbitan
RIAWAN, TJANDRA W
Hukum Administrasi Negara/W. Ridwan Tjandra,
Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2008
No
bku 342.06 tja h
Sarana kepegawaian
dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan
TIDAK
PIDANA PEGAWAI SIPIL
Diterbitkan
oleh RINEKA CIPTA
Oleh
: victor M. Situmorang, S.H.
Cetakan
pertama, jakarta, januari 1990
PAMULANG UNIVERSITY NO BUKU : 342.068 SIT
T
Pokok-POKOK hukum administrasi negara
Oleh : SF Marbun, SH. Dan Moh, Mahfud, SH
Diterbitkan oleh Liberty, Yogyakarta, Oktober 1987
Tidak ada komentar:
Posting Komentar