Selasa, 23 Januari 2018

PEGAWAI NEGERI SIPIL

SARANA KEPEGAWAIAN DALAM PEYELENGGARAAN FUNGSI PEMERINTAHAN
Diajukan untuk Memenuhi Mengikuti Salah Satu Tugas Semester IV
Mata kuliah : Hukum dan Peradilan Tata Usaha Negara






Disusun oleh  :          
 Agus Priyanto
Didik Gunawan
Sandaria Tamba


FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
UNIVERSITAS PAMULANG
2013






KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah SWT, atas segala nikmat dan karunia-Nya yang diberikan kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas kelompok ini, setelah melalui banyak ujian dan rintangan yang selalu menghadang. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah pada Nabi Muhammad SAW.
Setelah melalui perjuangan  yang sangat melelahkan, dan telah menguras banyak waktu, fikiran, tenaga, bahkan materi, akhirnya makalah ini dapat kami selesaikan untuk memenuhi syarat tugas kelompok. kami sangat bersyukur kepada Allah SWT, karena telah memberikan banyak rahmat dan kesabaran dalam proses penulisan makalah ini. kami semakin menyadari bahwa dalam melakukan hal apapun dibutuhkan ketekunan, kesabaran, dan ketelitian.
Dalam makalah ini kami  mengangkat wacana Hubungan Warga Negara Dengan Negara. Namun demikian, kami menyadari bahwa apa yang telah kami hasilkan dalam makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Untuk itulah kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan analisis yang kami sajikan dalam makalah ini.
Semoga makalah yang telah kami selesaikan ini memberikan manfaat yang besar bagi umat islam dan bangsa Indonesia, khususnya bagi  kita semua.

Pamulang, 27  Mei 2014
    Penyusun




DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL.......................................................................................... i
KATA PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR ISI..................................................................................................... iii

BAB 1 PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang dan Masalah.............................................................. 1
B.     Rumusan Masalah............................................................................... 2
C.     Tujuan................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.      Pengertian Pegawai Negeri................................................................ 3
a.    Pengertian pegawai negeri secara stipulatif..................................... 3
b.   Perluasan Pengertian pegawai negeri............................................... 2
B.       Kedudukan dan Tugas Pegawai Negeri............................................. 5  
C.       Kewajiban Pegawai Negeri................................................................ 6
D.      Perihal Pengadaan Pegawai Negeri Sipil............................................ 7
E.       Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil.................................... 9
F.        Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil................................................. 10
G.      Pelanggaran Jabatan........................................................................... 11

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.......................................................................................... 14
B.     Saran.................................................................................................... 1
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ 15







BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Hukum kepegawaian yang dipelajari dalam hukum administrasi negara adalah hukum yng berlaku bagi pegawai yang berkerja pada administrasi negara sebagai pegawai negara. Dalam kenyataanya yang bekerja sebagai pegawai itu memang bukan hanya pegawai negeri, tetapi banyak juga pegawai  yang bekerja di perusahaan- perusahaan swasta. Namun dalam hukum kepegawaian yang biyasanya dikenal dalam study hukum administrasi negara adalah mengenai subyek hukum (person) dalam lapangan administrasi negara dalam status kepegawaian itu mereka mempunyai hubungan dinas publik, sedangkan pegawai-pegawai pada perusahaan swasta yang tidak mempunyai hubungan dinas publik menjadi lapangan studi tersendiri, sepertai hukum perburuan atau hukum perjanjian kerja seperti yang diatur di dalam kitab undang-undang hukum perdata.
Di indonesia peraturan perundangan yang mengaturtentang kepegawaian adalah UU No. 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. UU disertai dengan berbagai peraturan perundangan lainya sebagai peraturan-peraturan organik (pelaksanaanya), masalah kepegawaian biasanya  meliputi segala hal yang mengenai kedudukan, kewajiban hak dan pembinaan pegawai. Oleh sebab itu UU No. 8 Tahun 1974 mengatur pokok-pokok kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan kepegawaian Pegawai Negeri.
Pegawain Negeri mempunyai peranan amat penting sebab pegawai negeri merupakan unsur aparatur negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan negara yang tertuan dalam pembukaan UU 1945 yang hanya bisa dicapai dengan adanya pembangunan nasional yang dilakukan dengan perencanaan yang matang, realistik, terarah dan terpadu, bertahap, bersungguh-sungguh dan berhasil guna.
Kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan nasional tergantung pada kesempurnaan aparatur negara yang pada pokoknya tergantung juga dari kesempurnaan Pegawai Negeri (sebagai bagian dari aparatur negara)




BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Pegawai Negeri
a.     Pengertian Stipulatif
Pengertian yang bersifat stipulatif (penetapan tentang makna yang diberikan oleh uu) tentang pegawai negeri terdapat pada pasal 1 sub a dan pasal 3 UU No. 8 tahun 1974. Pengertian yang terdapat pada pasal 1 sub a berkaitan dengan masalah hubungan Pegawai Negeri dengan hukum, sedangkan pasal 3 UU No 8 tahun 1974 berkaitan dengan masalah hubungan pegawai negeri dengan pemerintah, atau mengenai kedudukan pegawai negeri.7)  pengertian stipulatif tersebut selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 pengertian pegawai negeri dirumuskan pada Bab I pasal I, yaitu sebagai berikut :
Sub.a.    Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sub.b.    “Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memperhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sub.c.    “Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif  yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk didalamnya jabatan dalam  kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi negara dan kepaniteraan pengadilan”
Dalam pasal 2 UU No.  8 tahun 1974 disebutkan ruang lingkup pengertian pegawai negeri yaitu sebagai berikut :
1.    Pegawai Negeri tediri dari :
a.    Pegawai Negeri Sipil, terdiri atas :
Þ  Pegawai negeri sipil pusat
Þ  Pegawai sipil daerah
Þ  Pegawai negeri lain yang telah ditetapkan pemerintah
b.    Anggota bersenjata republik indonesia
Pasal 3 : Pegawai Negeri adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
b.    Perluasan Pengertian
Disamping pengertian stipulatif tersebut di atas ada golongan pegawai yang sebenarnya bukan pegawai negeri menurut UU No. 8 Tahun 1974 tetapi dalam hal-hal tertentu dianggap sebagai dan diperlakukan sama dengan Pegawai Negeri artinya, disamping pengertian yang stimulatif itu ada perluasan pengertian yang hanya berlaku untuk hal-hal yang tertentu. Perluasan pengertian tersebut antara lain terdapat di dalam :
a.    Ketentuan yang terdapat dalam pasal 415-437 kitap undang-undang hukum pidana mengenai kejahatan jabatan. Menurut pasal-pasal tersebut orang yang melakukan kejahatan jabatan adalah mereka yang melakukan kejahatan yang berkenaan dengan tugasnya sebagai orng yang diserahi satu jabatan publik baik tetap atau sementara. Jadi orang yang diserahi jabatan publik itu belum tentu pegawai negeri menurut pengertian UU No. 8 Tahun 1974. Jika melakukan kejahatan dalam kualitasnya pemegang jabatan publik maka ia dianggap dan diperlakukan sama dengan pegawai negeri khusus yang dilakukanya.
b.   Ketentuan peraturan pemerintah No. 6 Tahun 1974 tentang pembatasan kegiatan Pegawai Negeri dalam usaha swasta. Ada beberapa golongan yang bukan pegawai negeri menurut pengertian UU No. 8 Tahun 1974, tetapi , PP No. 6 Tahun 1974 memberikan perluasan sehingga mencangkup banyak golongan pegawai lainya. Menurut PP No. 6 Tahun 1974 pegawai negeri adalah :
1.      Pegawai negeri sipil pusat
2.      Anggota ABRI
3.      Pegawai negeri diperbantukan / diperkerjakan pada daerah otonom
4.      Pegawai otonom
5.      Pegawai perusahaan jawatan
6.      Pegawai perusahaan umum
7.      Pegawai BUMN yang dibentuk dengan undang-undang
8.      Pegawai bank milik negara
Selain itu PP No, 6 Tahun 1964 secara eksplisit menyebutkan juga beberapa pegawai (yang sebenarnya bukan pegawai negeri tetapi dipersamakan dengan pegawai negeri) yaitu :
1.      Pegawai perusahaan
2.    Pegawai PT milik negara yang belum digolonkan berdasarkan undang-undang No. 9 Tahun 1969
3.      Pegawai perusahaan daerah

B.       Kedudukan dan Tugas Pegawai Negeri
Kedudukan pegawai negeri menurut undang-undang pokok kepegawaian (UU No. 8 Tahun 1974) dapat dilihat dalam Bab II bagian pertama pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut :
“pegawai negeri adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada pancasila, UUD 1945, dan pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan”.
Terdapatnya rumusan mengenai kedudukan pegawai negeri sebagaimana bunyi pasal 3 UU No. 8 Tahun 1974 diatas adalah hasil kompromi daripada pendapat-pendapat pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR ketika membahas rancangan Undang-undangan Pokok Kepegawaian yang disodorkan oleh pemerintah kepada DPR.
Pegawai Negeri adalah manusia yang punya intregritas kepribadian harga diri, punya oposisi sebagai aparatur negara dan abdi masyarakat yang memahami kewajiban dan tanggung jawabnya. Pegawai negeri yang diharapkan memiliki kegairahan dan kegembiraan bekerja, penuh inisiatif dan langkah-langkah yang positif, guna menciptakan prestasi kerja yang bermutu, dan sikap mental dalam dinas dan pergaulan masyarakat yang dapat diandalkan menjadi contoh.
Oleh karena itu dalam rangka tugas pegawai negeri yaitu tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang dipilkulkan dipundaknya, wajib mengangkat sumpah pada saat ia diangkat sebagai pegawai negeri. Dalam salah satu diktum sumpah tersebut dinyatakan bawa akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.

C.      Kewajiban Pegawai Negeri
Dalam rangkaian menciptakan aparatur negara atau pegawai negeri sipil yang berwibawa dan berdisiplin maka perlu adanya kode etik kepegawaian yang perlu ditaati oleh seluruh atau segenap aparatur negara dalam melaksanakan tugas yang diembannya. Pegawai negeri sipil sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan atau menjalankan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Dalam kode etik pegawai negeri sipil akan digariskan prnsip-prinsip yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut, :
1.    PNS merupakan warga negara kesatuan RI yang berlandaskan atau berdasarkan pancasila, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan menghargai warga negara yang mempunyai kepercayaan dan keyakinan yang tidak sama.
2.    PNS diharuskan lebih mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan diri sendiri.
3.    PNS menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS serta mentaati segala peraturan, perundang-undangan, peraturan kedinasan dan pemerintah.
4.    PNS memberikan pelayanan terhadap masyarakat sebaik-baiknya sesuai dengan bidangnya.
a.    Disiplin
Untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas diadakan peraturan disiplin PNS peraturan disiplin adalah suatu peraturan yang memuat keharusan, larangan.
1.    Keharusan seta dan taat pada :
Þ  Pancasila
Þ  UUD 1945
Þ  Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
Þ  Menetapi segala peraturan perundangan-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku serta melaksanakan perintah-perintah kedinasan oleh atasan yang berhak.
Þ  Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat sesama pegawai negeri sipil dan terhadap atasan
2.    Larangan yang dilakukan PNS
Þ  Menjadi Pegawai Negeri Asing tanpa izin pemerintah
Þ  Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan harkat martabat sebagai PNS

b.    Berbagai Kewajiban Pegawai Negeri Sipil
Pegawai negeri adalah aparatur pemerintah. Dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia keempat disebutkan tugas pemerintah secara umum. Di antara salah satu tugasnya adalah mensejahterakan umum. Karena itu pelaksanaan tugas-tugas dan kewajiban pegawai negeri langsung menyangkut kelancraran pelaksanaan tugas pemerintah/negara maupun warga negara. Berhubungan dengan itu, perlu diketahui kewajiban pegawai negeri  diantaranya :
a.       Kewajiban mengangkat sumpah jabatan
b.      Kewajiban menyimpan rahasia jabatan,
c.       Kewajiban menjaga keamanan negara
d.      Kewajiban menyimpan surat-surat rahasia
e.       Kewajiban kewajiban mentaati jam kerja
f.       Kewajiban bekerja dengan baik dan memberikan prestasi
g.      Kewajiban berkelakuan baik
h.      Kewajiban memberitahukan kepada pimpinan jika tidak masuk kerja
i.        Kewajiban minta izin untuk melakukan pekerjaan swasta
j.        Kewajiban mengikuti latihan

D.      Perihal Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
 Di dalam pasal 1 peraturan pemerintah No 6 tahun 1976 beserta penjelasanya terdapat ketentuan tentang pangadaan PNS yang pada pokoknya mengatur sebagai berikut: PNS adalah proses kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong.
Lowongan formasi dalam suatu satuan organisasi negara pada umumnya disebabkan oleh 2 hal, yakni adanya PNS yang berhenti atau adanya perluasan organisasi.  Karena pengadaan pegawai negeri sipil adalah atau untuk mengisi formasi yang lowong, maka pengadaan ini harus berdasarkan keperluan baik arti jumlahnya ataupun dalam arti mutu.
Setiap warga negara indonesia yang memenuhi syrat-syarat yang ditentukan dalam peraturan pemerintah No. 6 Tahun 1976 mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar dan diangkat menjadi PNS. Hal ini berarti bahwa pengangkatan PNS harus didasarkan semata-mata atas syarat-syarat objektif yang telah ditentukan dan tidak boleh didasarkan golongan, agama dan daerah.adpun yang menjadi dasar hukum mengenai masalah pengadaan ini terdapat pada pasal 16 UU No. 8 Tahun 1974 dan peraturan pemerintah No 6 Tahun 1976 tentang pengadaan PNS, antara lain berbunyi sebagai berikut:
1.    Pengadaan pegawai negeri sipil adalah untuk mengisi formasi yang lowong.
2.    Setiap warga negara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam perundang-undangan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS.
3.    Apabila pelamar yang dimaksud dalam ayat 2, diterima maka ia harus melalui masa percobaan dan selam masa percobaan itu berststus calon pegawai negeri sipil
4.    Calon pegawai negeri sipil diangkat menjadi PNS setelah melalui masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan selama-lamanya 2 tahun
Sedangkan yang dimasud dengan formasi adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan  ditetapkan dalam formasi dalam jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang harus dilaksanakan.
Sedangkan formasi untuk masing-masing satuan organisasi negara dsusun berdasarkan faktor-faktor yang mempengruhi penetapan formasi tersebut, :
Þ      Jenis pekerjaan
Þ      Sifat pekerjaan
Þ      Perkiraan beban kerja dan perkiraan kapasitas PNS dalam waktu tertentu.
Disamping faktor-faktor tersebut, ada pula tujuan dari formasi, yakni agar satuan-satuan organisasi negara dapat mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang cukup sesuai dengan beban kerja yang dibebankan kepada organisasi tersebut.
E.       Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Pelamar yang sudah dinyatakan diterima diusulkan pengangkatanya sebagai calon PNS oleh instansi bersngkutan kepada badan administrasi kpegawaian negara. Setelah memperoleh persetujuan Ka. BAKN pelamar itu diangkat menjadi CPNS dalam masa percobaan dengan surst keputusan dari pejabat yng berwenang.
Apabila CPNS memenuhi sysrat-syarat yang sudah ditentukan, segera diangkat menjadi PNS dalam pangkat tertentu menurut ketentuan berlaku dengan surat keputusan yang berku mulai 1 maret atau 1 agustus. Sedangkan CPNS yang sudah mengalami masa percobaan 2 tahun dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat, maka pengangkatanya hanya dapat dilakukanya sesudah mendapat persetujuan dari Ka. BAKN.
Pelaksanaan pengangkat PNS terdapat dalam keppres Nomor 30 tahun 1981 telah dikeluarkan surat edaran bersama Ka BAKN dan LAN No. 11/SE/1981- No. 181/seklan/7/1981 tentang pelaksanaan latihan prajabatan.
Adapun latihan prajabatan tersebut terdiri dari :
1.    Latihan pejabat yang bersifat umum, yaitu latihan yang wajib diikuti oleh CPNS/ PNS yang diangkat sejak 1 april 1981
2.    Latihan prapejabat yang bersifat khusus, yaitu latihan yang wajib didikuti oleh CPNS/PNS tertentu yang untuk melaksanakan tugasnya memerlukan pengetahuan dan atau keterampilan secara khusus.
Latiahan prapejabat yang bersifat umum terdiri dari 3 tingkat, yaitu :
Þ      Tingkst I untuk golongan I,
Þ      Tingkat II untuk golongan II,
Þ      Tingkat III untuk golongan III dan golongan IV.
CPNS yang tidak lulus dalam prajabatan diberi kesempatan untuk  mengikuti satu kali lagi, adaikata dalam latihan prajabatan yang kedua juga tidak lulus, maka CPNS tersebut diberhentikan dengan secara hormat sebagai CPNS. Terlihat jelas untuk menjadi PNS cukup panjang prosesnya danbanyak tahap- tahap seleksi yang harus didikutinya, dengan diadakan tahap tersebut diharapkan seorang PNS yang harus berkualitas tnggi.
Pada saat pengangkatan menjadi PNS, pegawai wajib mengangkat sumpah/janji PNS menurut agama dan kepercayaan kepada tuhan yang maha esa.
Hal tersebut secara jelas tersirat dalam pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, yang merupakan dasar hukum adanya lembaga sumpah/janji PNS dan Hukum Pegawaian di Indonesia.

F.       Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 memuat tentang ketentuan-ketentuan pemberhentian PNS yang berbunyi: “peraturan pemerintah tersebut adalah sebagai pengganti peraturan perundang-undangn di bidang pemberhentian pegawai sebagai PNS yang diatur dalam PP No. 15 Tahun 1951, PP No. 68 Tahun 1958, PP No. 239 Tahun 1961.
Selain dari peraturan tersebut diatas, PP No. 32 Tahun 1979 juga merupakan perwujudan dari pasal 23 PP No. 8 Tahun 1974.
Dalam pasal 23 PP No. 8 Tahun 1974 ditentukan bahwa:
a.    PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena :
1.    Permintaan sendiri,
2.    Telah mencapai usia pensiun
3.    Adannya penyederhanaan organisasi pemerintah
4.    Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai PNS.
b.    PNS yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat
c.    PNS dapat diberhentikan dengan hormat, karena :
1.    Melanggar sumpah/janji PNS, sumpah/janji jabatan negeri atau peraturan disiplin PNS,
2.    Dihukum penjara, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyain kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam diancam dengan setinggi-tingginya 4 tahun atau diancam dengan hukuman lebih berat.
d.   PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat, karena :
1.    Dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan, atau tidak pidana kejahatan yang ada hubunganya dengan jabatan.
2.    Ternyata melakukan penyelewengan terhadap idiologi, UUD 1945, atau terlibat dalam kegiatan yang menentang negara dan atau pancasila.
Yang dapat dimanfaatkan dengan berlakunya PP No. 32 Tahun 1979 tersebut ialah, syarat-syarat dan cara-cara memperhentikan PNS menjadi lebih jelas dan seragam, sehingga memudahkan pelaksanaan tugas para pejabat yang berwenang.

G.      Pelanggaran Jabatan
Pelanggaran jabatan disebut dalam pasal-pasal 552 sampai denga 559 KUHP dan merupakan perbuatan-perbuatan pidana yang lebih ringan yang tidak dapat diancam dengan hukuman penjara.
Pasal 552 s/d 559 mengenai pelanggaran jabatan termasuk tidak pidana yang digolongkan “pelanggaran” dan merupakan delik undang-undang, peristiwa-peristiwa yang dilarang undang-undang, peristiwa yang dilarang demi kesejahteraan umum tetapi tidak bertentangan dengan kesadarn hukum dari rakyat.
Pasal-pasal perbuatan pidana tersebut antara lain dapat diuaraikan sebagai berikut :
a.    Pasal 552 KUHP : pegawai negeri yang mempunyai hak untuk memberikan turunan atau petikan keputusan hakim sebelum keputusan hakim itu ditandatangani dengan sepatutnya, apabila turunan itu diberikanya, dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp. 750,-.
b.    Pasal 554 KUHP : dengan kurungan selama-lamanya dua bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-. Dihukum bekas pegawai negeri yang tidak seizin pembesar yang berkuasa menyimpan surat dari negeri atau anggotanya.

Pasal 528 KUHP berbunyi :
1.    Dengan hukuman kurungan selama dua bulan atau denda sebanyak-banyaknya RP. 4500 dihukum barang siapa dengan tidak seizin pembesar yang wajib :
a.    .e. menyalin atau memetik isi surat-surat jabatan kepunyaan negara atau badan-badan negera, sedang pemerintah telah memerintahkan untuk dirahasiakan.
b.    .e. mengumumkan seluruhnya atau sebagian isi surat-surat yang tersebut di I.e;
c.    Mengumumkan keterangan-keterangan yang dimuat dalam surat-surat yang dimaksudkan I.e., sedang masuk pada akal, bahwa ia seharusnya dapat menyangka, bahwa keterangan tersebut bersifat rahasia.
2.    Perbuatan itu tidak dapat dihukum, jika perintah untuk merahasiakan itu hanya diberikan karena sebab-sebab yang lain daripada kepentingan dinas atau kepentingan yang umum.
Pasal 322 KUHP mengenai kewajiban menyimpan rahasia jabatan dan pasal 6 Undang-undang pokok kepegawaian yang mewajibkan kepada setiap pegawai negara menyimpan rahasia jabatan. Kewajiban menyimpan rahasia jabatan itu berlangsung, meskipun pegawai sudah berhenti dari jabatanya. Dan pelanggaran atas kewajibanya itu dianggap merupakan kejahatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamamya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp, 9000.,
Supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka elemen-elemen dibawah ini harus dibuktikan :
a.    Yang diberitahukan harus bersifat rahasia
b.  Bahwa orang itu diwajibkan untuk menyimpan rahasia tersebut dan ia harus-harus mengetahui, bahwa ia wajib menyimpan rahasia itu.
c.    Bahwa kewajiban untuk menyimpan rahasia itu adalah suatu jabatan pekerjaan sekarang atau dahulu
d.   Membukakan rahasia itu dilakukan dengan sengaja.
Yang diartikan “rahasia” yaitu barang sesuatu yang hanya diketahui oleh yang kepentingan, sedangkan yang lain belum mengetahuinya. Seseorang penyimpan arsip rahasia dilarang memberitahukan tentang surat-surat kepada orang-orang yang tidak berkepentingan. 5) (R. Soesilo, Hukum pidana serta komentar-komentarnya, penerbit Politea, Bogor 1965, halaman 183-184)
Dalam UU No. 7 Tahun 1971 tetang ketentuan-ketentuan pokok kearsipan, pada pasal 11 mengenai ketentuan pidana disebutkan bahwa :
1.  Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki arsi sebagaimana dimadsud dalam pasal 1 huruf a UU ini dapat dipidana penjara selama-lamanya 10 tahun,
2.    Barangsiapa yang menyimpan arsip sebagaimana dimasudkan dalam pasal 1 huruf a UU ini, yang dengan sengaja memberitahukan hal-hal tentang isi naskah itu kepada pihak ketiga yang tidak berhak mengetahuinya sedang ia diwajibkan merahasiakan hal-hal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pindana penjara selama-lamanya 20 tahun.
3.    Tidak pidana yang dimasud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini adalah kejahatan
Yang dimasud dalam UU ini dengan arsip adalah naskah-naskah yang dibuat dan diterima  oleh lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintah dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun kelompok, dalam rangka pemerintahan.

                                                                                        








DAFTAR PUSTAKA

Perpustakaan nasional : katalog dalam terbitan RIAWAN, TJANDRA W
Hukum Administrasi Negara/W. Ridwan Tjandra, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2008
No bku 342.06 tja h
Sarana kepegawaian dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan


TIDAK PIDANA PEGAWAI SIPIL
Diterbitkan oleh RINEKA CIPTA
Oleh : victor M. Situmorang, S.H.
Cetakan pertama, jakarta,  januari 1990
PAMULANG UNIVERSITY NO BUKU : 342.068 SIT T

Pokok-POKOK hukum administrasi negara
Oleh : SF Marbun, SH. Dan Moh, Mahfud, SH

Diterbitkan oleh Liberty, Yogyakarta, Oktober 1987

Tidak ada komentar:

Posting Komentar