Senin, 22 Januari 2018

Jenis Perusahaan Dilihat Dari Jumlah Pemiliknya

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Di Indonesia ada beberapa bentuk organisasi bisnis yang sudah dikenal sejak zaman Hindia-Belanda, seperti Firma, CV (Commanditaire Vennootschap), dan perseroan, dimana dalam praktik bisnis dewasa ini kerap dipakai istilah perusahaan saja. Dalam UU No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan terdapat pengertian tentang perusahaan.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. (Pasal 1 huruf b).
Tidak hanya dalam UU No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, di Indonesia juga terdapat beberapa aturan mengenai hukum perusahaan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH Dagang), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Perundang-undangan RI, Kebiasaan dan Yurisprudensi.
Dalam hukum tersebut juga mengatur mengenai hukum dasar pembentukan dan pengertian tentang macam-macam perusahaan. Macam-macam perusahaan dapat dilasifikasikan dilihat dari jumlah pemilik, status pemilik maupun dilihat dari bentuk hukum perusahaan tersebut.
Untuk lebih menguatkan pemahaman dan menambah pengetahuan kita terhadap pengklasifikasian perusahaan tersebut maka pada bab selanjutnya akan menjelaskan hal mengenai klasifikasi perusahaan dilihat dari status pemilik, perusahaan dilihat dari jumlah pemilik dan perusahaan dilihat dari bentuk hukum suatu perusahaan.
B.     Rumusan masalah
a.       Bagaimana klasifikasi perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya ?
b.      Bagaimana klasifikasi perusahaan jika dilihat dari status pemilik perusahaan?
c.       Bagaimana klasifikasi perusahaan jika dilihat dari bentuk hukum suatu perusahaan ?
C.    Tujuan
a.       Mengetahui klasifikasi jenis perusahaan dilihat dari jumlah pemiliknya
b.      Mengetahui klasifikas jenis perusahaan dilihat dari status pemiliknya
c.       Mengetahui klasifikasi jenis perusahaan dilihat dari bentuk hukum perusahaannya
D.    Pembatasan Masalah
Untuk menghindari cakupan pembahasan yang terlalu luas, penyusun membatasi pembahasan hingga konteks jenis perusahaan dilihat dari status julah pemilik, status pemilik serta bentuk hukum suatu perusahaan.






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Klasifikasi Jenis Perusahaan Dilihat Dari Jumlah Pemiliknya
Klasifikasi perusahaan dilihat dari jumlah pemilik suatu perusahaan dapat dibagi menjadi perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.
1.      Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang dan di kelola secara perorangan serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan dan modalnya berasal dari milik sendiri. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya.
Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perorangan adalah perusahaan dagang atau usaha kecil maupun UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.
a.       Ciri-ciri perusahaan dagang :
·      Modal milik satu orang saja;
·      Didirikan atas kehendak seorang pengusaha;
·       Keahlian, teknologi, dan manajemen dikelola satu orang saja;
·       Bila tampak banyak orang di perusahaan itu merupakan para pembantu pengusaha;
·     Tentu saja bukan perusahaan badan hukum dan tidak termasuk persekutuan atau perkumpulan;
·         Resiko dan untung rugi menjadi tanggungan sendiri;
·     Tidak melalui proses pendirian perusahaan sebagi mestinya, kecuali surat izin usaha dari kantor perdagangan stempat;
·         Wajib untuk membuat catatan keuangan termasuk kewajiban terhadap pajak dan retribusi daerah.[1]
b.      Berikut kelebihan dari perusahaan perorangan:
·         Seluruh keuntungan menjadi hak pemilik perusahaan.
·         Pemilik perusahaan bebas mengambil keputusan tanpa terikat dengan orang lain.
·         Pengelolaan badan usaha relatif mudah
·         Rahasia perusahaan lebih terjamin.
·       Biaya pengelolaan perusahaan lebih murah karena sumber daya yang digunakan juga terbatas
·         Pemilik perusahaan dapat bekerja lebih giat karna menjalan perusahan sendiri.
·         Pajak yang dibayar relatif kecil.
c.       Kelemahan yang dimiliki perusahaan perorangan sebagai berikut:
·     Sumber keuangan perusahaan relatif terbatas karena sumber dana hanya bergantung pada satu orang.
·     Tanggung jawab pemilik tidak terbatas bahkan sampai kekayaan pribadi.
·       Kelangsungan usaha kurang terjamin.
·   Perusahaan perorangan mengalami kesulitan dalam soal kepemimpinan karena seluruh kegiatan usaha dilakukan sendiri oleh pemilik badab usaha seperti masalah pencarian kredit, mengatur tenaga kerja, pembelanjaan, keuangan, produksi, dan kegiatan memasarkan produk.
2.      Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan atau disebut persekutuan perdata berasal dari bahasa belanda maatschap atau vennootschap dan salam bahasa inggris partnership adalah perserikatan perdata yang menjalankan perusahaan. Menurut pasal 1617 KUH Perdata, perserikatan perdata adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan keuntungan atau manfaat yang diperoleh karenanya.
Persekutuan (Partnership) adalah suatu penggabungan di antara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki atau bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba. Berbeda dengan perseroan terbatas, persekutuan lebih beresiko disebabkan tidak terdapat pemisahan yang tegas antara pemilik dan manajemen. Namun demikian penyelenggaraan akuntansinya harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Prinsip-Prinsip Akuntansi yang lazim. Jadi dari segi akuntansinya persekutuan sebagai unit usaha harus dianggap mempunyai kedudukan terpisah dengan pemilik-pemiliknya.
a.      Bentuk Persekutuan (partnership)
·  Persekutuan perdagangan (trading partnership), usaha pokoknya adalah pembuatan, pembelian, dan penjualan barang-barang
·    Persekutuan jasa-jasa (non trading partnership), tujuan untuk memberikan jasa-jasa karena keahliannya.
·       Persekutuan umum (general partnership), adalah suatu bentuk persekutuan dimana semua anggota dapat bertindak atas nama perusahaan dan kepadanya dapat diminta pertanggung jawaban terhadap kewajiban-kewajiban persekutuan. Masing-masing anggota disebut sekutu umum.
·    Persekutuan terbatas (limited partnership) adalah suatu persekutuan dimana aktivitas anggota tertentu dibatasi dan sebaliknya tanggung jawab masing-masing anggota ini dibatasi sampai jumlah tertentu, yang mungkin sejumlah investasi yang telah diberikannya. Anggota tersebut disebut sekutu terbatas.
·     Joint stock companies adalah bentuk persekutuan di mana struktur modalnya berupa saham-saham yang dapat dipindah tangankan. Perpindahan hak atas saham-saham tersebut tidak boleh mengganggu kontinuitas usaha persekutuan. Tanggung jawab setiap anggota joint stock companies tidak terbatas seperti halnya pada persekutuan umum.

b.      Isi perjanjian persekutuan
Di samping menyebutkan tentang nama persekutuan, anggota, tanggal berdiri, sifat, serta bidang usaha, maka perlu disebut tentang:
·         Besarnya investasi masing-masing anggota
·         Hak dan kewajiban anggota
·         Buku-buku catatan dan laporan-laporan keuangan
·         Pembagian keuntungan
·         Hal-hal khusus yang menyangkut masalah pembebanan dan penerimaan imbalan jasa tertentu di antara para anggota, penarikan kembali modal yang disetor.
·         Asuransi jiwa, kematian salah satu anggota.
·         Penyelesaian apabila ada perselisihan di antara para anggota dan lain-lain.
·  Masalah akuntansi yang spesifik pada persekutuan adalah masalah yang berhubungan dengan pengukuran milik atau penyertaan (hak) masing-masing anggota di dalam perusahaan.
·         Hak-hak dari para anggota diikhtisarkan di dalam rekening modal masing-masing yang terdiri dari penanaman mula-mula, penanaman tambahan dan prive, serta bagian dari keuntungan atau kerugian usaha. Para anggota boleh membuat persetujuan dalam membagi keuntungan atau kerugian dalam berbagai macam cara yang sesuai dengan hak penyertaan mereka. Apabila tidak ada suatu persetujuan tertentu, maka keuntugan atau kerugian harus dibagi sama di antara para anggota.
Contoh
Tuan A, B, dan C mendirikan suatu persekutuan dengan investasi masing-masing Rp. 75.000; Rp. 25.000; dan Rp. 50.000. Mereka setuju untuk membagi keuntungan atau kerugian dengan perbandingan yang sama. Apabila Persekutuan mendapat laba Rp. 90.000, maka rekening modal untuk masing-masing anggota menjadi sebagai berikut :

Kekayaan
 Bersih
Modal A
Modal B
Modal C
Investasi mula-mula
Rp. 150.000
Rp. 75.000
Rp. 25.000
Rp. 50.000
keuntungan Bersih
Rp.   90.000
Rp. 30.000
Rp. 30.000
Rp. 30.000
Jumlah
Rp. 240.000
Rp. 105.000
Rp. 55.000
Rp. 80.000

Demikian pula apabila perusahaan mengalami kerugian misalnya sebesar  Rp. 90.000, maka penyertaan modal(kekayaan) masing-masing anggota dikurangi Rp.30.000, seperti yang telah disepakati di awal pembentukan persekutuan. Seandainya pada saat pembubaran persekutuan ada dari salah satu anggota perusahaan mengalami defisit dari jumlah modalnya akibat kerugian perusahaan, maka anggota yang mengalami defisit itu wajib menyetorkan sejumlah uangnya kepada perusahaan sebesar defisit yang dialaminya. Hal ini karena keuntungan dan kerugian dibagi sama di antara masing-masing anggota.

B.     Klasifikasi Jenis Perusahaan dilihat Dari Status Pemiliknya dan Berdasarkan Hukum
Bentuk usaha atau bentuk pemilikan perusahaan ada yang berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum. Yang dimaksud dengan berbadan hukum yaitu badan usaha yang mempunyai kekayaan sendiri, terpisah dari harta kekayaan para pendirinya. Para anggota tidak bertanggung jawab dengan harta kekayaannya diluar yang tersebut dalam saham yang dimilikinya.

1.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan yaitu badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh seseorang secara pribadi yang bertanggung jawab penuh atas semua resiko dan aktivitas yang dijalankan perusahaan. Perusahaan perseorangan lebih mudah didirikan karena tidak perlu izin usaha.
a.       Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan:
·         Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·         Tanggung jawab tidak terbatas dan bias melibatkanharta pribadi
·         Tidak ada pajak, yang ada adalah retribusi
·         Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
·         Keuntungan yang kecil terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
·         Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
·         Sewaktu-waktu dapat dipindahtangankan
b.      Keuntungan Perusahaan Perseorangan:
·     Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan ini memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
·     Kepuasan pribadi. Prinsip satu pemimpin merupakan alasan yang paling baik untuk mengambil keputusan dalam pendirian usaha perseorangan. Jika berhasil insentif yang diterima akan lebih besar sehingga pemilik akan merasa puas.
·      Kebebasan dan fleksibilitas. Pemilik usaha perseorangan ini tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan. Pemilik juga sebagai pimpinan dapat mengambil keputusan dengan cepat dalam kesempatan yang pendek.
·         Lebih mudah memperoleh kredit. Tanggung jawabnya tidak terbatas pada modal usaha saja, tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik, maka resiko kreditnya lebih kecil.
·         Sifat kerahasiaan. Dalam usaha perseorangan ini tidak perlu dibuat laporan keuangan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
c.       Kekurangan perusaan perseorangan
·     Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya aset pribadi tidak dapat dibedakan dengan aset perusahaan. Dan juga kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
·      Sumber keuangan terbatas.  Karena pemilik hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
·       Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit dibanding oleh beberapa orang.
·      Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pemilik, bangkrut, atau sebab lainnya dapat menyebabkan usaha perseorangan ini berhenti kegiatannya.
·         Kurangnya kesempatan pada karyawan. Karyawan yang bekerja pada usaha perseorangan akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.

2.      Firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan.  Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.

a.       Ciri dan sifat firma
·         Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·    Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·         Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
·         Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
·         Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
·         Mudah memperoleh kredit usaha.
b.      Keuntungan firma
·         Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat karena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
·        Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
·    Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
·       Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.

c.       Kekurangan firma
·         Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
·       Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
·      Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
·      Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.

3.      Perseroan Komanditer (CV)
Commanditaire vennootschaap lebih sering disingkat dengan CV merupakan suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif (anggota yang mengelola usaha dan melibatkan harta pribadinya ketika krisis finansial) dan sekutu pasif (anggota yang menanamkan modal saja).

a.       Ciri dan sifat CV
·         Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
·         Modal besar karena didirikan banyak pihak
·         Tidak berbadan hukum
·         Mudah mendapatkan kredit pinjaman
·      Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
·         Relatif mudah untuk didirikan
·         Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
b.      Keuntungan CV
·         Proses pendiriannya relatif mudah
·      Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
·         Lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
·      Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
·     CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
·         Mudah memperoleh kredit
c.       Kerugian CV
·         Sebagian sekutu yang menjadi persero aktif memiliki tanggung tidak terbatas
·         Sulit menarik kembali modal
·         Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
4.      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT/ KORPORASI /KORPORAT): perusahaan yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dan anggota pemegang saham terbatas pada saham yang dimilikinya.
a.       Ciri dan sifat PT :
·         Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·         Modal dan ukuran perusahaan besar
·         Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
·         Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·         Kepemilikan mudah berpindah tangan
·         Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
·         Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
·         Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
·         Sulit untuk membubarkan PT
·         Pajak berganda pada pajak penghasilan / PPh dan pajak deviden
b.      Keuntungan PT:
·         Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
·         Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
·         Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
·         Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui rapat umum pemegang saham
·         Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
·         Pemegang saham.
·         Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.
c.       Kekurangan PT:
·         Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenak an pajak
·         Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
·         Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
·         Proses pembubaran, perubahan anggaran dasar, penggabungan dan pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari rapat umum pemegang saham (RUPS)
Contoh PT: PT. PELNI, PT. PERTAMINA, PT. ASTRA, PT. PLN, PT. ANGKASA PURA.
Ø  Bentuk-bentuk PT :
ü  PT terbuka: PT yang sahamnya dimiliki oleh masyarakat umum dan sudah di perjual belikan di pasar modal.
ü  PT tertutup: PT yang sahamnya dimiliki hanya di beberapa kalangan terbatas.
ü  PT kosong: PT yang sudah tidak melakukan kegiatan dan akte pendirian.
Setiap tahun diadakan rapat umum pemeganag saham yang berperan sebagai perusahaan tertinggi dalam pt dan setiap tahun pemegang saham memperoleh keuntungan yang di sebut dividen
5.      Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum. Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
a.       Fungsi koperasi
·         Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia.
·         Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia.
·         Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
b.      Peran dan tugas koperasi
·         Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia.
·         Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia.
·         Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
c.       Persyaratan pendirian koperasi
·     Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
·         Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
·         Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
·         Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
ü    Daftar nama pendiri
ü    Nama dan tempat kedudukan
ü    Maksud dan tujuan serta bidang usaha
ü    Ketentuan mengenai keanggotaan
ü    Ketentuan mengenai rapat anggota
ü    Ketentuan mengenai pengelolaan
ü    Ketentuan mengenai permodalan
ü    Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
ü    Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
ü    Ketentuan mengenai sanksi
·     Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
·         Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
·      Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
·         Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam berita negara republik indonesia.
d.      Jenis-jenis koperasi, diantaranya :
                                   i.         Berdasarkan kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
·         Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
·     Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
                              ii.            Berdasarkan fungsi-fungsi yang dilakukan ada tiga macam koperasi yaitu :
·  Koperasi produksi adalah koperasi yang bertujuan memproduksi dan menjual barang secara bersama-sama.
·   Koperasi konsumsi adalah koperasi yang mempunyai kegiatan di bidang penyediaan barang-barang yang dibutuhkan konsumen, terutama anggota koperasi.
·     Koperasi kredit adalah koperasi yang beroperasi di bidang pemberian kredit kepada para anggota dan yang bukan anggota dengan bunga yang serendah-rendahnya.
e.       Sumber keuangan koperasi
Untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi diperlukan sejumlah modal yang memadai. Modal tersebut dapat diperoleh dari berbagai sumber, yaitu: Anggota koperasi. Modal yang dikumpulkan oleh para anggota dapat dibedakan menjadi :
·    Simpanan pokok, yaitu simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada saat mulai menjadi anggota. Besarnya tetap dan sama untuk setiap anggota.
·     Simpanan wajib, yaitu simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada waktu tertentu.
·   Simpanan sukarela, yaitu simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu tergantung kerelaan anggota.
·     Pinjaman. Pinjaman uang kepada anggota atau pihak lain dapat dilakukan apabila modal yang ada belum cukup.
·         Hasil usaha
·         Penanaman modal
6.      Yayasan
Yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendirian yayasan untuk kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Misalnya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas.
a.       Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain :
·      Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
·      Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa indonesia.
·      Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
·      Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
·      Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh kepala kantor wilayah departemen kehakiman dan hak asasi manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
·      Dalam memberikan pengesahan, kepala kantor departemen kehakiman dan hak asasi manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.
7.      Perusahaan Negara (BUMN)
Badan usaha milik negara (bumn) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh negara republic indonesia. Dilihat dari segi pengolahannya, maka perusahaan negara dapat dibagi menjadi 2 yaitu: BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ditingkat pusat BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
a.       Jenis-jenis BUMN
                               I.            Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)
Persero merupakan badan usaha yang dikelola oleh negara atau daerah. Tujuan didirikannya persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (nama perusahaan) (PERSERO). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Perusahaan perseroan adalah BUMN tebagi menjadi:
·         Perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara republic indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
·         Perusahaan perseroan tebuka adalah persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu.
                      II.            Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Perusahaan daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah. Kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara untuk menghindari prakter usaha yang tidak efisien.
             III.            Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan bumn yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh PERJAN: PJKA (kini menjadi PT.KAI).
 IV.            Perusahaan Negara Umum (PERUM)
Perum adalah perjan yang sudah dirubah dan dikelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai pegawai negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status perjan diubah menjadi perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham perum tersebut kepada masyarakat (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Perum bertujuan mencari keuntungan tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Dalam instruksi presiden ri nomor 17 tanggal 28 desember tahun 1967 dinyatakan bahwa kegiatan usaha perum terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum baik kepentingan dibidang produksi, distribusi, maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip efisiensi. Walaupun seluruh modal perum dimiliki oleh pemerintah, tidak menutup kemungkinan kepada pihak swasta untuk menanamkan modalnya pada bidang yang sama.



[1] Abdul R. Saliman, S.H., M.M., Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005, hlm. 99

Tidak ada komentar:

Posting Komentar