BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Di Indonesia ada beberapa bentuk
organisasi bisnis yang sudah dikenal sejak zaman Hindia-Belanda, seperti Firma,
CV (Commanditaire Vennootschap), dan perseroan, dimana dalam praktik bisnis
dewasa ini kerap dipakai istilah perusahaan saja. Dalam UU No. 3 Tahun 1982
Tentang Wajib Daftar Perusahaan terdapat pengertian tentang perusahaan.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan
yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. (Pasal 1 huruf b).
Tidak hanya dalam UU No. 3 Tahun 1982
Tentang Wajib Daftar Perusahaan, di Indonesia juga terdapat beberapa aturan
mengenai hukum perusahaan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH Dagang),
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Perundang-undangan RI,
Kebiasaan dan Yurisprudensi.
Dalam hukum tersebut juga mengatur
mengenai hukum dasar pembentukan dan pengertian tentang macam-macam perusahaan.
Macam-macam perusahaan dapat dilasifikasikan dilihat dari jumlah pemilik,
status pemilik maupun dilihat dari bentuk hukum perusahaan tersebut.
Untuk lebih menguatkan pemahaman dan menambah
pengetahuan kita terhadap pengklasifikasian perusahaan tersebut maka pada bab
selanjutnya akan menjelaskan hal mengenai klasifikasi perusahaan
dilihat dari status pemilik, perusahaan dilihat dari jumlah pemilik dan
perusahaan dilihat dari bentuk hukum suatu perusahaan.
B.
Rumusan
masalah
a. Bagaimana
klasifikasi perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya ?
b. Bagaimana
klasifikasi perusahaan jika dilihat dari status pemilik perusahaan?
c. Bagaimana
klasifikasi perusahaan jika dilihat dari bentuk hukum suatu perusahaan ?
C.
Tujuan
a. Mengetahui
klasifikasi jenis perusahaan dilihat dari jumlah pemiliknya
b. Mengetahui
klasifikas jenis perusahaan dilihat dari status pemiliknya
c. Mengetahui
klasifikasi jenis perusahaan dilihat dari bentuk hukum perusahaannya
D.
Pembatasan
Masalah
Untuk menghindari cakupan pembahasan
yang terlalu luas, penyusun membatasi pembahasan hingga konteks jenis
perusahaan dilihat dari status julah pemilik, status pemilik serta bentuk hukum
suatu perusahaan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Klasifikasi
Jenis Perusahaan Dilihat Dari Jumlah Pemiliknya
Klasifikasi perusahaan dilihat dari
jumlah pemilik suatu perusahaan dapat dibagi menjadi perusahaan perseorangan
dan perusahaan persekutuan.
1. Perusahaan
perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang dan di kelola
secara perorangan serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan
perusahaan dan modalnya berasal dari milik sendiri. Individu
dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua
orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya.
Pada
umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perorangan adalah perusahaan
dagang atau usaha
kecil maupun UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti
bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer
dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.
a. Ciri-ciri perusahaan
dagang :
· Modal
milik satu orang saja;
· Didirikan
atas kehendak seorang pengusaha;
· Keahlian,
teknologi, dan manajemen dikelola satu orang saja;
· Bila
tampak banyak orang di perusahaan itu merupakan para pembantu pengusaha;
· Tentu
saja bukan perusahaan badan hukum dan tidak termasuk persekutuan atau
perkumpulan;
·
Resiko
dan untung rugi menjadi tanggungan sendiri;
· Tidak
melalui proses pendirian perusahaan sebagi mestinya, kecuali surat izin usaha
dari kantor perdagangan stempat;
b. Berikut
kelebihan dari perusahaan perorangan:
·
Seluruh keuntungan menjadi hak
pemilik perusahaan.
·
Pemilik perusahaan bebas
mengambil keputusan tanpa terikat dengan orang lain.
·
Pengelolaan badan usaha relatif
mudah
·
Rahasia perusahaan lebih
terjamin.
· Biaya pengelolaan perusahaan
lebih murah karena sumber daya yang digunakan juga terbatas
·
Pemilik perusahaan dapat bekerja
lebih giat karna menjalan perusahan sendiri.
·
Pajak yang dibayar relatif kecil.
c. Kelemahan
yang dimiliki perusahaan perorangan sebagai berikut:
· Sumber keuangan perusahaan
relatif terbatas karena sumber dana hanya bergantung pada satu orang.
· Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas bahkan sampai kekayaan pribadi.
· Kelangsungan usaha kurang
terjamin.
· Perusahaan perorangan mengalami
kesulitan dalam soal kepemimpinan karena seluruh kegiatan usaha dilakukan
sendiri oleh pemilik badab usaha seperti masalah pencarian kredit, mengatur
tenaga kerja, pembelanjaan, keuangan, produksi, dan kegiatan memasarkan produk.
2. Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan
persekutuan atau disebut persekutuan perdata berasal dari bahasa belanda maatschap atau vennootschap dan salam bahasa inggris partnership adalah perserikatan perdata yang menjalankan
perusahaan. Menurut pasal 1617 KUH Perdata, perserikatan perdata adalah suatu
perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan
keuntungan atau manfaat yang diperoleh karenanya.
Persekutuan (Partnership)
adalah suatu penggabungan di antara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki
atau bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan
atau laba. Berbeda dengan perseroan terbatas, persekutuan lebih beresiko
disebabkan tidak terdapat pemisahan yang tegas antara pemilik dan manajemen.
Namun demikian penyelenggaraan akuntansinya harus berpedoman pada
ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Prinsip-Prinsip Akuntansi yang lazim. Jadi
dari segi akuntansinya persekutuan sebagai unit usaha harus dianggap mempunyai
kedudukan terpisah dengan pemilik-pemiliknya.
a. Bentuk Persekutuan
(partnership)
· Persekutuan perdagangan (trading partnership),
usaha pokoknya adalah pembuatan, pembelian, dan penjualan barang-barang
· Persekutuan jasa-jasa (non trading
partnership), tujuan untuk memberikan jasa-jasa karena keahliannya.
· Persekutuan umum (general partnership), adalah
suatu bentuk persekutuan dimana semua anggota dapat bertindak atas nama
perusahaan dan kepadanya dapat diminta pertanggung jawaban terhadap
kewajiban-kewajiban persekutuan. Masing-masing anggota disebut sekutu umum.
· Persekutuan terbatas (limited partnership)
adalah suatu persekutuan dimana aktivitas anggota tertentu dibatasi dan
sebaliknya tanggung jawab masing-masing anggota ini dibatasi sampai jumlah
tertentu, yang mungkin sejumlah investasi yang telah diberikannya. Anggota
tersebut disebut sekutu terbatas.
· Joint stock companies adalah bentuk
persekutuan di mana struktur modalnya berupa saham-saham yang dapat dipindah
tangankan. Perpindahan hak atas saham-saham tersebut tidak boleh mengganggu
kontinuitas usaha persekutuan. Tanggung jawab setiap anggota joint stock
companies tidak terbatas seperti halnya pada persekutuan umum.
b. Isi perjanjian persekutuan
Di samping menyebutkan tentang nama persekutuan, anggota, tanggal
berdiri, sifat, serta bidang usaha, maka perlu disebut tentang:
·
Besarnya investasi masing-masing anggota
·
Hak dan kewajiban anggota
·
Buku-buku catatan dan laporan-laporan keuangan
·
Pembagian keuntungan
·
Hal-hal khusus yang menyangkut masalah
pembebanan dan penerimaan imbalan jasa tertentu di antara para anggota,
penarikan kembali modal yang disetor.
·
Asuransi jiwa, kematian salah satu anggota.
·
Penyelesaian apabila ada perselisihan di
antara para anggota dan lain-lain.
· Masalah akuntansi yang spesifik pada
persekutuan adalah masalah yang berhubungan dengan pengukuran milik atau penyertaan
(hak) masing-masing anggota di dalam perusahaan.
·
Hak-hak dari para anggota diikhtisarkan di
dalam rekening modal masing-masing yang terdiri dari penanaman mula-mula,
penanaman tambahan dan prive, serta bagian dari keuntungan atau kerugian usaha.
Para anggota boleh membuat persetujuan dalam membagi keuntungan atau kerugian
dalam berbagai macam cara yang sesuai dengan hak penyertaan mereka. Apabila
tidak ada suatu persetujuan tertentu, maka keuntugan atau kerugian harus dibagi
sama di antara para anggota.
Contoh
Tuan A, B, dan C mendirikan suatu persekutuan
dengan investasi masing-masing Rp. 75.000; Rp. 25.000; dan Rp. 50.000. Mereka
setuju untuk membagi keuntungan atau kerugian dengan perbandingan yang sama.
Apabila Persekutuan mendapat laba Rp. 90.000, maka rekening modal untuk
masing-masing anggota menjadi sebagai berikut :
Kekayaan
Bersih
|
Modal A
|
Modal B
|
Modal C
|
|
Investasi mula-mula
|
Rp. 150.000
|
Rp. 75.000
|
Rp. 25.000
|
Rp. 50.000
|
keuntungan Bersih
|
Rp. 90.000
|
Rp. 30.000
|
Rp. 30.000
|
Rp. 30.000
|
Jumlah
|
Rp. 240.000
|
Rp. 105.000
|
Rp. 55.000
|
Rp. 80.000
|
Demikian
pula apabila perusahaan mengalami kerugian misalnya sebesar Rp. 90.000, maka penyertaan modal(kekayaan) masing-masing anggota
dikurangi Rp.30.000, seperti yang telah disepakati di awal pembentukan
persekutuan. Seandainya pada saat pembubaran persekutuan ada dari salah satu
anggota perusahaan mengalami defisit dari jumlah modalnya akibat kerugian
perusahaan, maka anggota yang mengalami defisit itu wajib menyetorkan sejumlah
uangnya kepada perusahaan sebesar defisit yang dialaminya. Hal ini karena
keuntungan dan kerugian dibagi sama di antara masing-masing anggota.
B. Klasifikasi Jenis
Perusahaan dilihat Dari Status Pemiliknya dan Berdasarkan Hukum
Bentuk
usaha atau bentuk pemilikan perusahaan ada yang berbentuk badan hukum dan tidak
berbadan hukum. Yang dimaksud dengan berbadan hukum yaitu badan usaha yang
mempunyai kekayaan sendiri, terpisah dari harta kekayaan para pendirinya. Para
anggota tidak bertanggung jawab dengan harta kekayaannya diluar yang tersebut
dalam saham yang dimilikinya.
1. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan yaitu badan
usaha yang didirikan dan dimiliki oleh seseorang secara pribadi yang
bertanggung jawab penuh atas semua resiko dan aktivitas yang dijalankan
perusahaan. Perusahaan perseorangan lebih mudah didirikan karena tidak perlu
izin usaha.
a. Ciri-Ciri
Perusahaan Perseorangan:
·
Relatif mudah didirikan
dan juga dibubarkan
·
Tanggung jawab tidak
terbatas dan bias melibatkanharta pribadi
·
Tidak ada pajak, yang
ada adalah retribusi
·
Sulit mengatur roda
perusahaan karena diatur sendiri
·
Keuntungan yang kecil
terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
·
Jangka waktu badan
usaha tidak terbatas atau seumur hidup
·
Sewaktu-waktu dapat
dipindahtangankan
b. Keuntungan
Perusahaan Perseorangan:
· Seluruh laba menjadi
miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan ini memungkinkan pemilik menerima 100%
laba yang dihasilkan perusahaan.
· Kepuasan pribadi.
Prinsip satu pemimpin merupakan alasan yang paling baik untuk mengambil
keputusan dalam pendirian usaha perseorangan. Jika berhasil insentif yang
diterima akan lebih besar sehingga pemilik akan merasa puas.
· Kebebasan dan
fleksibilitas. Pemilik usaha perseorangan ini tidak perlu berkonsultasi dengan
orang lain dalam mengambil keputusan. Pemilik juga sebagai pimpinan dapat
mengambil keputusan dengan cepat dalam kesempatan yang pendek.
·
Lebih mudah memperoleh
kredit. Tanggung jawabnya tidak terbatas pada modal usaha saja, tetapi juga
kekayaan pribadi dari pemilik, maka resiko kreditnya lebih kecil.
·
Sifat kerahasiaan.
Dalam usaha perseorangan ini tidak perlu dibuat laporan keuangan. Dengan
demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
c. Kekurangan
perusaan perseorangan
· Tanggung jawab pemilik
tidak terbatas. Artinya aset pribadi tidak dapat dibedakan dengan aset
perusahaan. Dan juga kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap
seluruh utang perusahaan.
· Sumber keuangan
terbatas. Karena pemilik hanya satu
orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya
bergantung pada kemampuannya.
· Kesulitan dalam
manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian
kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini
lebih sulit dibanding oleh beberapa orang.
· Kelangsungan usaha
kurang terjamin. Kematian pemilik, bangkrut, atau sebab lainnya dapat
menyebabkan usaha perseorangan ini berhenti kegiatannya.
·
Kurangnya kesempatan
pada karyawan. Karyawan yang bekerja pada usaha perseorangan akan tetap
menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.
2. Firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan
oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan.
Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak
terbatas terhadap utang perusahaan.
Untuk mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi
dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya
harus sampai di berita negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses
tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
a. Ciri
dan sifat firma
·
Setiap anggota firma
memiliki hak untuk menjadi pemimpin
· Seorang anggota tidak
berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·
Keanggotaan firma
melekat dan berlaku seumur hidup
·
Seorang anggota
mempunyai hak untuk membubarkan firma
·
Pendiriannya tidak
memelukan akte pendirian
·
Mudah memperoleh kredit
usaha.
b. Keuntungan
firma
·
Untuk mendirikan firma
relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan
dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat karena dalam firma perlu
kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
· Dalam pendirian firma
tidak terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan akta dibawah
tangan (tidak formal).
· Lebih mudah memperoleh
modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut
didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah
yang mengatur.
· Lebih mudah berkembang
karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai
pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
c. Kekurangan
firma
·
Pemilik firma memiliki
tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
· Apabila salah satu
pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam
kelangsungan hidup perusahaan.
· Kesulitan dalam
peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan
juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan
usahanya.
· Kesulitan dalam
menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah
tertentu.
3. Perseroan
Komanditer (CV)
Commanditaire vennootschaap lebih sering
disingkat dengan CV merupakan suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan
dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan
tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Persekutuan yang
terdiri dari sekutu aktif (anggota yang mengelola usaha dan melibatkan harta
pribadinya ketika krisis finansial) dan sekutu pasif (anggota yang menanamkan
modal saja).
a. Ciri
dan sifat CV
·
Sulit untuk menarik
modal yang telah disetor
·
Modal besar karena
didirikan banyak pihak
·
Tidak berbadan hukum
·
Mudah mendapatkan
kredit pinjaman
· Ada anggota aktif yang
memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu
keuntungan
·
Relatif mudah untuk
didirikan
·
Kelangsungan hidup
perusahaan cv tidak menentu
b. Keuntungan
CV
·
Proses pendiriannya
relatif mudah
· Bentuk CV sudah dikenal
masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan
perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
·
Lebih mudah dalam
memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
· Lebih mudah berkembang
karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu
lainnya.
· CV lebih fleksibel,
karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu komanditer sedangkan yang
mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu
komplementer.
·
Mudah memperoleh kredit
c. Kerugian
CV
·
Sebagian sekutu yang
menjadi persero aktif memiliki tanggung tidak terbatas
·
Sulit menarik kembali
modal
·
Kelangsungan hidup
perusahaan tidak menentu
4. Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT/ KORPORASI /KORPORAT):
perusahaan yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh dua orang atau
lebih dengan tanggung jawab hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan
harta pribadi dan anggota pemegang saham terbatas pada saham yang dimilikinya.
a. Ciri
dan sifat PT :
·
Kewajiban terbatas pada
modal tanpa melibatkan harta pribadi
·
Modal dan ukuran
perusahaan besar
·
Kelangsungan hidup
perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
·
Dapat dipimpin oleh
orang yang tidak memiliki bagian saham
·
Kepemilikan mudah
berpindah tangan
·
Mudah mencari tenaga
kerja untuk karyawan / pegawai
·
Keuntungan dibagikan
kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
·
Kekuatan dewan direksi
lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
·
Sulit untuk membubarkan
PT
·
Pajak berganda pada
pajak penghasilan / PPh dan pajak deviden
b. Keuntungan
PT:
·
Pemegang saham
bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
·
Mudah mendapatkan
tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
·
Kelangsungan hidup
perusahaan lebih terjamin
·
Terdapat efesiensi
pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti
sewak tu-waktu melalui rapat umum pemegang saham
·
Kepengurusan perseroan
memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau
·
Pemegang saham.
·
Diatur dengan jelas
oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan
melindungi kegiatan perusahaan.
c. Kekurangan
PT:
·
Merupakan subjek pajak
tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenak an pajak
·
Kurang terjamin rahasia
perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
·
Proses pendiriannya
membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
·
Proses pembubaran,
perubahan anggaran dasar, penggabungan dan pengambilalihan perseroan membutuhkan
waktu dan biaya serta persetujuan dari rapat umum pemegang saham (RUPS)
Contoh PT: PT. PELNI, PT.
PERTAMINA, PT. ASTRA, PT. PLN, PT. ANGKASA PURA.
Ø Bentuk-bentuk
PT :
ü PT
terbuka: PT yang sahamnya dimiliki oleh masyarakat umum dan sudah di perjual
belikan di pasar modal.
ü PT
tertutup: PT yang sahamnya dimiliki hanya di beberapa kalangan terbatas.
ü PT
kosong: PT yang sudah tidak melakukan kegiatan dan akte pendirian.
Setiap tahun diadakan rapat umum
pemeganag saham yang berperan sebagai perusahaan tertinggi dalam pt dan setiap
tahun pemegang saham memperoleh keuntungan yang di sebut dividen
5. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang
terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para
anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah untuk memajukan
kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
a. Fungsi
koperasi
·
Sebagai urat nadi
kegiatan perekonomian indonesia.
·
Sebagai upaya
mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia.
·
Untuk meningkatkan
kesejahteraan warga negara indonesia.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
b. Peran
dan tugas koperasi
·
Meningkatkan tarah
hidup sederhana masyarakat indonesia.
·
Mengembangkan demokrasi
ekonomi di indonesia.
·
Mewujudkan pendapatan
masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan
mengembangkan setiap potensi yang ada.
c. Persyaratan
pendirian koperasi
· Persyaratan untuk
mendirikan koperasi yang berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
·
Koperasi primer
dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
·
Koperasi sekunder
dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
·
Pembentukan koperasi
dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
ü
Daftar nama pendiri
ü
Nama dan tempat
kedudukan
ü
Maksud dan tujuan serta
bidang usaha
ü
Ketentuan mengenai
keanggotaan
ü
Ketentuan mengenai
rapat anggota
ü
Ketentuan mengenai
pengelolaan
ü
Ketentuan mengenai
permodalan
ü
Ketentuan mengenai
jangka waktu berdirinya
ü
Ketentuan mengenai
pembagian sisa hasil usaha
ü
Ketentuan mengenai
sanksi
· Koperasi memperoleh
status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
·
Untuk memperoleh
pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian
koperasi
· Pengesahan akta
diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
·
Pengesahan akta
pendirian diumumkan dalam berita negara republik indonesia.
d. Jenis-jenis
koperasi, diantaranya :
i.
Berdasarkan kesamaan
kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi dibagi
menjadi 2 yaitu:
·
Koperasi primer adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
· Koperasi sekunder
adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
ii.
Berdasarkan
fungsi-fungsi yang dilakukan ada tiga macam koperasi yaitu :
· Koperasi produksi
adalah koperasi yang bertujuan memproduksi dan menjual barang secara
bersama-sama.
· Koperasi konsumsi
adalah koperasi yang mempunyai kegiatan di bidang penyediaan barang-barang yang
dibutuhkan konsumen, terutama anggota koperasi.
· Koperasi kredit adalah
koperasi yang beroperasi di bidang pemberian kredit kepada para anggota dan
yang bukan anggota dengan bunga yang serendah-rendahnya.
e. Sumber
keuangan koperasi
Untuk menjalankan
kegiatan usaha koperasi diperlukan sejumlah modal yang memadai. Modal tersebut
dapat diperoleh dari berbagai sumber, yaitu: Anggota koperasi. Modal yang
dikumpulkan oleh para anggota dapat dibedakan menjadi :
· Simpanan pokok, yaitu
simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada saat mulai menjadi anggota.
Besarnya tetap dan sama untuk setiap anggota.
· Simpanan wajib, yaitu
simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada waktu tertentu.
· Simpanan sukarela,
yaitu simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu tergantung kerelaan
anggota.
· Pinjaman. Pinjaman uang
kepada anggota atau pihak lain dapat dilakukan apabila modal yang ada belum
cukup.
·
Hasil usaha
·
Penanaman modal
6. Yayasan
Yayasan merupakan sebuah badan hukum
dengan kekayaan yang dipisahkan. Tujuan pendirian yayasan untuk kegiatan sosial
atau pelayanan masyarakat. Misalnya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau
pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan.
Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang,
barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang
ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung
kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai
kepentingan terhadap yayasan.
Dalam menjalankan kegiatannya
sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan
pengawas.
a. Ketentuan,
syarat, dan pendirian yayasan antara lain :
·
Yayasan didirikan oleh
satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya
sebagai kekayaan awal.
·
Pendirian yayasan
dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa indonesia.
·
Yayasan dapat didirikan
berdasarkkan surat wasiat.
·
Yayasan memperoleh
status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari
materi.
·
Kewenangan materi dalam
memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh
kepala kantor wilayah departemen kehakiman dan hak asasi manusia atas nama
menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
·
Dalam memberikan
pengesahan, kepala kantor departemen kehakiman dan hak asasi manusia dapat
meminta pertimbangan instalasi terkait.
7. Perusahaan
Negara (BUMN)
Badan usaha milik negara (bumn) adalah
badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh negara
republic indonesia. Dilihat dari segi pengolahannya, maka perusahaan negara
dapat dibagi menjadi 2 yaitu: BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ditingkat pusat
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
a. Jenis-jenis
BUMN
I.
Perseroan Terbatas
Negara (PERSERO)
Persero
merupakan badan usaha yang dikelola oleh negara atau daerah. Tujuan
didirikannya persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT (nama perusahaan) (PERSERO). Perusahaan ini tidak
memperoleh fasilitas negara. Perusahaan perseroan adalah BUMN tebagi menjadi:
·
Perseroan terbatas yang
modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya
dimiliki oleh negara republic indonesia yang tujuan utamanya mengejar
keuntungan.
·
Perusahaan perseroan
tebuka adalah persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria
tertentu.
II.
Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan
daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
Perusahaan daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai
untuk pembangunan daerah. Kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara
untuk menghindari prakter usaha yang tidak efisien.
III.
Perusahaan Negara
Jawatan (PERJAN)
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan bumn yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh PERJAN:
PJKA (kini menjadi PT.KAI).
IV.
Perusahaan Negara Umum
(PERUM)
Perum adalah perjan yang sudah dirubah
dan dikelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai pegawai negeri. Namun
perusahaan masih merugi meskipun status perjan diubah menjadi perum, sehingga
pemerintah terpaksa menjual sebagian saham perum tersebut kepada masyarakat (go
public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Tujuannya tidak lagi berorientasi
pelayanan tetapi sudah profit oriented. Perum bertujuan mencari keuntungan
tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Dalam instruksi presiden ri
nomor 17 tanggal 28 desember tahun 1967 dinyatakan bahwa kegiatan usaha perum
terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum baik kepentingan dibidang
produksi, distribusi, maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip efisiensi.
Walaupun seluruh modal perum dimiliki oleh pemerintah, tidak menutup
kemungkinan kepada pihak swasta untuk menanamkan modalnya pada bidang yang
sama.
[1] Abdul R.
Saliman, S.H., M.M., Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Kencana
Prenada Media Group, Jakarta, 2005, hlm. 99
Tidak ada komentar:
Posting Komentar