Senin, 22 Januari 2018

HUKUM DAN BUDAYA DI DAERAH LOMBOK

HUKUM DAN BUDAYA DI DAERAH LOMBOK, NUSA TENGGARA BARAT
Diajukan untuk Memenuhi Mengikuti Salah Satu Tugas Semester II
Mata kuliah : Pengantar Ilmu Hukum




Disusun oleh                              
Agus Priyanto
Suryanto
waskito




FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
UNIVERSITAS PAMULANG
2013








KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah SWT, atas segala nikmat dan karunia-Nya yang diberikan kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas kelompok ini, setelah melalui banyak ujian dan rintangan yang selalu menghadang. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah pada Nabi Muhammad SAW.
Setelah melalui perjuangan  yang sangat melelahkan, dan telah menguras banyak waktu, fikiran, tenaga, bahkan materi, akhirnya makalah ini dapat kami selesaikan untuk memenuhi syarat tugas kelompok. kami sangat bersyukur kepada Allah SWT, karena telah memberikan banyak rahmat dan kesabaran dalam proses penulisan makalah ini. kami semakin menyadari bahwa dalam melakukan hal apapun dibutuhkan ketekunan, kesabaran, dan ketelitian.
Dalam makalah ini kami  mengangkat wacana Hubungan Warga Negara Dengan Negara. Namun demikian, kami menyadari bahwa apa yang telah kami hasilkan dalam makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Untuk itulah kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan analisis yang kami sajikan dalam makalah ini.
Semoga makalah yang telah kami selesaikan ini memberikan manfaat yang besar bagi umat islam dan bangsa Indonesia, khususnya bagi  kita semua.

Pamulang, 27  Maret 2013
Penyusun



DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL.......................................................................................... i
KATA PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii

BAB 1 PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang dan Masalah.............................................................. 1
B.     Rumusan Masalah............................................................................... 1
C.     Tujuan................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A.      Hukum dan Kebudayaan................................................................... 2
a)   Pengertian Hukum............................................................................2
b)   Pengertian Kebudayaan................................................................... 2
B.       Perkawinaan Suku Sasak ...................................................................3
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.......................................................................................... 10
B.     Saran.................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................   11










BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari banyak pulau dan memiliki berbagai macam suku bangsa, bahasa, adat istiadat atau yang sering kita sebut kebudayaan. Keanekaragaman budaya yang terdapat di Indonesia merupakan suatu bukti bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya.
Tidak bisa kita pungkiri, bahwa kebudayaan daerah merupakan faktor utama berdirinya kebudayaan yang lebih global, yang biasa kita sebut dengan kebudayaan nasional. Maka atas dasar itulah segala bentuk kebudayaan daerah akan sangat berpengaruh terhadap budaya nasional, begitu pula sebaliknya kebudayaan nasional yang bersumber dari kebudayaan daerah, akan sangat berpengaruh pula terhadap kebudayaan daerah / kebudayaan lokal.
Kebudayaan merupakan suatu kekayaan yang sangat benilai karena selain merupakan ciri khas dari suatu daerah juga mejadi lambang dari kepribadian suatu bangsa atau daerah. Karena kebudayaan merupakan kekayaan serta ciri khas suatu daerah, maka menjaga, memelihara dan melestarikan budaya merupakan kewajiban dari setiap individu, dengan kata lain kebudayaan merupakan kekayaan yang harus dijaga dan dilestarikan oleh setiap suku bangsa.

B.     Identifikasi Masalah
Karena menjaga, memelihara dan melestarikan kebudayaan merupakan kewajiban setiap individu, maka dalam realisasinya kami mencoba menyusun makalah yang berjudul Hukum Dan Budaya Di Daerah Nusa Tenggara Barat yang didalamnya mengulas tentang kebudayaan suku sasak perihal perkawinan dengan cara penculikan seorang gadis.

C.    Tujuan
 Bertujuan agar pembaca mengetahui bahwa di daerah Nusa Tenggara Barat ada sebuah suku yaitu suku sasak yang perkawinaannya dengan cara yang unik penculikan gadis yang akan dinikahi.







BAB II
PEMBAHASAN


A.     HUKUM DAN KEBUDAYAAN

a)      Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
b)     Pengertian Kebudayaan
Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah :
a)      Cultural-Determinism. Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic.
b)      Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
c)      Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.
Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.

B.     HUKUM DAN KEBUDAYAAN SUKU SASAK DI PULAU LOMBOK
A.    Pulau Lombok
 Pulau Lombok  adalah sebuah pulau di kepulauan Sunda Kecil atau Nusa Tenggara ang terpisahkan oleh Selat Lombok dari Bali di sebelat barat dan Selat Alas di sebelah timur dari Sumbawa. Pulau ini kurang lebih berbentuk bulat dengan semacam "ekor" di sisi barat daya yang panjangnya kurang lebih 70 km. Luas pulau ini mencapai 5.435 km², Pulau ini didominasi oleh gunung berapi Rinjani yang ketinggiannya mencapai 3.726 meter di atas permukaan laut dan menjadikannya yang ketiga tertinggi di Indonesia. Gunung ini terakhir meletus pada bulan Juni-Juli 1994.
Daerah selatan pulau ini sebagian besar terdiri atas tanah subur yang dimanfaatkan untuk pertanian, komoditas yang biasanya ditanam di daerah ini antara lain jagungpadikopitembakau dan kapas.
Lombok termasuk provinsi Nusa Tenggara Barat dan pulau ini sendiri dibagi menjadi 4 kabupaten dan 1 kotamadya:
§      Kotamadya Mataram
§Kabupaten lombok barat
§Kabupaten Lombok tenggah
§Kabupaten Lombok timur
§Kabupaten Lombok utara 
B.     Sejarah suku sasak
Etnis Sasak merupakan etnis mayoritas penghuni pulau Lombok, suku sasak merupakan etnis utama meliputi hampir 95% penduduk seluruhnya. Bukti lain juga menyatakan bahwa berdasarkan prasasti tong – tong yang ditemukan di Pujungan, Bali, Suku sasak sudah menghuni pulau Lombok sejak abad IX sampai XI masehi, Kata sasak pada prasasti tersebut mengacu pada tempat suku bangsa atau penduduk seperti kebiasaan orang Bali sampai saat ini sering menyebut pulau Lombok dengan gumi sasak yang berarti tanah, bumi atau pulau tempat bermukimnya orang sasak.
Silih bergantinya penguasaan di Pulau Lomboq dan masuknya pengaruh budaya lain membawa dampak semakin kaya dan beragamnya khasanah kebudayaan sasak. Sebagai bentuk dari Pertemuan(difusi, akulturasi, inkulturasi) kebudayaan. Seperti dalam hal Kesenian, bentuk kesenian di lombok sangat beragam.Kesenian asli dan pendatang saling melengakapi sehingga tercipta genre-genre baru. Pengaruh yang paling terasa berakulturasi dengan kesenian lokal yaitu kesenian bali dan pengaruh kebudayaan islam. Keduanya membawa Kontribusi yang besar terhadap perkembangan ksenian-kesenian yang ada di Lombok hingga saat ini. Implementasi dari pertemuan kebudayaan dalam bidang kesenian yaitu, Yang merupakan pengaruh Bali ; Kesenian Cepung, cupak gerantang, Tari jangger, Gamelan Thokol, dan yang merupakan pengaru Islam yaitu Kesenian Rudad, Cilokaq, Wayang Sasak, Gamelan Rebana.
Pengaruh Bali memang sangat kental dalam kebudayaan Lombok hal tersebut tidak lepas dari ekspansi yang dilakukan kerajaan Bali sekitar tahun 1740 di bagian barat pulau Lomboq dalam waktu yang cukup lama. Sehingga banyak terjadi akulturasi antara budaya lokal dengan kebudayaan kaum pendatang hal tersebut dapat dilihat dari terjelmanya genre – genre campuran dalam kesenian. Banyak genre seni pertunjukan tradisional berasal atau diambil dari tradisi seni pertunjukan dari kedua etnik. Sasak dan Bali saling mengambil dan meminjam dan terciptalah genre kesenian baru yang menarik dan saling melengkapi.
C.     Kebudayaan suku sasak
1.      Perkawinan suku sasak
Upacara pernikahan merupakan satu siklus hidup yang kaya akan makna dan biasa dirayakan oleh hampir seluruh umat manusia, tak terkecuali juga di wilayah-wilayah Nusantara. Pun begitu dengan proses-proses menjelang berlangsungnya upacara akad nikah itu sendiri. Adakalanya, untuk beberapa kebudayaan, terutama di wilayah Nusantara, proses menuju terlaksananya sebuah perkawinan tidaklah sedatar yang dibayangkan, melainkan harus melewati beberapa tahapan yang begitu rumit namun sarat akan makna filosofis berdasarkan kearifan lokal dari daerah masing-masing.
Salah satu adat menjelang berlangsungnya prosesi pernikahan yang sangat unik dan sarat akan makna adalah adat yang terdapat dalam budaya suku Sasak. Dalam budaya suku sasak, pernikahan dilaksanakan dengan cara menculik si calon istri oleh calon suami yang disebut dengan istilah kawin culik. Tapi tentu, penculikan calon istri oleh calon suami ini dilakukan berdasarkan aturan main yang yang telah disepakati bersama melalui lembaga adat. Mungkin inilah satu-satunya penculikan di dunia yang dilegalkan dan harus patuh pada aturan main.
Kawin culik ini akan berlangsung setelah si gadis memilih satu di antara kekasih-kekasihnya. Mereka akan membuat suatu kesepakatan kapan penculikan bisa dilakukan. Perjanjian atau kesepakatan antara seorang gadis sebagai calon istri oleh penculiknya ini harus benar-benar dirahasiakan, untuk menjaga kemungkinan gagal ditengah jalannya aksi penculikan tersebab oleh hal-hal seperti dijegal oleh laki-laki lain yang juga memiliki hasrat untuk menyunting sang gadis. Hal ini dilakukan misalnya dengan jalan merampas anak gadis ketika ia bersama san calon suaminya dalam perjalanan menuju rumah calon suaminya. Ini pula sebabnya, penculikan pada siang hari dilarang keras oleh adat karena dikhawatirkan penculikan pada siang hari akan mudah diketahui oleh orang banyak termasuk juga rival-rival dari sang penculik yang juga menghasratkan sang gadis untuk menjadi istrinya. Disamping merupakan rahasia untuk para kekasih sang dara, penculikan ini pun harus dirahasiakan dan jangan sampai bocor ke telinga orang tua sang gadis. Kalau saja kemudian setelah mengetahui orang tuanya tidak setujui anaknya untuk menikah, di sini orang tua baru boleh bertindak untuk menjodohkan anak gadisnya dengan pilihan mereka. Keadaan ini yang disebut Pedait.
Meskipun pada kenyatannya orang tua boleh untuk tidak bersetuju dengan calon menantunya (yang dalam hal ini lelaki yang menculik anak gadisnya) tapi, untuk basa-basi sekaligus menghormati perasaan orang tua sang lelaki, perasaan tersebut sama sekali tak boleh ditunjukan pada saat acara midang. Maka dari itu, demi menghindari penculikan oleh lelaki yang bukan merupakan calon menantu yang dikehendaki, begitu mendengar selentingan kabar akan adanya penculikan, maka biasanya sang gadis dilarikan ke tempat famili calon suami yang jauh dari desa atau dasan si gadis atau dasan si calon suaminya.
Dan karena penculikan anak gadis oleh lelaki yang akan menyuntingnya adalah satu-satunya perbuatan penculikan yang diperbolehkan adat, maka tentu perbuatan ini pun mempunyai aturan permainan yang telah di atur oleh adat. Keributan yang terjadi karena penculikan sang gadis di luar ketentuan adat, kepada penculiknya dikenakan sangsi sebagai berikut :
Ø  Denda Pati
Pati adalah denda adat yang harus ditanggung oleh sang penculik atau keluarga sang penculik apabila penculikan tersebut berhasil tapi menimbulkan keributan dalam prosesnya.
Ø  Ngurayang
Ngurayang adalah denda adat yang dikenakan pada penculik gadis yang menimbulkan keributan karena penculikn tidak dengan persetujuan sang gadis. Karena sang gadis tidak setuju dan sang penculik memaksa maka biasanya penculikan ini gagal.
Ø  Ngeberayang
Ngeberayang adalah denda adat yang harus dibayar oleh sang penculik atau keluarganya dikarenakan proses penculikan terjadi kegagalan dan terjadi keributan karena beberapa hal seperti penculikan digagalkan oleh rival sang penculik, dan sebagainya.
Ø  Ngabesaken
Ngabesaken adalah denda adat yang dikenakan kepada penculik karena penculikan dilakukan pada siang hari yang pada akhirnya terjadi keributan.
Denda adat yang harus dibayar tersebut apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti yang telah dikemukakan di atas adalah dalam bentuk uang dengan nominal tertentu dan telah diatur oleh adat. Selanjutnya uang denda yang dibayar oleh penculik yang gagal itu akan diserahkan kepada kampung melalui ketua kerame yang kemudian diteruskan kepada kepala kampung untuk kesejahteraan kampung.
Bilamana seorang gadis berhasil diculik, maka pada malam itu juga dilanjutkan dengan acara mangan merangkat, yaitu suatu upacara adat yang menyambut kedatangan si gadis di rumah calon suaminya. Hal ini merupakan upacara peresmian masuknya di gadis dalam keluarga calon suaminya. Dalam mangan merangkat ini adalah semacam penyambutan dan perkenalan untuk sang gadis terhadap keluarga calon suaminya. Acara mangan merangkat ini iawali dengan totok telok yaitu calon mempelai memecahkan telur bersama-sama pada perangkat ( sesajen ) yang telah disediakan. Totok telok adalah lambang kesanggupan calon mempelai untuk hidup dengan istrinya dalam bahtera rumah tangga.
Baru kemudian pada pagi harinya, keluarga calon suami sang gadis (dalam hal ini yang telah menculiknya) akan mendatangi rumah orang tua sang gadis untuk memberitahukan bahwa anak gadisnya dipersunting oleh anaknya. Peristiwa datangnya keluarga sang lelaki ini disebut dengan Masejatik atau Nyelabar. Tujuan utama dari Masejatik adalah media perundingan guna membicarakan kelajutan upacara-upacara adat perkawinan serta segala sesuatu yang dibutuhkan dalam perkawinan. Dalam hal ini yang pertama-tama harus diselesaikan adalah acara akad nikah. Pada waktu akad nikah tersebut orang tua si gadis memberikan kesaksian di hadapan penghulu desa dan pemuka-pemuka masyarakat serta para tokoh adat lainnya. Dalam acara ini bilamana orang tua si gadis berhalangan, ia dapat menunjuk seseorang untuk mewakilinya.
Dan acara ini berpuncak pada adat perkawinan yang disebut dengan sorong doe, yakni saat di mana rumah kediaman orang tua si gadis akan kedatangan rombongan dari keluarga mempelai lelaki. Kedatangan rombongan sorong doe ini disebut nyongkol. Acara inti dari sorong doe adalah tentang pengajuan dana yang diminta oleh orang tua sang gadis untuk menyambut para penyongkol yang disebut dengan kepeng tagih ( uang tagihan ). Uang tagih lainnya juga berupa kepeng pelengkak yaitu uang tagih dari kakak laki-laki mempelai wanita yang belum menikah, sedangkan kalau ada uang kakak permpuan perempuan mempelai wanita yang belum menikah tidak ada uang tagihannya.
Berikut adalah prosedur berikutnya:

1.      Mesejati
Pihak keluarga mempelai laki-laki dikirim beberapa tokoh masyarakat setempat atau pemimpin tradisional untuk melaporkan kepada kepala desa atau kepala dusun untuk mengumumkan perkawinan calon mempelai pria dan kemudian melaporkan kepada keluarga calon pengantin pria.
2.      Selabar
Memberitahukan kepada keluarga pengantin wanita yang diikuti oleh kebiasaan dan tradisi termasuk pembicaraan "aji Krama (harga adat)" yang terdiri dari nilai 33-66-100 dengan dasar penilaian uang "kepeng Tepong (Koin Kuno Berlubang)" atau "kepeng jamaq (uang modern)", bahkan kadang-kadang pemberitauan selabar ini ditambah dengan permintaan untuk wali. 
3.      Jemput Wali (Bait Wali)
Mengambil wali perempuan itu, langsung bisa ketika selabar atau beberapa hari setelah selabar . Itu semua tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. "Wali" ini berarti seorang saksi pernikahan dari pihak keluarga perempuan. Mengambil Janji  Bicara tentang "sorong serah dan aji krama" sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di desa atau desa asal calon mempelai wanita.
4.      Sorong Serah
Pelaksanaan inti dari "Serah Sorong" adalah pengumuman resmi dari pernikahan seorang pria dengan seorang wanita dan tidak lagi bicara tentang hal yang berhubungan dengan materi. 
5.      Nyongkolan
Biasanya dilakukan sesudah atau beberapa hari setelah upacara pernikahan, atau bahkan pada hari yang sama, pria disertai keluarga pengantin datang mengunjungi keluarga perempuan yang diiringi oleh kerabat dan keluarga besar, tetangga dan teman-teman dari pengantin wanita dengan menggunakan pakaian tradisional atau diiringi gamelan "Gendang Beleq / drum besar. "Dalam prosesi garis panjang, yang begitu ramai dan menyerupai karnaval.
6.      Balas Telapak Kaki (Bales Lampak Nae)
Adalah tradisi pada akhir upacara adat perkawinan Sasak di Lombok. Baik dengan orang tua pengantin laki-laki akan mengunjungi secara khusus ke rumah orang tua wanita sehari setelah nyongkolan dengan tujuan untuk meningkatkan tali silaturrahmi antara kedua keluarga.

Ada kearifan-kearifan lokal yang terkandung dalam budaya ini antara lain :

1)      Tidak ada unsur paksaan dari orang tua dalam hal menentukan jodoh anak, anak diberikan keleluasaan untuk memilih pilihan hatinya.
2)      Menunjukkan sifat ksatria dari pemuda sasak yang akan melarikan seorang gadis. Karena Ksatrialah yang berani melakukan perbuatan penuh resiko ini.
3)      Membuat orang tua selalu menjaga anak gadisnya jika ia belum ingin anaknya menikah.
4)      Menghindari pergaulan bebas karena tidak boleh ada seorangpun diluar muhrim yang bisa membawa seorang anak gadis pergi berkencan,   jika itu terjadi maka keduanya
5)      Masyarakat sasak betul-betul menghargai tentang apa yang tidak boleh dilakukan terhadap apa yang belum menjadi haknya.

Mencuri atau Menculik” tak selamanya salah dan tak selamanya pelaku di masukkan ke dalam penjara, karena di Pulau Lombok  ada  taradisi yang sangat unik dan mungkin tidak akan di temukan di tempat lain, Tradisi unik ini adalah sebuah tradisi yang di lakukan oleh seorang Pemuda (Teruna) sebelum melakukan pernikahan.

D.    Hukum yang ada di suku sasak lombok
1.      Hukum Adat setelah sesudah perkawinan

v  Adat menetap sesudah kawin

Apabila keluarga baru terbentuk maka keluarga tersebut tidak langsung menemppati rumah sendiri. Ada 3 kemungkinan yang umum dalam hal menetap sesudah kawin antara lain:
a)   Bale mesaq (rumah sendiri)
Bale mesaq merupakan rumah yang dibangun oleh suami sejak sebelum perkawinan.Rumah tersebut biasanya dibangun disamping rumah orang tua.Menempati rumah mesaq dipandang sebagi yang paling terhormat didalam adat menetap sesudah perkawinan dalam adat sasak.
b)   Nyodok (numpang)
Nyodok merupakan numpang tinggal di rumah pihak wanita.Ini seringkali terjadi apabila perkawinan tidak didahului dengan persiapan perumahan. Dalam masa numpang ini baik sipengantin dan orang tuanya sudah mulai mengumpulkan bahan-bahan bangunan dan apabila telah cukup barulah di bangun rumah untuk kedua pengantin.
c)   Nurun nina (tinggal di rumah keluarga istri)
Nurun nina artinya ikut istri. Si suami baik atas kemauannya sendiri atau kemauan istrinya tinggal dirumah ayah istrinya.

2.      Aturan sopan santun dalam suku sasak
v  Beberapa aturan sopan santun yang biasa dipergunakan oleh orang sasak :
a)      Jika ada orang tua atau orang lebih tua sedang duduk maka anak yang lebih muda muda dilarang berdiri. Anak yang lebih muda berdiri didekat orangtua yang sedang duduk maka disebut bejigar atau tidak sopan
b)      Orang sasak dilarang memakai jari untuk menunjuk sesuatu karena dianggap tidak pantas.
c)      Anak yang lebih tua harus berbicara dengan menggunakan bahasa yang lebih halus kepada orang tua.
d)     Bila bertamu ke rumah yang lebih tua harus mengucapkan salam.
v  Dalam hal pembagian warisan. System patriarki dianut dalam kebudayaan sasak, secara kekerabatan juga menepatkan anak laki-laki pada posisi yang lebih dalam pembagian warisan . anak laki-laki mendapatkan jatah dua kali dari jatah anak perempuan;. System pembagian warisan ini tampaknya dipengaruhi oleh aturan islam.
v  Dalam hal meriahnya acara-acra budaya dan agama adanya saling membantu antara yang punya hajatan dengan yang tidak dengan sumbangan semampunya.

3.      Hukum waris adat Sasak
Hukum waris adat Sasak, mengharuskan wanita Sasak tidak mempunyai hak untuk mewaris harta orang tuanya. Jika wanita Sasak di Desa Sade menikah, ia tinggal pada keluarga suaminya. Untuk itu ia boleh membawa barang-barang perhiasan dari emas atau perak berbentuk cincin dijarinya, giwang atau anting-anting, kalung di lehernya dan gelang yang dipakai pada tangannya. Ia tidak akan mendapatkan tanah atau rumah. Tanah dan rumah hanya untuk anak laki-laki.
Wanita dalam masyarakat Sasak tunduk dalam tiga sistem hukum dalam hal waris. Hukum tersebut adalah hukum adat seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Hukum Islam yang bersumber pada Al-Quran dan Hadist karena mayoritas Suku Sasak beragama Islam, dan hukum negara yang bersumber pada putusan hakim Pengadilan Negeri dan dikuatkan oleh Pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.
Anak laki-laki mendapatkan dua bagian warisan dan perempuan satu bagian mengikuti sepelembah sepersonan. Jika tidak ada anak laki-laki maka semua warisan tersebut jatuh pada anak perempuan. Jika anak perempuan lebih dari satu orang, harta warisan dibagi sama diantara mereka. Warisan tersbut tidak tidak dibagikan kepada saudara laki-laki dari almarhum bapaknya. Bila anak perempuan hanya satu-satunya semua harta warisan jatuh kepada anak perempuan satu-satunya tersebut. Untuk membagi warisan, masyarakat menyerahkan segala urusan pembagiannya pada Tuan Guru, Pemimpin Agama Islam di desa di Sasak. Namun tidak jarang pula sengketa waris diselesaikan oleh Pengadilan Agama dan diselesaikan dengan Hukum Islam.







BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. kebudayaan adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.
Ada kearifan-kearifan lokal yang terkandung dalam budaya ini antara lain :
a)      Tidak ada unsur paksaan dari orang tua dalam hal menentukan jodoh anak, anak diberikan keleluasaan untuk memilih pilihan hatinya.
b)      Menunjukkan sifat ksatria dari pemuda sasak yang akan melarikan seorang gadis. Karena Ksatrialah yang berani melakukan perbuatan penuh resiko ini.
c)      Membuat orang tua selalu menjaga anak gadisnya jika ia belum ingin anaknya menikah.
d)     Menghindari pergaulan bebas karena tidak boleh ada seorangpun diluar muhrim yang bisa membawa seorang anak gadis pergi berkencan,   jika itu terjadi maka keduanya harus menikah.
e)      Masyarakat sasak betul-betul menghargai tentang apa yang tidak boleh dilakukan terhadap apa yang belum menjadi haknya.
Mencuri atau Menculik” tak selamanya salah dan tak selamanya pelaku di masukkan ke dalam penjara, karena di Pulau Lombok  ada  taradisi yang sangat unik dan mungkin tidak akan di temukan di tempat lain, Tradisi unik ini adalah sebuah tradisi yang di lakukan oleh seorang Pemuda (Teruna) sebelum melakukan pernikahan.

B.     SARAN
Kita sebagai mahasiswa harusnya menyadari bahwa Indonesia memiliki keaneka ragaman budaya yang bermacam-macam maka untuk itu keta harus bias menjaga kebudayaan yang kita punya dijaga dengan baik agar tidak ada klaim lagi dari Negara lain terhadap kebudayaan yang kita punya   





DAFTAR PUSTAKA

Ahmad amin dkk, 1978.adat istiadat nusa tenggara barat . jakarta : debdikbud ri 
Erni budiwanti, 2000. Islam sasak. Jogjakarta : tiara wacana
http://lomboktourplus.com/blog/mengenal-adat-istiadat-pernikahan-suku-sasak-

http://7og4nk.blogspot.com/2010/11/uniknya-pernikahan-suku-sasak.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar