HUKUM DAN BUDAYA DI DAERAH LOMBOK, NUSA TENGGARA
BARAT
Diajukan
untuk Memenuhi Mengikuti Salah Satu Tugas
Semester II
Mata
kuliah : Pengantar Ilmu Hukum
Disusun oleh
Agus Priyanto
Suryanto
waskito
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
UNIVERSITAS PAMULANG
2013
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah SWT, atas segala nikmat dan
karunia-Nya yang diberikan kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas
kelompok ini, setelah melalui banyak ujian dan rintangan yang selalu
menghadang. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah pada Nabi Muhammad
SAW.
Setelah melalui perjuangan
yang sangat melelahkan, dan telah menguras banyak waktu, fikiran,
tenaga, bahkan materi, akhirnya makalah ini dapat kami selesaikan untuk
memenuhi syarat tugas kelompok. kami sangat bersyukur kepada Allah SWT, karena
telah memberikan banyak rahmat dan kesabaran dalam proses penulisan makalah
ini. kami semakin menyadari bahwa dalam melakukan hal apapun dibutuhkan
ketekunan, kesabaran, dan ketelitian.
Dalam makalah ini kami
mengangkat wacana Hubungan Warga Negara Dengan Negara. Namun demikian,
kami menyadari bahwa apa yang telah kami hasilkan dalam makalah ini masih jauh
dari kata sempurna. Untuk itulah kritik dan saran sangat kami harapkan demi
kesempurnaan analisis yang kami sajikan dalam makalah ini.
Semoga makalah yang telah kami selesaikan ini memberikan manfaat yang
besar bagi umat islam dan bangsa Indonesia , khususnya bagi kita semua.
Pamulang, 27 Maret 2013
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL.......................................................................................... i
KATA
PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR
ISI....................................................................................................... iii
BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang dan Masalah.............................................................. 1
B. Rumusan
Masalah............................................................................... 1
C. Tujuan................................................................................................. 1
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hukum
dan Kebudayaan................................................................... 2
a) Pengertian
Hukum............................................................................2
b) Pengertian
Kebudayaan................................................................... 2
B. Perkawinaan
Suku Sasak ...................................................................3
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan.......................................................................................... 10
B. Saran.................................................................................................... 10
DAFTAR
PUSTAKA ........................................................................................ 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari
banyak pulau dan memiliki berbagai macam suku bangsa, bahasa, adat istiadat
atau yang sering kita sebut kebudayaan. Keanekaragaman budaya yang terdapat di
Indonesia merupakan suatu bukti bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya akan
budaya.
Tidak bisa kita pungkiri, bahwa kebudayaan daerah merupakan
faktor utama berdirinya kebudayaan yang lebih global, yang biasa kita sebut
dengan kebudayaan nasional. Maka atas dasar itulah segala bentuk kebudayaan
daerah akan sangat berpengaruh terhadap budaya nasional, begitu pula sebaliknya
kebudayaan nasional yang bersumber dari kebudayaan daerah, akan sangat
berpengaruh pula terhadap kebudayaan daerah / kebudayaan lokal.
Kebudayaan merupakan suatu kekayaan yang sangat benilai
karena selain merupakan ciri khas dari suatu daerah juga mejadi lambang dari
kepribadian suatu bangsa atau daerah. Karena kebudayaan merupakan kekayaan
serta ciri khas suatu daerah, maka menjaga, memelihara dan melestarikan budaya
merupakan kewajiban dari setiap individu, dengan kata lain kebudayaan merupakan
kekayaan yang harus dijaga dan dilestarikan oleh setiap suku bangsa.
B.
Identifikasi Masalah
Karena menjaga, memelihara dan melestarikan kebudayaan
merupakan kewajiban setiap individu, maka dalam realisasinya kami mencoba
menyusun makalah yang berjudul Hukum Dan Budaya Di Daerah Nusa Tenggara Barat yang didalamnya
mengulas tentang kebudayaan suku sasak perihal perkawinan dengan cara
penculikan seorang gadis.
C.
Tujuan
Bertujuan agar pembaca
mengetahui bahwa di daerah Nusa Tenggara Barat ada sebuah suku yaitu suku sasak
yang perkawinaannya dengan cara yang unik penculikan gadis yang akan dinikahi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. HUKUM
DAN KEBUDAYAAN
a) Pengertian
Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum
pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat
menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf
Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik
dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
b)
Pengertian Kebudayaan
Kebudayaan sangat erat hubungannya
dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan
bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan
yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah :
a) Cultural-Determinism. Herskovits memandang kebudayaan
sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain,
yang kemudian disebut sebagai superorganic.
b) Menurut Andreas Eppink, kebudayaan
mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan
serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan
lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu
masyarakat.
c) Menurut Selo Soemardjan dan
Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta
masyarakat.
Dari berbagai definisi tersebut,
dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan
adalah sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem
ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan
sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.
Sedangkan perwujudan kebudayaan
adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya,
berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola
perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan
lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan
kehidupan bermasyarakat.
B.
HUKUM DAN
KEBUDAYAAN SUKU SASAK DI PULAU LOMBOK
A. Pulau Lombok
Pulau
Lombok adalah sebuah pulau di kepulauan Sunda Kecil atau Nusa Tenggara ang terpisahkan oleh Selat Lombok dari Bali di
sebelat barat dan Selat Alas di
sebelah timur dari Sumbawa. Pulau ini
kurang lebih berbentuk bulat dengan semacam "ekor" di sisi barat daya yang
panjangnya kurang lebih 70 km. Luas pulau ini mencapai 5.435 km², Pulau ini didominasi oleh gunung berapi Rinjani yang ketinggiannya mencapai
3.726 meter di atas permukaan laut dan menjadikannya yang ketiga tertinggi di
Indonesia. Gunung ini terakhir meletus pada bulan Juni-Juli 1994.
Daerah selatan pulau ini sebagian besar terdiri atas tanah
subur yang dimanfaatkan untuk pertanian, komoditas yang biasanya ditanam di
daerah ini antara lain jagung, padi, kopi, tembakau dan kapas.
Lombok
termasuk provinsi Nusa Tenggara Barat dan
pulau ini sendiri dibagi menjadi 4 kabupaten dan
1 kotamadya:
§Kabupaten lombok barat
§Kabupaten Lombok tenggah
§Kabupaten Lombok timur
§Kabupaten Lombok utara
B.
Sejarah suku sasak
Etnis Sasak merupakan etnis
mayoritas penghuni pulau Lombok, suku sasak merupakan etnis utama meliputi
hampir 95% penduduk seluruhnya. Bukti lain juga menyatakan bahwa berdasarkan
prasasti tong – tong yang ditemukan di Pujungan, Bali, Suku sasak sudah
menghuni pulau Lombok sejak abad IX sampai XI masehi, Kata sasak pada prasasti
tersebut mengacu pada tempat suku bangsa atau penduduk seperti kebiasaan orang
Bali sampai saat ini sering menyebut pulau Lombok dengan gumi sasak yang
berarti tanah, bumi atau pulau tempat bermukimnya orang sasak.
Silih bergantinya penguasaan di
Pulau Lomboq dan masuknya pengaruh budaya lain membawa dampak semakin kaya dan
beragamnya khasanah kebudayaan sasak. Sebagai bentuk dari Pertemuan(difusi,
akulturasi, inkulturasi) kebudayaan. Seperti dalam hal Kesenian, bentuk
kesenian di lombok sangat beragam.Kesenian asli dan pendatang saling
melengakapi sehingga tercipta genre-genre baru. Pengaruh yang paling terasa
berakulturasi dengan kesenian lokal yaitu kesenian bali dan pengaruh kebudayaan
islam. Keduanya membawa Kontribusi yang besar terhadap perkembangan
ksenian-kesenian yang ada di Lombok hingga saat ini. Implementasi dari
pertemuan kebudayaan dalam bidang kesenian yaitu, Yang merupakan pengaruh Bali
; Kesenian Cepung, cupak gerantang, Tari jangger, Gamelan Thokol, dan yang
merupakan pengaru Islam yaitu Kesenian Rudad, Cilokaq, Wayang Sasak, Gamelan
Rebana.
Pengaruh Bali memang sangat kental
dalam kebudayaan Lombok hal tersebut tidak lepas dari ekspansi yang dilakukan
kerajaan Bali sekitar tahun 1740 di bagian barat pulau Lomboq dalam waktu yang
cukup lama. Sehingga banyak terjadi akulturasi antara budaya lokal dengan
kebudayaan kaum pendatang hal tersebut dapat dilihat dari terjelmanya genre –
genre campuran dalam kesenian. Banyak genre seni pertunjukan tradisional
berasal atau diambil dari tradisi seni pertunjukan dari kedua etnik. Sasak dan
Bali saling mengambil dan meminjam dan terciptalah genre kesenian baru yang
menarik dan saling melengkapi.
C. Kebudayaan suku sasak
1. Perkawinan suku sasak
Upacara pernikahan merupakan satu siklus hidup yang kaya akan makna
dan biasa dirayakan oleh hampir seluruh umat manusia, tak terkecuali juga di
wilayah-wilayah Nusantara. Pun begitu dengan proses-proses menjelang
berlangsungnya upacara akad nikah itu sendiri. Adakalanya, untuk beberapa
kebudayaan, terutama di wilayah Nusantara, proses menuju terlaksananya sebuah
perkawinan tidaklah sedatar yang dibayangkan, melainkan harus melewati beberapa
tahapan yang begitu rumit namun sarat akan makna filosofis berdasarkan kearifan
lokal dari daerah masing-masing.
Salah satu adat menjelang berlangsungnya prosesi pernikahan yang
sangat unik dan sarat akan makna adalah adat yang terdapat dalam budaya suku
Sasak. Dalam budaya suku sasak, pernikahan dilaksanakan dengan cara menculik si
calon istri oleh calon suami yang disebut dengan istilah kawin culik. Tapi
tentu, penculikan calon istri oleh calon suami ini dilakukan berdasarkan aturan
main yang yang telah disepakati bersama melalui lembaga adat. Mungkin inilah
satu-satunya penculikan di dunia yang dilegalkan dan harus patuh pada aturan
main.
Kawin culik ini akan berlangsung setelah si gadis memilih satu di
antara kekasih-kekasihnya. Mereka akan membuat suatu kesepakatan kapan
penculikan bisa dilakukan. Perjanjian atau kesepakatan antara seorang gadis
sebagai calon istri oleh penculiknya ini harus benar-benar dirahasiakan, untuk
menjaga kemungkinan gagal ditengah jalannya aksi penculikan tersebab oleh
hal-hal seperti dijegal oleh laki-laki lain yang juga memiliki hasrat untuk
menyunting sang gadis. Hal ini dilakukan misalnya dengan jalan merampas anak
gadis ketika ia bersama san calon suaminya dalam perjalanan menuju rumah calon
suaminya. Ini pula sebabnya, penculikan pada siang hari dilarang keras oleh
adat karena dikhawatirkan penculikan pada siang hari akan mudah diketahui oleh
orang banyak termasuk juga rival-rival dari sang penculik yang juga
menghasratkan sang gadis untuk menjadi istrinya. Disamping merupakan rahasia
untuk para kekasih sang dara, penculikan ini pun harus dirahasiakan dan jangan
sampai bocor ke telinga orang tua sang gadis. Kalau saja kemudian setelah
mengetahui orang tuanya tidak setujui anaknya untuk menikah, di sini orang tua
baru boleh bertindak untuk menjodohkan anak gadisnya dengan pilihan mereka.
Keadaan ini yang disebut Pedait.
Meskipun pada kenyatannya orang tua boleh untuk tidak bersetuju
dengan calon menantunya (yang dalam hal ini lelaki yang menculik anak gadisnya)
tapi, untuk basa-basi sekaligus menghormati perasaan orang tua sang lelaki,
perasaan tersebut sama sekali tak boleh ditunjukan pada saat acara midang. Maka
dari itu, demi menghindari penculikan oleh lelaki yang bukan merupakan calon
menantu yang dikehendaki, begitu mendengar selentingan kabar akan adanya
penculikan, maka biasanya sang gadis dilarikan ke tempat famili calon suami
yang jauh dari desa atau dasan si gadis atau dasan si calon suaminya.
Dan karena penculikan anak gadis oleh lelaki yang akan menyuntingnya
adalah satu-satunya perbuatan penculikan yang diperbolehkan adat, maka tentu
perbuatan ini pun mempunyai aturan permainan yang telah di atur oleh adat.
Keributan yang terjadi karena penculikan sang gadis di luar ketentuan adat,
kepada penculiknya dikenakan sangsi sebagai berikut :
Ø
Denda Pati
Pati adalah denda adat yang harus
ditanggung oleh sang penculik atau keluarga sang penculik apabila penculikan
tersebut berhasil tapi menimbulkan keributan dalam prosesnya.
Ø Ngurayang
Ngurayang adalah denda adat yang
dikenakan pada penculik gadis yang menimbulkan keributan karena penculikn tidak
dengan persetujuan sang gadis. Karena sang gadis tidak setuju dan sang penculik
memaksa maka biasanya penculikan ini gagal.
Ø
Ngeberayang
Ngeberayang adalah denda adat yang harus
dibayar oleh sang penculik atau keluarganya dikarenakan proses penculikan
terjadi kegagalan dan terjadi keributan karena beberapa hal seperti penculikan
digagalkan oleh rival sang penculik, dan sebagainya.
Ø Ngabesaken
Ngabesaken adalah denda adat yang
dikenakan kepada penculik karena penculikan dilakukan pada siang hari yang pada
akhirnya terjadi keributan.
Denda adat yang harus dibayar tersebut apabila terjadi
pelanggaran-pelanggaran seperti yang telah dikemukakan di atas adalah dalam
bentuk uang dengan nominal tertentu dan telah diatur oleh adat. Selanjutnya
uang denda yang dibayar oleh penculik yang gagal itu akan diserahkan kepada
kampung melalui ketua kerame yang kemudian diteruskan kepada kepala kampung
untuk kesejahteraan kampung.
Bilamana seorang gadis berhasil diculik, maka pada malam itu juga
dilanjutkan dengan acara mangan merangkat, yaitu suatu upacara adat yang
menyambut kedatangan si gadis di rumah calon suaminya. Hal ini merupakan
upacara peresmian masuknya di gadis dalam keluarga calon suaminya. Dalam mangan
merangkat ini adalah semacam penyambutan dan perkenalan untuk sang gadis
terhadap keluarga calon suaminya. Acara mangan merangkat ini iawali dengan
totok telok yaitu calon mempelai memecahkan telur bersama-sama pada perangkat (
sesajen ) yang telah disediakan. Totok telok adalah lambang kesanggupan calon
mempelai untuk hidup dengan istrinya dalam bahtera rumah tangga.
Baru kemudian pada pagi harinya, keluarga calon suami sang gadis
(dalam hal ini yang telah menculiknya) akan mendatangi rumah orang tua sang
gadis untuk memberitahukan bahwa anak gadisnya dipersunting oleh anaknya.
Peristiwa datangnya keluarga sang lelaki ini disebut dengan Masejatik atau
Nyelabar. Tujuan utama dari Masejatik adalah media perundingan guna
membicarakan kelajutan upacara-upacara adat perkawinan serta segala sesuatu
yang dibutuhkan dalam perkawinan. Dalam hal ini yang pertama-tama harus
diselesaikan adalah acara akad nikah. Pada waktu akad nikah tersebut orang tua
si gadis memberikan kesaksian di hadapan penghulu desa dan pemuka-pemuka
masyarakat serta para tokoh adat lainnya. Dalam acara ini bilamana orang tua si
gadis berhalangan, ia dapat menunjuk seseorang untuk mewakilinya.
Dan acara ini berpuncak pada adat perkawinan yang disebut dengan
sorong doe, yakni saat di mana rumah kediaman orang tua si gadis akan
kedatangan rombongan dari keluarga mempelai lelaki. Kedatangan rombongan sorong
doe ini disebut nyongkol. Acara inti dari sorong doe adalah tentang pengajuan
dana yang diminta oleh orang tua sang gadis untuk menyambut para penyongkol
yang disebut dengan kepeng tagih ( uang tagihan ). Uang tagih lainnya juga
berupa kepeng pelengkak yaitu uang tagih dari kakak laki-laki mempelai wanita
yang belum menikah, sedangkan kalau ada uang kakak permpuan perempuan mempelai
wanita yang belum menikah tidak ada uang tagihannya.
Berikut
adalah prosedur berikutnya:
1. Mesejati
Pihak
keluarga mempelai laki-laki dikirim beberapa tokoh masyarakat setempat atau
pemimpin tradisional untuk melaporkan kepada kepala desa atau kepala dusun
untuk mengumumkan perkawinan calon mempelai pria dan kemudian melaporkan kepada
keluarga calon pengantin pria.
2. Selabar
Memberitahukan
kepada keluarga pengantin wanita yang diikuti oleh kebiasaan dan tradisi
termasuk pembicaraan "aji Krama (harga adat)" yang terdiri dari nilai
33-66-100 dengan dasar penilaian uang "kepeng Tepong (Koin Kuno
Berlubang)" atau "kepeng jamaq (uang modern)", bahkan
kadang-kadang pemberitauan selabar ini ditambah dengan permintaan untuk wali.
3. Jemput Wali (Bait Wali)
Mengambil wali perempuan itu,
langsung bisa ketika selabar atau beberapa hari setelah selabar . Itu semua
tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. "Wali" ini berarti
seorang saksi pernikahan dari pihak keluarga perempuan. Mengambil Janji
Bicara tentang "sorong serah dan aji krama" sesuai dengan kebiasaan
yang berlaku di desa atau desa asal calon mempelai wanita.
4. Sorong Serah
Pelaksanaan inti dari "Serah
Sorong" adalah pengumuman resmi dari pernikahan seorang pria dengan
seorang wanita dan tidak lagi bicara tentang hal yang berhubungan dengan
materi.
5. Nyongkolan
Biasanya dilakukan sesudah atau
beberapa hari setelah upacara pernikahan, atau bahkan pada hari yang sama, pria
disertai keluarga pengantin datang mengunjungi keluarga perempuan yang diiringi
oleh kerabat dan keluarga besar, tetangga dan teman-teman dari pengantin wanita
dengan menggunakan pakaian tradisional atau diiringi gamelan "Gendang
Beleq / drum besar. "Dalam prosesi garis panjang, yang begitu ramai dan
menyerupai karnaval.
6.
Balas Telapak Kaki (Bales Lampak Nae)
Adalah tradisi pada akhir upacara
adat perkawinan Sasak di Lombok. Baik dengan orang tua pengantin laki-laki akan
mengunjungi secara khusus ke rumah orang tua wanita sehari setelah nyongkolan
dengan tujuan untuk meningkatkan tali silaturrahmi antara kedua keluarga.
Ada kearifan-kearifan lokal yang terkandung dalam budaya ini antara lain :
1) Tidak ada unsur paksaan dari orang
tua dalam hal menentukan jodoh anak, anak diberikan keleluasaan untuk memilih
pilihan hatinya.
2) Menunjukkan sifat ksatria dari
pemuda sasak yang akan melarikan seorang gadis. Karena Ksatrialah yang berani
melakukan perbuatan penuh resiko ini.
3) Membuat orang tua selalu menjaga
anak gadisnya jika ia belum ingin anaknya menikah.
4) Menghindari pergaulan bebas karena
tidak boleh ada seorangpun diluar muhrim yang bisa membawa seorang anak gadis
pergi berkencan, jika itu terjadi maka keduanya
5) Masyarakat sasak betul-betul
menghargai tentang apa yang tidak boleh dilakukan terhadap apa yang belum
menjadi haknya.
Mencuri atau Menculik” tak
selamanya salah dan tak selamanya pelaku di masukkan ke dalam penjara, karena
di Pulau Lombok ada taradisi yang sangat unik dan mungkin tidak
akan di temukan di tempat lain, Tradisi unik ini adalah sebuah tradisi yang di
lakukan oleh seorang Pemuda (Teruna) sebelum melakukan pernikahan.
D. Hukum yang ada di suku sasak lombok
1. Hukum Adat setelah sesudah
perkawinan
v Adat menetap sesudah kawin
Apabila keluarga baru terbentuk maka keluarga tersebut tidak
langsung menemppati rumah sendiri. Ada 3 kemungkinan yang umum dalam hal
menetap sesudah kawin antara lain:
a) Bale mesaq (rumah sendiri)
Bale mesaq merupakan rumah yang dibangun oleh suami sejak
sebelum perkawinan.Rumah tersebut biasanya dibangun disamping rumah orang
tua.Menempati rumah mesaq dipandang sebagi yang paling terhormat didalam adat
menetap sesudah perkawinan dalam adat sasak.
b) Nyodok (numpang)
Nyodok merupakan numpang tinggal di rumah pihak wanita.Ini
seringkali terjadi apabila perkawinan tidak didahului dengan persiapan
perumahan. Dalam masa numpang ini baik sipengantin dan orang tuanya sudah mulai
mengumpulkan bahan-bahan bangunan dan apabila telah cukup barulah di bangun
rumah untuk kedua pengantin.
c) Nurun nina (tinggal di rumah
keluarga istri)
Nurun nina artinya ikut istri. Si suami baik atas kemauannya
sendiri atau kemauan istrinya tinggal dirumah ayah istrinya.
2. Aturan
sopan santun dalam suku sasak
v Beberapa
aturan sopan santun yang biasa dipergunakan oleh orang sasak :
a) Jika
ada orang tua atau orang lebih tua sedang duduk maka anak yang lebih muda muda
dilarang berdiri. Anak yang lebih muda berdiri didekat orangtua yang sedang
duduk maka disebut bejigar atau tidak sopan
b) Orang
sasak dilarang memakai jari untuk menunjuk sesuatu karena dianggap tidak
pantas.
c) Anak
yang lebih tua harus berbicara dengan menggunakan bahasa yang lebih halus
kepada orang tua.
d) Bila
bertamu ke rumah yang lebih tua harus mengucapkan salam.
v Dalam
hal pembagian warisan. System patriarki dianut dalam kebudayaan sasak, secara
kekerabatan juga menepatkan anak laki-laki pada posisi yang lebih dalam
pembagian warisan . anak laki-laki mendapatkan jatah dua kali dari jatah anak
perempuan;. System pembagian warisan ini tampaknya dipengaruhi oleh aturan
islam.
v Dalam
hal meriahnya acara-acra budaya dan agama adanya saling membantu antara yang
punya hajatan dengan yang tidak dengan sumbangan semampunya.
3. Hukum
waris adat Sasak
Hukum waris adat Sasak,
mengharuskan wanita Sasak tidak mempunyai hak untuk mewaris harta orang tuanya.
Jika wanita Sasak di Desa Sade menikah, ia tinggal pada keluarga suaminya.
Untuk itu ia boleh membawa barang-barang perhiasan dari emas atau perak
berbentuk cincin dijarinya, giwang atau anting-anting, kalung di lehernya dan
gelang yang dipakai pada tangannya. Ia tidak akan mendapatkan tanah atau rumah.
Tanah dan rumah hanya untuk anak laki-laki.
Wanita dalam masyarakat Sasak
tunduk dalam tiga sistem hukum dalam hal waris. Hukum tersebut adalah hukum
adat seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Hukum Islam yang bersumber pada
Al-Quran dan Hadist karena mayoritas Suku Sasak beragama Islam, dan hukum
negara yang bersumber pada putusan hakim Pengadilan Negeri dan dikuatkan oleh
Pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.
Anak laki-laki mendapatkan dua
bagian warisan dan perempuan satu bagian mengikuti sepelembah sepersonan.
Jika tidak ada anak laki-laki maka semua warisan tersebut jatuh pada anak
perempuan. Jika anak perempuan lebih dari satu orang, harta warisan dibagi sama
diantara mereka. Warisan tersbut tidak tidak dibagikan kepada saudara laki-laki
dari almarhum bapaknya. Bila anak perempuan hanya satu-satunya semua harta
warisan jatuh kepada anak perempuan satu-satunya tersebut. Untuk membagi
warisan, masyarakat menyerahkan segala urusan pembagiannya pada Tuan Guru, Pemimpin
Agama Islam di desa di Sasak. Namun tidak jarang pula sengketa waris
diselesaikan oleh Pengadilan Agama dan diselesaikan dengan Hukum Islam.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. kebudayaan adalah sesuatu
yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan
yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari,
kebudayaan itu bersifat abstrak.
Ada
kearifan-kearifan lokal yang terkandung dalam budaya ini antara lain :
a) Tidak ada unsur paksaan dari orang
tua dalam hal menentukan jodoh anak, anak diberikan keleluasaan untuk memilih
pilihan hatinya.
b) Menunjukkan sifat ksatria dari
pemuda sasak yang akan melarikan seorang gadis. Karena Ksatrialah yang berani
melakukan perbuatan penuh resiko ini.
c) Membuat orang tua selalu menjaga
anak gadisnya jika ia belum ingin anaknya menikah.
d) Menghindari pergaulan bebas karena
tidak boleh ada seorangpun diluar muhrim yang bisa membawa seorang anak gadis
pergi berkencan, jika itu terjadi maka keduanya harus menikah.
e) Masyarakat sasak betul-betul
menghargai tentang apa yang tidak boleh dilakukan terhadap apa yang belum
menjadi haknya.
Mencuri atau Menculik” tak selamanya
salah dan tak selamanya pelaku di masukkan ke dalam penjara, karena di Pulau Lombok ada
taradisi yang sangat unik dan mungkin tidak akan di temukan di tempat
lain, Tradisi unik ini adalah sebuah tradisi yang di lakukan oleh seorang
Pemuda (Teruna) sebelum melakukan pernikahan.
B.
SARAN
Kita
sebagai mahasiswa harusnya menyadari bahwa Indonesia memiliki keaneka ragaman
budaya yang bermacam-macam maka untuk itu keta harus bias menjaga kebudayaan
yang kita punya dijaga dengan baik agar tidak ada klaim lagi dari Negara lain terhadap
kebudayaan yang kita punya
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad amin dkk,
1978.adat istiadat nusa tenggara barat . jakarta : debdikbud ri
Erni budiwanti, 2000.
Islam sasak. Jogjakarta : tiara wacana
http://lomboktourplus.com/blog/mengenal-adat-istiadat-pernikahan-suku-sasak-
http://7og4nk.blogspot.com/2010/11/uniknya-pernikahan-suku-sasak.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar