HUBUNGAN
PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN PANCASILA
Tugas Kelompok
Mata Kuliah Filsafat Pancasila
Disusun oleh : Agus
Priyanto
Ferdinanda
Manggung
Riska
Lestiana Dewi
Semester / Ruang : V / 410
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
UNIVERSITAS
PAMULANG
2014
DAFTAR ISI
Halaman Judul............................................................................................. i
Kata Pengantar............................................................................................ ii
Daftar Isi....................................................................................................... ii
Bab
I Pendahuluan..................................................................................... 1
Bab II Pembahasan :
A. Pengertian Isi Pembukaan Uud 1945............................................ 2
B. Tujuan
Pembukaan UUD 1945...................................................... 5
C. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila......... 5
Bab III Penutup
Kesimpulan dan Saran................................................................................ 9
Daftar Pustaka............................................................................................. 10
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayahnya
penulis dapat menyelesaikan makalah tentang “Hubungan
Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila”. Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Filsafat
Pancasila.
Dalam
kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada Yth :
1. Bpk. Dadang Gandhi selaku Dosen Mata Kuliah.
2. Orang tua kami yang telah
membantu baik moril maupun materi
3. Rekan-rekan satu kelompok yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, baik dari segi
penyusunan, bahasan, ataupun penulisannya. Oleh karena itu kami mengharapkan
kritik dan saran yang sifatnya membangun, khususnya dari guru mata pelajaran
guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi kami untuk lebih baik di
masa yang akan datang.
Pamulang,
23 Desember 2014
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembukaan
Undang-Undang Dasar ’45, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi
kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan ke Negaraan kita, untuk
mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada
suara-batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.Undang-Undang Dasar ialah hukum
dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga
hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara
dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan pokok-pokok kaidah negara yang fundamental. Maka di
samping merupakan suasana kerohaniaanya
dari UUD 1945, juga merupakan sumber penjabaran normatif, oleh karena
itu dalam pembukaan UUD 1945 terkandung sendi-sendi kehidupan negara.
B.
Permasalahan
Bagaimanakah hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila dalam
hubungan secara formal dan hubungan secara material?
C.
Maksud dan Tujuan
Adapun maksud penulisan makalah ini adalah untuk melengkapi tugas dalam
proses pembelajaran mata kuliah Pendidikan Pancasila dengan tujuan untuk
memberikan penyegaran tentang wawasan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 sebagai pilar kebangsaan yang kokoh.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ISI PEMBUKAAN UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 beserta pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam pembukaannya merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum
yang berlaku di Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 juga merupakan sumber motivasi dan
aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia mencapai tujuannya.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat 4 alinea yang
merupakan sumber hukum tertinggi. Dan dibawah ini merupakan makna dari setiap
alinea UUD 1945, yaitu:
a.
Alinea Pertama
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.
Dalam alinea pertama tersebut terkandung suatu
pengakuan tentang nilai ‘hak kodrat’, yaitu yang tersimpul
dalam kalimat “Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa...”. Hak
kodrat adalah hak yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang
melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam pernyataan
tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, bukan hak
individu saja sebagaimana deklarasi negara liberal.
Bangsa adalah sebagai suatu penjelmaan sifat
kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Oleh karena sifatnya
sebagai hak kodrat, maka bersifat mutlak dan asasi dan hak tersebut merupakan
hak moral juga. oleh karena sifatnya yang mutlak dan asasi maka ‘wajib
kodrat’ dan ‘wajib moral’ bagi penjajah yang merampas kemerdekaan
bangsa lain untuk memberikan hak kemerdekaan tersebut. Pelanggaran terhadap hak
kemerdekaan tersebut adalah tidak sesuai dengan hakikat manusia (peri
kemanusiaan) dan hakikat adil (peri keadilan) dan atas pelanggaran tersebut
maka harus dilakukan suatu pemaksaan, yaitu bahwa penjajahan harus dihapuskan,
b.
Alinea Kedua
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas
perjuangnan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan
sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang
akan menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam
kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil
dan makmur hal ini perlu diwujudkan.
Berdasarkan prinsip yang bersifat universal pada
alinea pertama tentang hak kodrat akan kemerdekaan, maka bangsa Indonesia
merealisasikan perjuangannya dalam suatu cita-cita bangsa dan negara yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea kedua ini sebagai suatu
konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alinea pertama.
Hasil dari perjuangan bangsa Indonesia itu terjelma
dalam suatu Negara Indonesia. Menyusun suatu negara atas kemampuan dan kekuatan
sendiri dan selanjutnya untuk menuju pada suatu cita-cita bersama yaitu suatu
masyarakat yang berkeadilan dan berkemakmuran.
3. Alinea Ketiga
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya”.
Pernyataan ini bukan saja menegaskan lagi apa yang
menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan
kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud
dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa.
Pengakuan “Nilai religius”, yaitu dalam
pernyataan atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini
mengandung makna bahwa negara Indonesia mengakui nilai-nilai religius, bahkan
merupakan suatu dasar negara (sila pertama),sehingga konsekuensinya merupakan
dasar dari hukum positif negara maupun dasar moral negara.
Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa
manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga kemerdekaan dan negara
Indonesia di samping merupakan hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia.
Juga yang terpenting adalah merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
4. Alinea Keempat
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka disusunlah
kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian
yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ”.
Setelah dalam alinea pertama, kedua dan ketiga
dijelaskan tentang alasan dasar serta hubungan langsung dengan kemerdekaan,
maka dalam alinea keempat sebagai kelanjutan berdirinya negara Republik
Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip
serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintahan negara Indonesia. Dimana hal
ini dapat disimpulkan dari kalimat “...kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintahan Negara Indonesia...”.
Pemerintahan dalam susunan kalimat “Pemerintahan
Negara Indonesia...”, hal ini dimaksudkan dalam pengertian sebagai
penyelenggara seluruh aspek kegiatan negara dan segala kelengkapannya
(goverment) yang berbeda dengan pemerintahan negara yang hanya menyangkut salah
satu aspek saja dari kegiatan penyelenggaraan negara yaitu aspek pelaksana.
B.
Tujuan Pembukaan UUD 1945
Dibuatnya pembukaan UUD 1945 pastinya mempunyai sebuah
tujuan. Tujuannya agar masyarakat indonesia mendapatkan keadilan dan kemakmuran
baik secara materi maupun spiritual. Jika diperhatikan, tujuan bangsa indonesia
yang tercantum dalam UUD 1945 mencakup 3 hal, antara lain :
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah
Indonesia.
Indonesia.
b.
Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan
bangsa.
bangsa.
c.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
C.
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa
Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur
kekuasaan secara formal yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum
yang menguasai dasar Negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum tersebut terangkum
didalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Undang Undang Dasar 1945 yang
sama hakikatnya dengan Pancasila, yaitu :
1.
Negara Persatuan “ Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia “
2.
Keadilan sosial “Negara hendak mewujudkan keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia“
3. Kedaulaatan Rakyat “Negara yang berkedaulatan rakyat
berdasarkan atas kerakyatan /perwakilan.”
4. Ketuhanan dan kemanusiaan “Negara berdasarkan atas
ketuhanan yang menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.”
Pembukaan UUD 1945 adalah sumber motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad
bangsa Indonesia yang merupakan sumber cita-cita luhur dan cita cita mahal,
sehingga pembukaan UUD 19445 merupakan tertib Hukum yang tertinggi dan
memberikan kemutlakan bagi tertib hukum Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 bersama dengan UUD 1945 diundangkan dalam berita
Republik Indonesia tahun 11 No 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Pada hakekatnya semua aspek penyelenggaraan pemerintah Negara yang berdasarkan
Pancasila terdapat dalam alenia IV pembukaan UUD 1945.
Dengan
demikian Pancasila secara yuridis formal ditetapkan sebagai dasar filsafat
Negara Republik Indonesia bersamaan dengan ditetapkan Pembukaan UUD 1945 dan
UUD 1945. Maka Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan timbal balik
sebagai berikut:
a. Hubungan Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945,
maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan
demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas social,
ekonomi, politik, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas
kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secarta formal dapat
disimpulkan sebagai berikut :
a)
Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV.
b) Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian
ilmiah, merupakan pokok kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib
hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu :
1) Sebagai dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah
yang memberi factor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
2) Memasukkkan dirinya di dalam tertib hukum sebagai
tertib hukum tertinggi.
c) Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan
dan berfungsi, selain sebgai Mukaddimah dan UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri,
yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-Pasalnya. Karena Pembukaan
UUD 1945 yang intinya adlah Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD
1945, bahkan sebagai sumbernya.
d) Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan
mempunyai hakikat,sifat,kedudukan dan fungsi sebagai pokokkaedah negara yang
fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara
Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
e) Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945,
dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat di ubah
dan terletak pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
b.
Hubungan secara material
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pncasila selain hubungan yang bersifat
formal, sebagaimana di jelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai
berikut:
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan pembukaan UUD
1945, maka secara kronologis, materi yang di bahas oleh BPUPKI yang
pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945.
Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar
filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah piagam jakarata yang di susun
oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasar urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah
sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumber
pada Pancasila, atau dengan kata lain sebagai sumber tertib hukum Indonesia.
Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib
hukum indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD
1945 sebagai pokok kaidah negara yang fubdamental, maka sebenarnya secara
material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara
fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila.
BAB III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Pancasila
sebagai dasar negara kita, dirumauskan dari nilai-nilai kehidupan bangsa
Indonesia yang berasal dari pandangan hidup banngsa dan merupakan kepribadian
bangsa Indonesia, perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Dengan
demikian Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila baik secara formal maupun secara
material mempunyai hubungan batin dan merupakan satu kesatuan yang erat dan
tidak dapat di pisahkan, dan merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling
menjiwai.
b.
Saran
Kecenderungan
aadanya upaya melarutkan pandangan hidup ke dalam pola pikir asing sehingga
telah terjadi pendangkalan idealisme ke Indonesiaan yang pancasilais ke arah
materialisme menimbulkan ancaman bagi integritas bangsa Indonesia maka perlu di
ambil langkah melaksanakan sosialisme dengan bentuk dan cara yang antara lain
dengan penataran, penyuluhan serta kurikulum pembelajaran di sekolah, perguruan
tinggi,dan lain-lain tentang 4 pilar kebangsaan.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. PARADIGMA :
Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar